Begini 5 Cara Hitung Gaji Karyawan Perusahaan Swasta sesuai UU
Dalam artikel kali ini, Anda akan memahami bagaimana perhitungan gaji karyawan perusahaan swasta sesuai dengan aturan Depnaker yang berlaku. Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan tentunya akan memperoleh penghasilan berupa upah dan gaji sebagai imbalan atas pekerjaan dan kontribusinya. Penghitungan dan pembayaran gaji karyawan ini wajib ditunaikan oleh perusahaan setiap periode, baik itu mingguan atau bulanan. Yuk, pahami bersama perhitungan gaji karyawan perusahaan berdasarkan aturan Depnaker serta penggunaan sistem payroll untuk kelola gaji secara mudah oleh HR!
Dasar Hukum Perhitungan Gaji Karyawan sesuai Depnaker
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah aturan perundangan mengenai sistem penggajian karyawan swasta. Sama seperti halnya perhitungan gaji pada umumnya, karyawan swasta menerima minimal gaji pokok dari perusahaan secara hitungan mingguan atau bulanan.
Apa tujuan ditetapkannya peraturan Depnaker tentang sistem pengupahan karyawan perusahaan? Tentunya dengan standar gaji karyawan yang telah ditetapkan, akan tercipta keadilan antara karyawan dan perusahaan yang terikat hubungan kerja. Dengan standar gaji yang didapatkan, karyawan dapat memperoleh penghidupan yang layak serta semakin loyal dan termotivasi untuk bekerja lebih baik.
Aturan resmi perundangan terkait perhitungan dan komponen gaji karyawan perusahaan telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. Dalam perkembangannya, UU tentang upah minimum tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Komponen atau jenis upah karyawan swasta berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan adalah:
- Gaji atau upah minimum
- Gaji lembur
- Upah tidak masuk kerja/absen karena berhalangan
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
- Upah karena menggunakan hak waktu istirahat kerja
- Bentuk dan cara pembayaran gaji
- Denda dan potongan gaji
- Komponen lain yang dapat diperhitungkan dengan gaji
- Struktur dan skala penggajian yang proporsional
- Uang pesangon
- Gaji untuk perhitungan pajak penghasilan
Cara Menghitung Gaji Karyawan Swasta dan Potongannya
Menurut aturan Depnaker yang telah disebutkan sebelumnya, perhitungan gaji karyawan perusahaan sangat sederhana dilakukan. Caranya dihitung atas dasar akumulasi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungan gaji ini dalam aplikasinya cukup rumit karena juga melibatkan komponen potongan gaji, seperti iuran BPJS dan PPh. Simak beberapa cara menghitung gaji karyawan beserta potongannya.
1. Cara Perhitungan Gaji Bulanan
Dalam menghitung gaji bulanan karyawan artinya kita perlu terlebih dahulu hitung gaji bersih atau THP (take home pay). THP ini mencakup total pendapatan yang diterima/dibawa pulang oleh karyawan setelah dikurangi komponen pengurang gaji.
Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 30, rumus THP = (Gaji pokok + tunjangan + pendapatan lain) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)
2. Perhitungan Gaji Harian
Perhitungan gaji untuk pekerja harian telah ditentukan dalam aturan PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 17 tentang Pengupahan. Ketentuan perhitungan upah dalam sehari untuk pekerja harian adalah sebagai berikut:
- Perusahaan dengan sistem kerja 6 hari dalam satu minggu, upah satu bulan dibagi 25, atau
- Untuk perusahaan dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu, upah satu bulan dibagi 21.
- Dalam Pasal 23 ayat 3, disebutkan bahwa gaji sebulan yang dijadikan dasar perhitungan untuk bayar gaji harian tidak boleh kurang dari upah minimum setempat.
3. Perhitungan Gaji Prorata untuk Karyawan Baru atau Resign di Tengah Bulan
Dalam kondisi tertentu, karyawan dapat mulai bekerja maupun resign di tengah bulan penggajian yang membuatnya tidak menerima gaji sebulan penuh. Landasan hukum gaji prorata karyawan ini adalah Keputusan Menteri Nomor Kep.102/MEN/VI/2004.
Dalam Kepmen tersebut, perhitungan gaji prorata dimulai dari hitung upah per jam kemudian dikalikan dengan jam kerja yang ditempuh. Hasil perhitungannya merupakan besaran gaji prorata yang diterima karyawan.
Rumus upah per jam = 1/173 x upah sebulan
Rumus gaji prorata = upah per jam x total jam kerja (hari kerja x jam kerja sehari)
4. Hitungan Upah Lembur Kerja
Perhitungan gaji karyawan perusahaan juga termasuk upah lembur kerja dalam satu bulan. Upah lembur dihitung apabila karyawan dalam satu hari bekerja lebih dari jam kerja harian. Ketentuan upah lembur sudah ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Upah lembur berlaku bagi karyawan yang bekerja lebih dari 7 jam (sehari) atau 40 jam (seminggu) untuk 6 hari kerja. Apabila sistem 5 hari kerja, karyawan telah bekerja lebih dari jam (sehari) atau 40 jam (seminggu). Lembur juga berlaku untuk karyawan yang bekerja pada saat akhir pekan dan hari libur nasional.
Upah Lembur per Jam = (1/173) x upah satu bulan
5. Perhitungan Tunjangan Hari Raya (Non-Upah)
THR adalah pendapatan non gaji yang diterima setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan. Uang THR berhak didapatkan oleh karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus. Besaran THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap). Bagi karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR adalah (Masa kerja x 1 bulan upah)/12.
Baca juga: Upgrade ke Slip Gaji Online, Solusi Terbaik untuk Kelola Payroll
BroadwaysHR, Aplikasi Payroll yang Memudahkan Perhitungan Gaji
Proses penggajian manual sering kali memakan waktu, membuat stres, dan dilakukan berulang-ulang. Salah satu solusi cerdas untuk mengubah proses penggajian manual yang rumit adalah memanfaatkan payroll software terbaik. Selain proses payroll yang menjadi lebih cepat dan akurat, slip gaji yang dihasilkan akan terlihat lebih proper dan lebih transparan untuk karyawan.
Dengan fitur Payroll Management, Anda bisa menghitung gaji karyawan, tunjangan, upah lembur, bonus, dan lainnya. Anda secara mudah dan akurat dapat menghitung semua jenis potongan gaji, seperti pinjaman karyawan, PPh 21, BPJS, denda, dan lainnya. Sehingga seluruh proses penggajian karyawan berbasis web ini jadi lebih efisien dan cepat.
BroadwaysHR menjadi pilihan terbaik untuk perusahaan Anda. Simak apa saja keunggulan dari aplikasi payroll ini.
1. Fitur Compensation and Benefit
BroadwaysHR memiliki fitur Compensation and Benefit yang bermanfaat dalam menghitung gaji karyawan secara menyeluruh. Seluruh komponen gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, benefit, dan deduction akan diolah otomatis secara online melalui aplikasi. Selain itu, layanan ini juga terhubung dengan fitur Time Management yang mencatat data presensi online karyawan.
2. Terintegrasi dengan Sistem Payroll
Selain terhubung dengan fitur absensi karyawan, layanan perhitungan gaji dan benefit pada aplikasi juga terintegrasi dengan sistem payroll di perusahaan. Dengan demikian, proses pembayaran gaji dan pembuatan slip gaji karyawan akan berjalan secara otomatis sesuai periode waktu distribusi gaji yang umumnya sudah terjadwal.
3. Data Slip Gaji Tersaji secara Akurat dan Otomatis
Proses pembuatan slip gaji lewat aplikasi payroll juga menjamin data akan tersaji secara detail dan akurat. Pembuatan struk gaji juga dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat dan otomatis pada aplikasi.
4. Karyawan dapat Mengakses Slip Gaji secara Mandiri
BroadwaysHR juga menawarkan fitur Employee Self Service yang berfungsi untuk membantu karyawan dalam mengakses informasi penting yang dibutuhkan, seperti misalnya detail slip gaji. Menariknya, setiap karyawan dapat langsung mengetahui rincian pembayaran upah kerja hanya dengan sekali klik melalui gawai masing-masing.
Nikmati kemudahan dan fleksibilitas dalam perhitungan gaji karyawan perusahaan, pengupahan, serta penyusunan slip gaji dengan berlangganan aplikasi BroadwaysHR.
Klik di sini untuk dapat berlangganan dan jangan lewatkan penawaran free trial aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!