
Siapkan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja. Setidaknya ada lima jenis klaim yang bisa didapatkan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Klaim ini pun bisa dilakukan secara daring atau online, selama peserta bisa menyiapkan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, lima jenis klaim yang dimaksud di antaranya ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk mengetahui syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak beberapa informasi di bawah ini.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Sumber: iStockPhoto
Secara umum terdapat beberapa kondisi yang membuat masyarakat baru diperbolehkan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan sebelumnya. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT yang didasarkan pada beberapa kondisi:
- Memasuki usia pensiun dalam umur 56 tahun.
- Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan perusahaan.
- Menyelesaikan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Tidak lagi memiliki usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri dari perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu yang tetap.
- Mengalami cacat total yang bersifat tetap.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Perlu dicatat bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% bisa dilakukan apabila pekerja sudah tergabung dalam kepesertaan selama 10 tahun. Adapun pencairan 10% BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk dana persiapanan pensiun, sedangkan 30% bagi yang membutuhkan pembayaran biaya kepemilikan rumah.
Bagi yang berhenti kerja karena mengundurkan diri atau PHK, pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan terhitung 1 bulan sejak keluar dari perusahaan.
Setiap cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilengkapi peserta:
1. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 10%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Kartu Keluarga;
- Buku tabungan;
- Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Baca juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Setelah Karyawan Resign?
2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online 30%
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Kartu keluarga;
- Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama);
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah;
- NPWP (jika punya).
3. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 100%
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK;
- E-KTP;
- Buku tabungan;
- Kartu keluarga;
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan PHI untuk yang mengundurkan diri atau PHK;
- Surat keterangan pensiun untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun;
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.
Prosedur Mencairkan BPJS TK secara Daring
Sumber: Pinterest
Di era digital ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa diterapkan secara online, yaitu melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga JMO.
1. Laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut langkah-langkah pengajuan melalui laman lapakasik:
- Mengisikan data diri, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
- Tunggu hingga sistem berhasil melakukan verifikasi.
- Unggah dokumen-dokumen terkait dalam bentuk JPG/JPEG/PNG/PDF.
- Notifikasi berisi informasi jadwal wawancara online akan muncul jika permohonan berhasil diajukan.
- Petugas akan melakukan wawancara dengan video call sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Siapkan berkas asli sebelum melakukan wawancara.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan di formulir saat prosedur selesai.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Termudah dan 5 Manfaatnya
2. Melalui JMO (Jamsostek Mobile)
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi yang sudah mengunduh aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencairkan saldo:
- Log in menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke menu “Pengkinian Data”.
- Periksa data kepesertaan dan pilih “Sudah” apabila benar.
- Lakukan verifikasi data, termasuk biometrik wajah.
- Isi nomor handphone beserta alamat email yang aktif.
- Masukkan NPWP dan rekening bank aktif.
- Konfirmasi data yang sudah diisi.
- Lanjutkan ke prosedur klaim JHT dengan memilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
- Cantumkan alasan pengajuan klaim jika semua persyaratan sudah dipenuhi.
- Pilih “Selanjutnya” apabila data kepesertaan sudah benar.
- Lakukan verifikasi wajah sekali lagi.
- Cek saldo JHT yang muncul dan ketuk “Selanjutnya”.
- Data pencairan atau klaim akan ditampilkan. Apabila sudah sesuai, ketuk “Konfirmasi”.
- Prosedur pencairan selesai dilakukan. Cek saldo di rekening bank pemohon.
Atur Pembayaran BPJS Rutin dengan BroadwaysHR
Demikianlah beberapa informasi mengenai pencairan BPJS ketenagakerjaan online, termasuk syarat yang harus dipenuhi. Untuk mempermudah pembayaran BPJS karyawan, Anda dapat menggunakan aplikasi BroadwaysHR. Dengan fitur Social Security Management, Pengelolaan program BPJS baik kesehatan, ketenagakerjaan maupun pensiun dapat dikelola bersamaan dengan program asuransi lain. Segera daftarkan perusahaan Anda di sini untuk mendapatkan uji coba aplikasi secara GRATIS selama 30 hari.