Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan di Perusahaan, Cek Selengkapnya!
Hak cuti sakit cukup penting bagi setiap karyawan. Hal ini karena suatu waktu Anda mungkin akan berada dalam posisi di mana perlu mengambil cuti karena masalah kesehatan yang mengganggu pekerjaan. Untuk memahami dan memastikan semua proses pengajuan cuti sakit berjalan lancar, Anda perlu membaca panduan yang tepat. Dalam artikel ini akan dibahas apa itu cuti sakit, aturan perundang-undangan yang mengatur dan adakah potensi PHK apabila terjadi sakit berkepanjangan? Check this out!
Apa yang Dimaksud Cuti Sakit?
Cuti sakit atau paid sick leave adalah waktu di mana Anda mengambil cuti untuk mengatasi masalah kesehatan dan masih tetap menerima gaji. Sick pay memastikan Anda dapat menjaga kesehatan fisik dan perawatan mental health tanpa kehilangan penghasilan. Cuti karena sakit ini berbeda dengan cuti tahunan berbayar, atau jenis cuti lainnya.
Biasanya, meninggalkan kerja sementara waktu karena sakit bukan selalu berarti Anda berhak menerima pembayaran dari perusahaan. Ketika Anda memulai pekerjaan baru, perusahaan akan memberi Anda informasi tentang kebijakan cuti karena sakit. Jika Anda membutuhkan cuti kerja jangka panjang karena masalah kesehatan, Anda bisa mengajukan permohonan bantuan pemerintah dalam bentuk santunan sakit atau semacamnya.
Periksa seluruh dokumen perusahaan yang Anda terima berkaitan dengan cuti karena sakit. Mulai dari tunjangan, pembayaran, atau alternatif lainnya saat Anda memerlukan waktu istirahat karena sakit. Hubungi departemen HR untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran sick pay.
Aturan Perundang-undangan tentang Cuti Sakit
Karya memiliki hak dalam mengajukan cuti kepada perusahaan tempatnya bekerja saat mengalami masalah kesehatan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam aturan perundang-undangan ini menguraikan 7 hak cuti karyawan, termasuk di antaranya cuti karena alami masalah kesehatan. Di sisi lain, perusahaan diharuskan memberikan cuti pada karyawannya yang sedang alami masalah kesehatan untuk mencegah penularan penyakit di kantor.
Pasal 95 UU Ketenagakerjaan juga mengatur ketentuan izin bagi karyawan yang sakit. Karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti ketika sakit. Tak perlu memikirkan soal gaji, karena dalam pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan upah atau gaji meskipun karyawan tidak masuk kerja.
Berapa Lama Cuti Berbayar yang Didapatkan Pekerja yang Sakit?
Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang lamanya cuti berbayar yang didapatkan pekerja yang mengalami masalah kesehatan serta besar dana penggantian klaim cuti sakit.
- Apabila karyawan sakit dalam waktu 4 bulan pertama, maka akan dibayar 100% upah atau gajinya.
- Jika dalam waktu 4 bulan kedua masih sakit, karyawan akan dibayar 75% upah atau gajinya
- Dalam kurun waktu 4 bulan ketiga karyawan belum pulih, maka akan dibayarkan 50% dari gaji
- Dan apabila 4 bulan berikutnya masih sakit, maka akan dibayar 25% sebelum PHK dilakukan perusahaan
Apakah Karyawan yang Sakit Berkepanjangan di PHK?
Jawabannya kembali kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Apabila pemberian gaji/upah selama karyawan sakit dinilai kurang efisien, dengan alasan sakit berkepanjangan, perusahaan tidak serta merta langsung memutuskan hubungan kerja.
Ketentuan ini didasarkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 153 yang memuat dua poin pokok berkaitan dengan cuti karena sakit dan PHK, antara lain:
- Pemberi kerja atau perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK karyawan dengan alasan tidak masuk kerja karena sakit. Selama berdasarkan keterangan resmi dokter bahwa sakit yang dialami tidak melampaui lebih dari 12 bulan terus menerus.
- Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan dalam kondisi cacat permanen, sakit karena kecelakaan kerja, atau terkena penyakit menular di kantor. Di sisi lain, hasil tes dan pemeriksaan dokter tidak dapat memastikan waktu penyembuhan.
Jika perusahaan tetap mem-PHK dengan alasan karyawan sakit dalam waktu lama, maka statusnya batal demi hukum. Perusahaan kemudian wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.
Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan 3 Cara Pengajuannya!
Sakit memang suatu kondisi yang tak terduga dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu, kebanyakan karyawan mengajukan cuti sakit kepada perusahaan tepat setelah mendapatkan surat keterangan dokter. Karena di dalam dokumen resmi tersebut tertera lamanya waktu istirahat untuk perawatan dan pemulihan berdasarkan rekomendasi dokter.
Satu hal yang menjadi permasalahan adalah, proses pengajuan cuti karyawan tidak semua dapat ditangani perusahaan secara tepat dan akurat karena prosedur yang cukup padat. Untuk itulah, kami memiliki solusi pengaturan waktu kerja dan manajemen waktu di perusahaan Anda dengan fitur Time Management dari BroadwaysHR.
Aplikasi HR berbasis cloud yang menyediakan banyak fitur penting dan terintegrasi untuk mengelola urusan HR, human capital, payroll, pengaturan waktu kerja, jam lembur, cuti berbayar, hingga overtime. Segera kunjungi laman BroadwaysHR di sini untuk dapatkan informasi selengkapnya dan Anda bisa langsung mencoba aplikasinya secara gratis di sini.