Simak Upah Minimum Berbagai Daerah di Indonesia 2024
Nilai upah minimum provinsi atau UMP di Indonesia tahun 2024 resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Penetapan UMP 2024 menjadi langkah penting untuk memastikan adanya standar penghasilan minimum yang layak bagi pekerja di berbagai wilayah di Indonesia. Sebelum itu, simak beberapa hal yang berkaitan tentang upah minimum dan cara menghitung kenaikan upah.
Sumber: iStockPhoto
Perbedaan Upah Minimum dan Gaji
Upah minimum adalah angka gaji bulanan terkecil. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 1 Nomor 1. Ia bisa terdiri dari upah tanpa tunjangan. Akan tetapi, jumlahnya juga bisa berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Sedangkan gaji pokok alias upah pokok merupakan bentuk imbalan dasar. Imbalan ini dibayar perusahaan kepada pekerja. Besarnya sendiri diukur berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaanmu. Nilainya juga disepakati oleh perusahaan dan pekerja. Hal ini tertulis dalam Penjelasan Ayat 2 PP 78/2015. Biasanya, hak pekerja yang satu ini diberikan berupa uang.
Jenis-Jenis Upah
Terdapat lima jenis sistem upah di Indonesia yang berbeda-beda tergantung proses bisnis, kondisi perusahaan dan peraturan perundang undangan. Apa saja?
1. Satuan Waktu
Sistem ini menentukan besaran upah yang diterima karyawan berdasarkan satuan waktu kerja mereka. Umumnya, satuan waktu yang digunakan untuk menghitung upah karyawan mencakup jam, hari, minggu, dan bulan. Contoh yang paling sering ditemukan adalah gaji bulanan yang diterima oleh karyawan pada tanggal yang sama setiap bulannya.
Namun, ada juga jenis upah harian yang diterapkan dalam pembayaran pekerja lepas harian (freelancer). Dalam regulasi perundang-undangan Indonesia, ada istilah upah lembur yang merupakan upah tambahan dan dihitung berdasarkan jam lembur yang digunakan oleh karyawan.
2. Borongan
Sistem upah borongan dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja sejak awal perjanjian. Upah yang dibayarkan merupakan total upah dari awal pekerjaan sampai selesai dan tidak ada tambahan upah di luar yang telah disepakati. Contoh umum penerapan sistem upah borongan di Indonesia adalah pembayaran upah untuk pekerja proyek pembangunan yang bekerja lepas dan diberikan upah berdasarkan borongan sesuai proyek yang telah dikerjakan.
3. Satuan Hasil
Sistem upah berdasarkan satuan hasil umumnya digunakan dalam bidang industri dan manufaktur. Namun, ada juga pengusaha bidang retail dan F&B yang menerapkan sistem upah ini sesuai bidang pekerjaannya. Singkatnya, sistem upah berdasarkan satuan hasil berarti pengusaha membayarkan upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh setiap karyawan.
Apabila menerapkan sistem ini, setiap karyawan menerima upah yang berbeda karena dihitung berdasarkan hasil pekerjaan atau produktivitas masing-masing. Contoh upah yang dibayarkan berdasarkan satuan hasil adalah upah bagi karyawan di industri kerajinan UMKM atau wartawan lepas yang dibayar berdasarkan berita yang mereka tulis. Sedangkan di bidang F&B, karyawan yang membuat bungkus makanan mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil yang telah dibuat.
4. Bonus
Upah bonus tidak diterapkan secara rutin seperti upah harian atau mingguan, melainkan pada momen tertentu saja. Contohnya, karyawan mencapai target yang ditetapkan dalam periode waktu tertentu atau karyawan meraih prestasi kerja pada penilaian performa akhir tahun. Upah ini juga biasa disebut sistem upah premi yakni upah khusus karena prestasi di luar kelaziman, misalnya bekerja pada hari libur, melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya, atau memiliki suatu keterampilan yang sangat khusus.
Pemberi kerja akan memberikan upah bonus kepada karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif yang telah ditetapkan. Tidak semua karyawan mendapatkan bonus yang sama pada saat atau kondisi tertentu bahkan ada yang tidak mendapatkan bonus jika tidak mencapai syarat yang ditentukan.
5. Berkala
Terakhir, ada sistem upah berkala yang diberikan berdasarkan kondisi perusahaan. Contohnya, bisnis yang mengalami kemajuan dalam produktivitas akan mengalami kenaikan upah karyawan. Begitu pula sebaliknya, bisnis mengalami kemunduran, maka upah karyawan akan mengalami penurunan. Bisnis yang menerapkan sistem upah ini harus menginformasikan kepada karyawan supaya ada kesepakatan mengenai perubahan upah yang diterima.
Kebijakan Ketetapan Upah Minimum Tahun 2024 di Indonesia
Sumber: iStockPhoto
Dalam PP No. 51/2023 pasal 29 ayat (3) disebutkan bahwa kenaikan UMP akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Adapun, DKI Jakarta menempati urutan dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp 5.067.381 pada 2024. Sementara itu, UMP terendah di Indonesia yaitu Jawa Tengah yakni sebesar Rp 2.036.947 pada 2024. Provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu UMP Maluku Utara yang naik 7,5% menjadi sekitar Rp 3,2 juta. Disusul DI Yogyakarta naik 7,27% menjadi Rp 2,12 juta dan Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp 2,16 juta.
Cara Menghitung Kenaikan Upah
Ketika kenaikan gaji dihitung dalam rupiah, hal tersebut mungkin akan membingungkan bagi sebagian karyawan. Oleh karena itu banyak sekali karyawan maupun perusahaan yang mengubah cara menghitung persentase kenaikan gaji ke bentuk persentase.
Alasan untuk mengubah cara menghitung persentase kenaikan gaji ke bentuk persentase adalah agar perusahaan dan karyawan sama-sama dapat dengan mudah melacak persentase dan mengaitkannya dengan peringkat kinerja karyawan. Berikut cara menghitung kenaikan gaji dalam persen:
1. Menghitung Selisih Gaji Baru dengan Gaji Lama
Misalnya, PT Jaya menaikkan upah dari Rp4.000.000 menjadi Rp4.300.000, maka selisih upah dari pengurangan upah baru dengan upah lama.
Selisih upah = upah baru – upah lama
= Rp4.000.000 – Rp4.300.000
= Rp300.000
2. Membagi Selisih Gaji dengan Gaji Lama
Langkah selanjutnya yaitu mencari persentase kenaikan upah dengan menghitung rasio selisih upah baru terhadap upah lama. Caranya dengan membagi agar menghasilkan pecahan desimal.
Rasio = selisih gaji : gaji lama
= Rp300.000 : Rp4.000.000
= 0,075
3. Mengalikan Bilangan Desimal
Sesudah mendapatkan bilangan desimal dari langkah 2, maka selanjutnya mengalikan bilangan desimal dengan persentase 100%.
Persentase kenaikan upah = 0,075 x 100%
= 7,5%
Jadi, kenaikan upah dari PT Jaya dari Rp4.000.000 menjadi Rp4.300.000 adalah 7,5 persen.
Kelola Upah dan Gaji Secara Otomatis dengan BroadwaysHR!
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai kenaikan upah minimum di Indonesia. Agar input data upah dan gaji terorganisir dengan baik dan otomatis, Anda bisa memanfaatkan fitur di BroadwaysHR. Fitur Compensation and Benefit dapat digunakan untuk mengelola gaji, tunjangan, benefit, potongan karyawan, dan lainnya yang sudah terintegrasi dengan time management serta proses payroll. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.