cara menghitung penghasilan tidak kena pajak

Penting! Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atau yang juga disebut dengan PPh 21. Namun, ada nominal tertentu yang terhitung sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP. Apabila total penghasilan ternyata masih di bawah angka PTKP, maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak. Namun, hal sebaliknya juga bisa terjadi apabila wajib pajak masuk ke dalam objek peraturan pasal 21. Lalu berapa dasar aturan tarif dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak tersebut? Ketahui jawabannya dengan membaca artikel ini sampai habis!

Apa Itu PTKP?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 7 Nomor 36 Tahun 2008, PTKP adalah jumlah pendapatan dari wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Perlu Anda pahami bahwa PTKP adalah komponen yang mengurangi penghasilan bersih wajib pajak dalam perhitungan PPh 21.

Dengan kata lain, PTKP merupakan dasar perhitungan pajak penghasilan. Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa seseorang tidak akan dikenakan pajak apabila jumlah penghasilannya masih di bawah standar PTKP. Jadi, hanya orang-orang yang memiliki pendapatan di atas PTKP saja yang berkewajiban membayar PPh 21.

Perhitungan PPh 21 umumnya mengacu pada jumlah penghasilan neto yang kemudian dikurangi PTKP. Hasil dari pengurangan tersebut menjadi dasar dalam menghitung pajak penghasilan seseorang.

Nah, bagi Anda yang masih awam dengan istilah ini, sekarang jadi paham dengan konsep PTKP tersebut. Lalu bagaimana dengan aturan dasar tarifnya? Sebelum itu, mari kita simak perihal fungsi dari PTKP  di bawah ini.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Menghitungnya

Fungsi PTKP

PTKP berperan penting dalam perhitungan pajak penghasilan/PPh 21. Fungsi utama dari PTKP adalah sebagai komponen pengurang dari pendapatan bersih wajib pajak pada perhitungan PPh pasal 21. Apa itu PPh pasal 21? Istilah tersebut mengacu pada pengertian pemotongan atas penghasilan yang diterima atau didapat.

Secara garis besar, penghasilan tidak kena pajak merupakan dasar perhitungan dari pajak penghasilan/PPh 21 dengan catatan pendapatan orang tersebut melebihi PTKP. Apabila penghasilan tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak perlu membayar PPh pasal 21.

Baca juga: Income Tax dan Payroll Tax, Ini 5 Perbedaannya!

Aturan Dasar Tarif

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak

Sumber: Freepik

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan tidak tetap, Anda perlu memahami tentang aturan tarif dasarnya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, besaran tarifnya adalah sebagai berikut.

  • PTKP bagi Wajib Pajak pribadi adalah Rp54.000.000
  • PTKP pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000
  • PTKP tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang digabung adalah Rp54.000.000
  • PTKP tambahan bagi tiap anggota keluarga, baik keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp4.500.000 dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.

Meski demikian, perhitungan PTKP pada dasarnya bersifat tidak tetap. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti indeks biaya hidup tahunan, penetapan upah minimum, dan juga kenaikan inflasi.

Baca juga: Daftar NPWP Online Makin Mudah dengan 10 Langkah Ini

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak

Sumber: Freepik

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak cukup mudah dan sederhana. Meski demikian, Anda harus tetap teliti supaya tidak terjadi kesalahan hitung yang akan merugikan karyawan. Perhitungannya sendiri terdiri dari tiga cara yaitu untuk wajib pajak yang belum menikah, sudah menikah, dan PTKP warisan. Informasi selengkapnya dapat Anda simak sebagai berikut.

1. Perhitungan PTKP Wajib Pajak yang Tidak/Belum Menikah

Irma merupakan karyawan di perusahaan swasta dengan penghasilan per bulan mencapai Rp 4.500.000. Saat ini, Irma menyandang status lajang atau belum menikah. Dengan demikian, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

Gaji Bulanan Irma = Rp 4.500.000

Gaji Tahunan = Rp 4.500.000 x 12 = Rp 54.000.000

PTKP berdasarkan peraturan = Rp 54.000.000

PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 = 0

 

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka Irma tidak berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan pasal 21. Pasalnya, hasil perhitungan menunjukkan bahwa Irma tidak mempunyai PPh 21 terutang.

2. Perhitungan PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Andika merupakan pekerja kantoran yang sudah menikah dan memiliki istri yang tidak bekerja . Selain itu, Andika juga memiliki satu orang anak. Penghasilan Andika per bulan adalah Rp 7.500.000, maka tarif PTKP yang menjadi dasar perhitungan pajak adalah Rp 63.000.000. Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Gaji Andika Per Bulan = Rp 7.500.000

Pengurang:

  •     Biaya Jabatan 5% x Rp 7.500.000 = Rp 375.000
  •     Biaya Pensiun 1% x Rp 7.500.000 = Rp 75.000
  •     Maka Gaji Pokok – Biaya Pengurang = Rp 7.500.000 – Rp 450.000

= Rp 7.050.000

Penghasilan Neto = Rp 7.050.000 x 12 = Rp 84.600.000

PTKP = Rp 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp 21.600.000

PPh Terutang 5% x Rp 21.600.000 = Rp1.080.000

PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 = Rp90.000

 

Berdasarkan perhitungan tersebut, Andika wajib membayarkan PPh 21 bulanan sebesar Rp 90.000 atau Rp 1.080.000 dalam setahun.

3. PTKP Warisan

Selain PTKP bagi yang belum dan sudah menikah, ada juga PTKP untuk warisan. Harta warisan yang belum dibagi termasuk dalam PTKP karena nantinya akan diberikan kepada ahli waris dan disatukan dengan penghasilan oleh wajib pajak sebagai ahli waris.

Saat melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, masing-masing ahli waris telah mendapatkan pengurangan yang berupa PTKP. Jadi, penghasilan dari warisan belum terbagi dan tidak ada pengurangan PTKP.

Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat

cara menghitung penghasilan tidak kena pajak

Untuk memastikan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak yang benar, maka perusahaan bisa menggunakan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwaysHR. Alih-alih menghitung PTKP dan PPh 21 dengan cara manual, aplikasi BroadwaysHR hadir dengan teknologi cloud yang mendukung proses perhitungan pajak secara otomatis.

Tak hanya itu saja, fitur yang satu ini juga bisa dipakai untuk menghitung gaji bersih yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, upah lembur, potongan karyawan, dan sebagainya. Menariknya, fitur tersebut juga terhubung dengan Payroll Management yang akan memudahkan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

Klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim BroadwaysHR dan nikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!