wlkp online

WLKP Online Tahunan, Simak Aturan dan Panduan Melaporkannya

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online adalah keharusan bagi setiap perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan WLKP online tahunan melalui laman Kemnaker RI secara mudah dan praktis. Laporan ketenagakerjaan ini pada dasarnya memuat beberapa keterangan penting, seperti identitas perusahaan, hubungan industrial, perlindungan ketenagakerjaan, karier, dan sebagainya. Karena pentingnya WLKP online bagi perusahaan, sanksi dapat dikenakan jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban ini. Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Peraturan Perundangan tentang WLKP Online

Seperti dalam artikel iProbe berjudul “Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Ini 3 Alasannya!”, arti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP online) adalah layanan pelaporan terkait data dan informasi ketenagakerjaan sebuah perusahaan secara daring melalui laman kemnaker.go.id. 

Perusahaan secara tahunan berkewajiban melaporkan segala data dan informasi ketenagakerjaan di lingkungannya. Pelaporan WLKP dilakukan oleh perusahaan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk. Di era digital saat ini, perusahaan melaporkan WLKP tahunan melalui sistem pelaporan online dengan mengunjungi laman resmi www.wajiblapor.kemnaker.go.id milik Kemnaker RI.

Apa dasar peraturan WLKP online? Menurut UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLK, setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan pelaporan tertulis di saat mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, memindahkan lokasi atau bahkan membubarkan perusahaan. Laporan penting ini dikerjakan perusahaan setiap tahunnya.

Apa itu WLKP Online?

wlkp online

Sumber: Freepik

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan terkait informasi tenaga kerja sebuah perusahaan, yang terdapat pada laman kemnaker.go.id. Perusahaan memiliki kewajiban dalam hal melaporkan segala informasi ketenagakerjaan di lingkungannya secara tahunan. Pelaporannya dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk. 

Menurut UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLK, setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan pelaporan tertulis di saat mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, memindahkan lokasi atau bahkan membubarkan perusahaan. Laporan penting ini dikerjakan perusahaan setiap tahunnya.

Panduan Lapor WLKP Online 

Dengan kemudahan pelaporan WLKP secara online, perusahaan didorong agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya untuk melapor. Berikut ini adalah panduan lapor ketenagakerjaan secara online.

  1. Akses dan kunjungi situs resmi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online pada www.wajiblapor.kemnaker.go.id.
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi lebih dahulu pada sistem dengan memilih menu “Pendaftaran Perusahaan”.
  3. Setelah klik “Pendaftaran Perusahaan”, isi kelengkapan pada kolom registrasi.
  4. Setelah berhasil registrasi, lakukan pengisian untuk melengkapi informasi dan persyaratan. Mulai dari profil perusahaan, legalitas, status, ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, jaminan sosial, training, pengupahan (payroll), dan sebagainya.

Pentingnya Pelaporan Online Ketenagakerjaan

wlkp online

Sumber: Freepik

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Wajib Lapor Ketenagakerjaan penting dilakukan dan memiliki arti bagi perusahaan. Berikut ini adalah alasan mengapa setiap perusahaan harus lakukan WLKP online:

  1. Sebagai indikator penilaian setiap perusahaan dalam melaksanakan program kesejahteraan untuk karyawannya. Salah satu persyaratan yang perlu dilengkapi perusahaan sebelum pengesahan WLKP adalah program kesejahteraan karyawan. Misalnya, apakah perusahaan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial.
  2. Memenuhi kewajiban agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Pengenaan sanksi bisa dikenakan apabila perusahaan tidak melaksanakan WLKP online maupun telah melaksanakan namun tidak lengkap.
  3. WLKP merupakan persyaratan wajib yang dimiliki perusahaan apabila ingin menggunakan jasa tenaga kerja asing (TKA) atas ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Inilah Sanksi Perusahaan Jika Mengabaikan WLKP

Aturan terkait sanksi yang dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban WLKP secara online, termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan data-data perusahaan. Baik itu tidak melapor setelah perusahaan berdiri maupun tidak melakukan perpanjangan WLKP setiap tahunnya. Adapun sanksi kurangan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.

Baca juga: 5 Fakta Menarik SIPP Ketenagakerjaan, Daftar BPJSTK Lebih Mudah!

Setelah memahami pentingnya wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP online), data dan administrasi perusahaan adalah komponen terpenting. Data ketenagakerjaan akan lebih mudah diakses jika perusahaan menggunakan HR system yang mumpuni. Data yang disimpan dan terintegrasi, dapat sewaktu-waktu diakses dan menjadi dasar laporan tertulis kepada Kemnaker. 

wlkp online

Sistem HRIS berbasis cloud BroadwaysHR pilihan efisien untuk mengumpulkan data karyawan dan memperbarui datanya jika diperlukan. Manfaatkan feature products Employee Management untuk mengelola data pekerja mulai dari data biodata, keluarga, BPJS, dan lainnya telah terintegrasi dengan proses payroll karyawan. Sistem berbasis cloud yang akurat, praktis, dan aman, serta mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Dapatkan informasi selengkapnya di sini dan manfaatkan Try Free Trial.