3 Alasan Penting Wajib Lapor Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
Setiap perusahaan atau pelaku usaha diharuskan untuk wajib lapor ketenagakerjaan kepada pejabat terkait. Hal ini menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan karyawannya selama bekerja di perusahaan tersebut. Apabila urusan wajib lapor tersebut diabaikan, maka perusahaan bisa dikenai sanksi tertentu. Untuk memudahkan para pelaku usaha, wajib lapor tersebut bisa dilakukan secara online lho! Nah, bagi Anda yang masih awam dengan hal ini, maka jangan lewatkan untuk membaca artikel berikut.
Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 Pasal 4 Ayat (1) tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, tertulis bahwa “Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Jadi, tidak hanya izin perusahaan saja yang wajib diurus saat mendirikan sebuah bisnis, tapi juga wajib lapor ketenagakerjaan atau yang disingkat WLTK. Kabar baiknya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan kini telah meluncurkan WLTK online untuk memudahkan pengusaha dalam melakukan pelaporan.
Wajib lapor tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, tapi secara berkala setiap tahunnya. Hal ini tidak boleh disepelekan karena ada sanksi yang menanti bagi perusahaan yang abai melakukan WLTK.
Baca juga: Pentingnya Data Karyawan bagi Perusahaan, Kini Telah Terintegrasi dan Real Time!
Data-Data yang Dibutuhkan Saat Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa WLTK saat ini bisa dilakukan secara daring. Namun sebelum itu, ada beberapa data yang wajib Anda persiapkan sebelum melakukan pelaporan via online. Berikut ini daftar data yang diperlukan untuk WLTK.
- Nama pengelola akun dalam pelaporan WLTK online. Dalam hal ini, nama yang ditunjuk wajib punya e-KTP dan email yang masih aktif. Selain itu, email tersebut harus dipastikan bukan email umum milik perusahaan.
- WLKP terakhir, apabila pernah melakukan pelaporan sebelumnya.
- Identitas perusahaan yang meliputi nomor perizinan dan nomor TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat.
- Surat Perizinan/SIUP
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Kantor
- BPJS Ketenagakerjaan
- Data BPJS Kesehatan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Berbagai data diri karyawan seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, kode jabatan, nama jabatan, pendidikan, status PKWTT/PKWT, alamat, serta keterangan perihal ada tidaknya disabilitas pada karyawan.
Baca juga: 7 Sistem Absensi Karyawan yang Perlu Diketahui HRD, Ada Manual dan Digital!
Begini Cara Lapor WLTK Secara Online
Berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan, WLTK di perusahaan dilakukan secara online melalui alamat website wajib lapor Kementerian Tenaga Kerja.
Pelaporan WLTK secara online diharapkan mampu memudahkan sekaligus mendisiplinkan perusahaan untuk tidak mengabaikannya. Nah, setelah data-data yang telah disebutkan di atas telah siap, maka Anda bisa langsung wajib lapor dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Masuk ke halaman website WLTK di www.wajiblapor.kemnaker.go.id
- Anda diwajibkan melakukan registrasi dulu ke dalam sistem Wajib Lapor Tenaga Kerja apabila belum memiliki akun.
- Mengisikan data-data secara lengkap dan benar pada kolom registrasi.
- Setelah berhasil, secara otomatis layanan lapor online dapat digunakan.
- Melanjutkan pengisian data sesuai yang diminta.
Baca juga: Pegawai Tidak Tetap dalam Bisnis: Hemat Biaya Perusahaan dan Fleksibel!
Pentingnya WLTK bagi Perusahaan
Pelaporan ini bersifat wajib dan sangat penting baik bagi perusahaan maupun karyawan. Berikut ini akan dijelaskan berbagai alasan yang membuat WLTK sangat penting untuk Anda!
1.Terhindar dari Sanksi Pemerintah
Berulang kali telah ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan WLTK akan mendapatkan sanksi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Pasal 10 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 jika perusahaan tidak melakukan wajib lapor data-data perusahaan. Peraturan ini berlaku untuk perusahaan yang baru saja berdiri atau melakukan perpanjangan setiap tahunnya.
2.Bentuk Kepedulian Perusahaan Terhadap Kesejahteraan Karyawan
Sebelum melakukan WLTK, perusahaan wajib merampungkan segala urusan yang berkaitan dengan jaminan sosial untuk karyawan. Hal tersebut meliputi pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawannya dengan baik karena WLTK dan berbagai jaminan sosial tersebut saling berkaitan.
3.Syarat dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Asing
Bagi perusahaan yang melakukan rekrutmen TKA atau Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyertakan dokumen WLTK kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tanpa adanya berkas Wajib Lapor Ketenagakerjaan tersebut, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.
Baca juga: 4 Manfaat Pinjaman Karyawan dan 5 Cara Pengajuannya yang Perlu Anda Tahu
Hal-hal yang berkaitan dengan WLTK tersebut umumnya menjadi tanggung jawab tim HRD dalam perusahaan. Apabila perusahaan memiliki jumlah karyawan yang banyak, tentu proses pelaporan tersebut akan menyita waktu dan tenaga ekstra.
Oleh sebab itu, perusahaan bisa mengandalkan fitur Employee Management dari aplikasi BroadwaysHR untuk memudahkan perusahaan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Melalui fitur tersebut, tim HR dapat mengelola data karyawan dari data biodata, keluarga, BPJS dan lainnya serta sudah terintegrasi dengan proses payroll karyawan.
BroadwaysHR menjadi aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik dan terpercaya yang telah dipilih oleh berbagai perusahaan menengah besar untuk pengelolaan Human Information System maupun Human Capital Management. Coba gratis aplikasinya sekarang juga dan dapatkan penawaran menarik lainnya dengan klik di sini!