Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan? Ini Aturan & Syaratnya
Karyawan yang pernah terkena sanksi potong gaji mungkin bertanya-tanya, aturan seperti apa yang mendasari perusahaan melakukannya? Bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan? Dalam artikel kali ini, Anda akan memahami aturan seperti apa yang memuat ketentuan dan syarat yang memperbolehkan perusahaan memotong gaji karyawannya. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Aturan Pengupahan dan Bolehkah Perusahaan Memotong Gaji Karyawan?
Sebelum membahas aturan tentang bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan, kita pahami dahulu tentang kewajiban perusahaan memberi gaji kepada karyawan. Sejatinya memang gaji adalah uang yang dibayarkan kepada pekerja sebagai bentuk imbalan atas jasa dan pekerjaan yang mereka lakukan.
Pada dasarnya, kebijakan potong gaji karyawan telah termuat dalam ketentuan pengupahan yang disahkan dalam PP Pengupahan di bawah ini.
Jadi, bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan? Intinya, potong gaji diperbolehkan asal harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku. Apabila pemotongan gaji karyawan dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa kesepakatan bersama dan dilandasi alasan yang tidak jelas, maka tindakan potong gaji ini dianggap ilegal karena melanggar hukum.
PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 mengatur besaran potongan upah yang diperbolehkan oleh pemerintah. Maksimal gaji karyawan yang dipotong perusahaan adalah sebesar 50% dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.
Potong gaji karyawan boleh dilakukan dengan memenuhi syarat yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Syarat Pemotongan Gaji Karyawan oleh Perusahaan
Pasal 63 PP Pengupahan juga menguraikan bahwa pengusaha diperbolehkan untuk memotong gaji karyawannya selama memenuhi ketentuan sebagai berikut ini:
- Alasan gaji dipotong karena karyawan harus membayar denda dan ganti rugi ke perusahaan dengan jumlah tertentu, di mana tindakan ini telah disepakati kedua belah pihak. Potong gaji dilakukan merujuk pada kesepakatan bersama dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Pemotongan gaji dilakukan karena perusahaan menyewakan barang kepada karyawan dan juga utang yang harus dibayar karyawan. Keputusan perusahaan memotong gaji ini juga dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama karyawan dalam perjanjian tertulis.
- Apabila ada kelebihan pembayaran gaji di periode gajian sebelumnya, maka perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji periode berikutnya tanpa persetujuan karyawan. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015.
- Ditegaskan kembali, jika kebijakan perusahaan memotong gaji karyawan dapat dilakukan dengan syarat harus ada persetujuan dari karyawan atau tidak boleh sepihak dilakukan tanpa pemberitahuan. Kesepakatan kedua belah pihak tertuang dalam perjanjian kerja atau PKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 huruf a jo. Pasal 116 ayat 1 jo. Pasal 117 UU Ketenagakerjaan.
- Jika dalam perjanjian kerja tidak tertulis alasan perusahaan memotong gaji karena ada selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong gaji karyawan. Apabila perusahaan tetap memotong gaji, maka karyawan dapat melakukan upaya hukum.
Perhitungan Gaji Karyawan yang Dipotong
Salah satu alasan pemotongan gaji karena absensi atau ketidakhadiran karyawan. Di berbagai peraturan perusahaan, karyawan yang sering absen atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan diberikan teguran lisan, surat peringatan, pemotongan gaji, hingga pemecatan. Nah, perhitungan potong gaji sesuai jumlah kehadiran ini menggunakan konsep gaji prorata. Hitungan gaji prorata dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu dan lama kerjanya.
Berikut contoh perhitungan gaji karyawan yang dipotong karena tidak masuk kerja dalam satu periode gajian.
Sisca adalah seorang karyawan PT Bintang Jaya dengan besaran gaji bulan sebesar Rp6.000.000. Pada bulan Agustus, Sisca absen tidak masuk kerja tanpa izin selama 4 hari. PT Bintang Jaya memiliki aturan penerapan sistem gaji prorata ke karyawan yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan ke atasan atau HRD perusahaan. Maka, perhitungan gaji yang diterima Sisca pada bulan Agustus adalah sebagai berikut:
Jumlah hari kerja selama Agustus: 22 hari
Jumlah hari kerja Sisca: 22 hari – 4 hari = 18 hari
Gaji sebulan: Rp6.000.000
Rumus hitung gaji prorata:
(Jumlah hari kerja Sisca/jumlah hari kerja satu bulan) x gaji sebulan
= (18/22) x Rp6.000.000
= Rp4.909.090
Jadi, gaji prorata yang diterima Sisca bulan Agustus adalah sebesar Rp4.909.090.
Baca juga: Jenis-Jenis Kompensasi dan Bentuknya, Kelola dengan BroadwaysHR
Kelola dan Hitung Gaji Karyawan Anda dengan Aplikasi Payroll BroadwaysHR
Jangan anggap perhitungan gaji karyawan adalah hal yang sepele, apalagi jumlah karyawan mencapai jumlah puluhan hingga ratusan orang. Solusi terbaik untuk mengelola penggajian semua karyawan di perusahaan adalah menggunakan aplikasi payroll yang bekerja secara otomatis. Rasanya saat ini proses penghitungan gaji secara manual tidak lagi relevan karena tentunya akan memakan waktu lama, melibatkan banyak SDM, dan rentan human error.
Dengan fitur Payroll Management dalam aplikasi BroadwaysHR, Anda bisa menghitung gaji karyawan, tunjangan, insentif, upah lembur, bonus, dan lainnya. Anda juga bisa dengan mudah menghitung semua jenis potongan gaji, seperti pinjaman karyawan, PPh 21, BPJS, denda, dan lainnya. Sehingga seluruh proses penggajian karyawan berbasis web ini jadi lebih efisien, akurat, dan cepat.
Sistem payroll juga sangat fleksibel dengan UU Ketenagakerjaan dan kebijakan payroll setiap perusahaan. Jadi, tak perlu ragu menggunakan aplikasi payroll terbaik BroadwaysHR berbasis sistem cloud yang juga dapat menerbitkan slip gaji secara online.
Nikmati kemudahan dan fleksibilitas dalam perhitungan gaji karyawan serta proses pembuatan slip gaji otomatis dengan berlangganan aplikasi BroadwaysHR.
Klik di sini untuk berlangganan dan nikmati penawaran free trial aplikasi selama 30 hari dengan registrasi sekarang juga!