bpjs pbi dan non pbi

4 Poin Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI untuk Karyawan

Kita telah mengenal BPJS sebagai salah satu jaminan sosial milik pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pesertanya. Perlu Anda pahami, terdapat dua kategori keanggotaan BPJS Kesehatan, yakni BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Lalu, apa saja yang membedakan BPJS PBI dan Non PBI dari segi fasilitasnya? Mari simak ulasan selengkapnya pada artikel ini.

Poin Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI

Hal pertama untuk mengetahui perbedaan BPJS PBI dan Non PBI adalah memahami terlebih dahulu pihak yang membayar iuran. Sesuai dengan namanya, keanggotaan BPJS PBI terdiri dari peserta penerima bantuan iuran pemerintah, yang mana iuran bulanannya dibayarkan juga oleh pemerintah. Sementara itu, Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) adalah peserta BPJS yang membayar iuran bulanan secara mandiri. Inilah yang membedakan BPJS PBI dan Non PBI dari sisi pihak pembayar iurannya.

Berikutnya, pahami beberapa perbedaan antara kedua jenis keanggotaan BPJS ini.

1. Kategori Peserta

  • BPJS PBI

Layanan BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah tidak dapat dinikmati bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin. Peserta BPJS PBI ini dikategorikan sebagai masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lainnya, serta telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Karena dikategorikan dalam 40% golongan terbawah, mereka dapat memanfaatkan layanan BPJS PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. 

  • BPJS Non PBI

Kepesertaan Non PBI dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja penerima upah, serta bukan pekerja, contohnya pemilik perusahaan, investor, dan penerima pensiun. Mereka yang memiliki kemampuan finansial atau penghasilan rutin, tidak dapat menerima fasilitas BPJS PBI.

2. Kelas dan Fasilitas Kesehatan

  • BPJS PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran hanya memiliki hak untuk mengakses BPJS kelas 3. Mereka hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 Puskesmas kelurahan atau desa setempat. Saat dirawat, PBI kelas 3 tidak dapat naik kelas untuk kamar rawat di rumah sakit.

  • BPJS Non PBI

Peserta Non PBI dapat memilih kelas 1, 2 atau 3. Non PBI dapat leluasa memilih fasilitas kesehatan sesuai domisilinya yang telah ditunjuk serta bekerja sama dengan BPJS. Bagi yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 bisa mengajukan naik kelas apabila kamar rawat di rumah sakit penuh. 

bpjs kesehatan

3. Pihak Pembayar Iuran

  • Peserta PBI

Untuk anggota BPJS PBI, pemerintah menanggung iuran bulanannya, sehingga tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

  • Non PBI

Anggota Non PBI harus membayar iuran secara mandiri, meski ia berasal dari pekerja penerima upah yang iurannya ditanggung sebagian oleh perusahaan. Peserta kelas 1 dan kelas 2 juga diwajibkan memiliki rekening bank saat mendaftar.

4. Cara Registrasi 

  • Peserta PBI

Cara mendaftar dan berhenti menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran dapat dilakukan dari rekomendasi menurut data rekonsiliasi Kementerian Sosial atas referensi dinas sosial setempat. Apabila cocok termasuk kategori miskin dan kurang mampu, maka pendaftaran peserta PBI dapat diproses.

  • Peserta Non PBI

Bagi peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat melakukan pendaftaran diri melalui perusahaan atau datang langsung ke kantor BPJS. 

Cara Menghitung Iuran BPJS Karyawan

bpjs pbi dan non pbi

Sebelum menghitung iuran BPJS PBI dan Non PBI, ketahui tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Iuran Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000)

Di dalam slip gaji karyawan, biasanya tercantum komponen pemotongan gaji yaitu iuran BPJS. Iuran BPJS ini dipotong setiap bulannya diambil dari 5% gaji sebulan. Dari jumlah iuran 5% dari gaji tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh karyawan.

Pembayaran premi dengan jumlah tersebut untuk setiap bulannya, artinya BPJS telah menjamin perlindungan kesehatan kepada lima peserta dalam satu keluarga. Peserta BPJS terdiri dari karyawan, suami/istri, serta tiga orang anak. Apabila ada penambahan anggota keluarga, maka dikenakan tarif 1% per orang yang ditanggung oleh karyawan. 

Iuran BPJS yang dibayar menetapkan batas upah tertinggi sebesar Rp12.000.000 meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Rentang gaji hingga Rp4.000.000 memiliki hak layanan rawat inap kelas 2, sementara gaji di atas Rp4.000.000 berhak mendapat rawat inap kelas I. 

Contoh Perhitungan Iuran BPJS karyawan:

Gaji: Rp10.000.000

Jumlah tanggungan: 1 istri dan 4 anak

Perhitungan iuran BPJS karyawan adalah sebagai berikut:

Tunjangan BPJS dari perusahaan: 4% x Rp10.000.000 = Rp400.000

Iuran BPJS yang dibayar karyawan (untuk 5 orang): 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000

Premi anak ke-4: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000

Total premi BPJS yang harus dibayarkan adalah Rp600.000. Perusahaan membayarkan premi sebesar Rp400.000.

Baca juga: HR Harus Tahu!6 Poin Penting dalam Omnibus Law Cipta Kerja

bpjs pbi dan non pbi

BroadwaysHR, Aplikasi untuk Permudah Mengelola Iuran BPJS Karyawan

Departemen HR dapat memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR untuk mengelola BPJS secara mudah. Manfaatkan fitur tersebut untuk pengelolaan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai asuransi lainnya.

Iuran BPJS adalah salah satu komponen pemotongan gaji yang bisa langsung Anda input ke sistem payroll karyawan secara otomatis melalui BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut atau coba gratis aplikasinya di sini.