surat pengangkatan karyawan

Surat Pengangkatan Karyawan: Syarat, Komponen, dan Contohnya

Perpindahan status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap umumnya ditandai dengan penerbitan surat pengangkatan karyawan untuk pegawai yang bersangkutan. Surat tersebut dibuat setelah seorang karyawan berhasil melalui masa probation selama kurang lebih tiga bulan. Informasi lebih detail tentang definisi, fungsi, syarat, dan komponen di dalamnya dapat Anda simak dalam artikel berikut ini.

Definisi Surat Pengangkatan Karyawan

Surat pengangkatan karyawan adalah surat yang dibuat oleh perusahaan untuk karyawan pasca masa probation sebagai penanda bahwa status pegawai sudah diangkat menjadi karyawan tetap.

Selain menjadi bukti resmi bahwa karyawan tersebut sudah menjadi pegawai tetap, surat ini juga akan melindungi hak-hak karyawan selama bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian pegawai yang bersangkutan dapat bekerja secara profesional sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa surat pengangkatan pegawai akan diberikan setelah masa probation selesai. Selama masa percobaan tersebut, perusahaan wajib membayar pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 63 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan pegawai yang sudah menyelesaikan masa percobaan untuk menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Biaya Jabatan untuk Karyawan Tetap, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!

Fungsi Surat Pengangkatan Karyawan

surat pengangkatan karyawan

Sumber: Freepik

Pada dasarnya surat pengangkatan pegawai memiliki banyak fungsi, seperti tanda prestasi seorang pekerja hingga bukti masa kerja selama bertugas di perusahaan. Bahkan, surat ini nantinya juga memengaruhi jumlah pesangon karyawan atau perhitungan hak-hak karyawan lainnya sesuai UU tenaga kerja.

Dengan adanya surat tersebut, hak-hak karyawan juga lebih terjamin secara hukum. Berikut fungsi-fungsi surat pengangkatan karyawan lainnya yang sebaiknya Anda pahami.

  •     Bukti resmi bahwa karyawan telah selesai menjalani masa probation.
  •     Tanda prestasi untuk karyawan baru.
  •     Bukti masa kerja pegawai di perusahaan.
  •     Memengaruhi perhitungan pesangon dan hak-hak karyawan lainnya.
  •     Dokumen resmi yang melindungi hak-hak pekerja secara hukum.

Baca juga: Pahami 3 Jenis Uang Pesangon yang Wajib Diberikan Perusahaan

Apa Syarat dan Ketentuannya?

Hal-hal terkait pengangkatan pegawai tetap telah diatur di dalam UU Tenaga Kerja Pasal 52. Secara sederhana, surat pengangkatan karyawan dapat diterbitkan dengan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

  • Pihak perusahaan dan karyawan telah mencapai kesepakatan bersama.
  • Sudah cukup umur dan memiliki kemampuan melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini, kedua pihak merupakan individu yang tidak memiliki gangguan jiwa dengan usia minimal 18 tahun.
  • Di dalam surat perjanjian tercantum keterangan jabatan atau pekerjaan yang ditawarkan.
  • Perusahaan menawarkan pekerjaan yang bersifat legal dan tidak bertentangan dengan norma, kesusilaan, dan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: 7 Poin Penting dalam UU Tenaga Kerja, Perusahaan Wajib Tahu!

Komponen dan Contoh Surat Pengangkatan Karyawan

surat pengangkatan karyawan

Sumber: Freepik

Pembuatan surat pengangkatan pegawai wajib memuat beberapa komponen dan mengikuti kaidah-kaidah sesuai dengan yang ada di UU Tenaga Kerja Pasal 63 Ayat 2. Berikut poin-poin pentingnya beserta contoh surat pengangkatan karyawan yang perlu Anda tahu.

  • Nama dan alamat pegawai yang diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Tanggal karyawan mulai bekerja di perusahaan.
  • Jenis pekerjaan pegawai yang bersangkutan
  • Kisaran upah kerja sesuai dengan posisi atau jenis pekerjaannya.

 

SURAT KEPUTUSAN 

No: 123/SKPKT/HRD/2023

 

Perihal: Pengangkatan Karyawan Tetap

 

Sesuai dengan kebijakan dan hasil evaluasi Manajemen PT Cahaya Utama terhadap performa serta kinerja yang bersangkutan selama masa percobaan, melalui surat ini maka ditetapkan bahwa.

 

Nama : Ramonda Alana

NIP : 347897059

Alamat : Jl Raya Damai Sejahtera No.459, Sleman, Yogyakarta, 559900

 

Telah resmi diangkat menjadi karyawan tetap terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sebagai Staf Accounting di bawah lingkup kerja Divisi Keuangan dengan gaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan.

 

Segala hak dan kewajiban lainnya akan diatur sebagaimana tercantum dalam ketentuan maupun peraturan perusahaan yang berlaku.

 

Yogyakarta, 25 April 2023

PT Cahaya Utama

 

Soni Effendi

Kepala HRD

 

surat pengangkatan karyawan

Surat pengangkatan karyawan adalah dokumen penting yang bersifat resmi. Kelola berbagai data karyawan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pembuatan surat tersebut dengan fitur Employee Management dari aplikasi BroadwaysHR.

Fitur yang satu ini menawarkan keunggulan dalam pengelolaan berbagai data karyawan seperti data pribadi, keluarga, BPJS, dan lain sebagainya yang sudah terintegrasi dengan proses payroll karyawan.

Selain itu, masih ada banyak fitur menarik lainnya yang akan membantu Anda dalam mengurusi berbagai kepentingan HR secara mudah, praktis, akurat, dan otomatis. Klik di sini untuk terhubung dengan tim kami dan konsultasikan kebutuhan HRIS perusahaan Anda hanya kepada Broadways HR.