sipp ketenagakerjaan

5 Fakta Menarik SIPP Ketenagakerjaan, Daftar BPJS TK Lebih Mudah!

Selain upah kerja dan waktu libur, setiap pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial dari perusahaan tempat bekerja. Di Indonesia sendiri, hal tersebut sudah difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dulunya, cara daftar dan input data peserta BPJS TK masih dilakukan secara manual. Seiring dengan perkembangan teknologi, mekanisme pendaftaran pun kini beralih secara online melalui SIPP Ketenagakerjaan.

Terobosan ini tentu saja membawa angin segar terutama bagi perusahaan menengah besar yang memiliki puluhan hingga ratusan karyawan. Pekerjaan terkait pengelolaan jaminan sosial pekerja pun kini bisa diproses dengan mudah dan cepat. Anda penasaran dengan cara kerjanya? Tenang, artikel berikut akan mengulas secara lengkap untuk Anda!

Kenalan Dulu dengan SIPP Ketenagakerjaan Yuk!

Demi meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS TK kini meluncurkan SIPP Ketenagakerjaan yang bisa diakses secara online. SIPP sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Peserta yang dalam hal ini adalah peserta jaminan sosial dari BPJS TK.

Jika dulu sistem pelaporan cukup merepotkan karena harus dilakukan secara manual atau datang langsung ke BPJS TK, sekarang sudah tidak lagi! Anda hanya perlu mengunjungi alamat website SIPP Ketenagakerjaan untuk membuat laporan dan mengakses informasi pekerja yang terdaftar dalam BPJS TK.

Melalui layanan ini, perusahaan akan sangat diuntungkan karena proses hitung iuran, pendataan karyawan, dan hal-hal lainnya dapat dikelola secara praktis melalui website. Di sisi lain, baik perusahaan maupun karyawan sama-sama dapat mengakses informasi yang dibutuhkan melalui perangkat mobile masing-masing.

Anda dapat mengakses SIPP Online tersebut melalui  sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi BPJS TK di Playstore/Appstore pada ponsel pribadi.

Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!

Pentingnya SIPP Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Kehadiran SIPP Ketenagakerjaan sejatinya tak hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga pekerja. Bagi karyawan, Sistem Informasi Pelaporan Peserta BPJS TK memudahkan mereka dalam mencari informasi terutama yang berhubungan dengan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

Umumnya, ada 4 jenis jaminan sosial dari BPJS TK yang menjadi hak para pekerja di sebuah perusahaan. Keempat jaminan sosial tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di sisi lain, inovasi BPJS TK tersebut membawa dampak besar bagi perusahaan terutama bagi divisi HRD yang bertugas dalam pengelolaan karyawan termasuk jaminan sosial. Berikut adalah manfaat SIPP Ketenagakerjaan bagi perusahaan.

  1. Data perusahaan dapat terintegrasi secara otomatis ke layanan BPJS TK sehingga proses input menjadi lebih cepat. Selain itu hal ini dapat meminimalisir risiko salah lapor.
  2. Transaksi pembayaran dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan meningkatkan efektivitas kerja tim HRD.
  3. Mempercepat proses pendaftaran peserta baru maupun yang terkena mutasi kerja.
  4. SIPP online menyediakan template laporan gaji karyawan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  5. Keamanan data karyawan dijamin aman karena menggunakan sistem one time PIN yang dikirim via SMS atau email.

Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan 3 Cara Pengajuannya!

Syarat-Syarat Mendaftar SIPP Online

Sebelum bisa menikmati layanan dari SIPP ketenagakerjaan, Anda diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu. Dalam hal ini, status pekerja dibedakan menjadi 2 kategori yaitu karyawan dalam hubungan kerja dan karyawan luar hubungan kerja. 

Pada proses registrasinya, kedua kategori tersebut juga menerapkan syarat yang berbeda. Berikut syarat-syarat yang harus Anda persiapkan.

1. Karyawan dalam Hubungan Kerja

  • Surat Izin Usaha Perdagangan asli dan salinannya;
  • NPWP asli perusahaan dan salinannya;
  • Akta perdagangan perusahaan asli dan salinannya;
  • Foto KTP karyawan;
  • Kartu keluarga (KK) karyawan dan fotokopinya;
  • Pas foto 2×3 sebanyak 1 lembar

2. Karyawan Luar Hubungan Kerja

  • Surat Izin Usaha dari RT, RW, dan Kelurahan;
  • NPWP pekerja;
  • Foto KTP pekerja;
  • Pas foto ukuran 2×3 sejumlah 1 lembar.

Cara Daftar SIPP Ketenagakerjaan

sipp ketenagakerjaan

Sumber: Freepik

Setelah mengetahui pengertian, manfaat, dan persyaratan untuk bisa mengakses SIPP online, kemudian Anda akan diajak untuk mengetahui bagaimana cara daftarnya. Ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini ya!

  1. Kunjungi halaman website sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id pada perangkat mobile.
  2. Pilih “Buat Akun Baru” untuk mendaftar, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftar 
  3. Isilah data-data yang ada di kolom yang terdiri dari NPP/Nomor Pendaftaran Perusahaan dan kolom divisi. 
  4. Klik “Next” dan lanjutkan ke tahapan berikutnya.
  5. Isi kolom untuk data user login, dan dilanjutkan dengan klik “Next”.
  6. Memasukan data user KPJ untuk proses akhir pendaftaran dan tunggu email balasan untuk aktivasi akun.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Manfaat Pensiunnya, Cek di Sini!

Kelola Jaminan Sosial Pekerja dengan BroadwaysHR

Selain mengandalkan SIPP ketenagakerjaan dari BPJS TK, perusahaan juga wajib memiliki sistem HRIS internal tersendiri untuk kemudahan proses klaim jaminan sosial bagi para pekerja. Gunakan aplikasi BroadwaysHR yang menawarkan fitur Social Security Management untuk pengelolaan program BPJS TK, BPJS Kesehatan, maupun asuransi pekerja lainnya.

sipp ketenagakerjaan

Jangan ragu untuk beralih ke BroadwaysHR karena aplikasi yang satu ini dilengkapi dengan sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Klik di sini untuk tahu apa saja kelebihannya dan coba gratis aplikasinya sekarang!