Peraturan Izin Sakit Karyawan dan 5 Prosedur Pengajuannya
Di Indonesia, karyawan yang sudah bekerja setidaknya minimal 12 bulan, maka berhak mengajukan cuti selama memenuhi peraturan yang berlaku. Dalam kondisi tubuh tidak sehat atau mengalami penyakit tertentu, karyawan berhak mengajukan cuti karena sakit. Berdasarkan peraturan izin sakit karyawan, maka perusahaan diwajibkan untuk memberikan izin tidak masuk kerja bagi karyawannya yang sakit.
Peraturan Izin Sakit Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan
Karyawan yang sudah bekerja minimal selama 12 bulan berhak mengajukan izin sakit kepada perusahaan tempatnya bekerja. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana salah satunya memuat bolehnya karyawan mengambil cuti karena sakit.
Dalam aturan perundang-undangan ini menguraikan 7 hak cuti karyawan, termasuk di antaranya cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti hamil, cuti tahunan, cuti hari besar, dan cuti bersama. Di dalam peraturan izin sakit karyawan ini, perusahaan diharuskan memberikan cuti pada karyawannya yang sedang sakit untuk mencegah penularan penyakit di kantor.
Pasal 95 UU Ketenagakerjaan juga mengatur ketentuan izin tidak bekerja bagi karyawan yang sakit. Karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti ketika sakit untuk pemulihan dan segera dapat kembali bekerja dengan optimal. Tak perlu memikirkan soal gaji, karena dalam pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan upah atau gaji meskipun karyawan izin tidak masuk kerja karena sakit.
Hak Karyawan yang Izin Sakit
Karyawan yang sudah mendapatkan izin tidak masuk kerja karena sakit, tetap memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
1. Sebelumnya Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan perlindungan kesehatan dan sosial dalam program BPJS. Tujuannya adalah untuk melindungi karyawan yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Beberapa perusahaan juga memberikan biaya penggantian pengobatan bagi karyawan berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Menerima Gaji dari Perusahaan
Pasal 93 ayat 3 mengatur jumlah gaji yang harus dibayarkan perusahaan berdasarkan lama cuti sakit yang diambil. Ketentuan di bawah ini hanya berlaku untuk karyawan yang melampirkan surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit, maupun surat rekomendasi dokter jika karyawan harus menjalani masa istirahat yang panjang.
- Cuti sakit 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% dari gaji
- 4 bulan kedua, karyawan digaji sebanyak 75%
- Pada 4 bulan ketiga, karyawan dibayarkan gaji sebesar 50% dari gaji
- 4 bulan seterusnya karyawan dibayar 25% dari upah sebelum di-PHK oleh perusahaan
3. Proses Pengajuan Izin Sakit Bersifat Fleksibel
Merujuk pada peraturan izin sakit karyawan, hak karyawan yang mengalami sakit adalah dapat mengajukan cuti dengan proses yang mudah dan fleksibel. Hal ini karena terkadang sakit dapat terjadi secara tiba-tiba dan tidak direncanakan. Oleh karena itu, perusahaan harus telah memiliki sistem pengajuan cuti karyawan yang otomatis dilakukan kapan pun.
Apakah Perusahaan Berhak Mem-PHK Karyawan yang Sakit?
Apakah diperbolehkan bagi perusahaan untuk memutus hubungan kerja dengan karyawan yang sakit dalam jangka waktu yang lama? Simak terlebih dahulu ketentuan yang terdapat dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan berikut ini.
- Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter, jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Dari ketentuan dalam Pasal 153 di atas, dapat kita simpulkan bahwa perusahaan dapat memutus hubungan kerja dengan karyawannya yang mengambil cuti sakit lebih dari 12 bulan berturut-turut.
Namun pengecualian, apabila cuti sakit yang diambil karyawan diakibatkan dari pekerjaan ataupun kecelakaan kerja dan dokter tidak dapat memastikan karyawan kapan akan pulih dan sehat kembali, perusahaan tidak berhak memecat karyawan itu.
Prosedur Pengajuan sesuai Peraturan Izin Sakit Karyawan
Tata cara dalam melakukan permohonan cuti sakit di setiap perusahaan mungkin dapat berbeda satu sama lain. Namun, secara garis besar prosedur pengajuan yang dilakukan oleh karyawan yang sakit adalah sebagai berikut.
- Mengambil formulir pengajuan cuti ke atasan atau pihak Human Resource Development.
- Mengisi data yang diperlukan di dalam formulir secara lengkap, mulai dari identitas diri sampai alasan karyawan mengajukan cuti.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada atasan yang berwenang untuk disetujui. Jika diperlukan, sertakan surat pengajuan cuti yang ditulis oleh karyawan dan juga surat keterangan dokter atau bidan.
- Pengajuan cuti akan di-approve apabila atasan memberikan tanda tangan dan cap persetujuan.
- Melaporkan persetujuan pengajuan cuti tersebut kepada tim HR untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam database karyawan.
Kelola Jadwal Kerja dan Izin Kerja Karyawan dengan Aplikasi BroadwaysHR
Setelah memahami peraturan izin kerja dan karyawan berhak untuk mengajukannya kepada perusahaan, maka sekarang perusahaan membutuhkan aplikasi HRIS untuk mengelola jadwal kerja, izin atau cuti, hingga ganti libur.
Layanan Time Management BroadwaysHR mengatur waktu kerja, kebijakan lembur, kebijakan ganti libur, dan overtime. Data absensi karyawan terkirim otomatis dan digunakan untuk perhitungan payroll karyawan.
Menggunakan aplikasi BroadwaysHR, Anda bisa mengatur jadwal kerja karyawan serta siapa saja karyawan yang hadir maupun izin kerja setiap harinya. Dengan sistem yang terintegrasi, karyawan dapat dengan mudah mengajukan izin tidak kerja dan HRD secara otomatis dapat memprosesnya untuk approval.
Sebelumnya, coba ikuti tutorial input employee working schedule di BroadwaysHR yang dipaparkan pada bagian berikut ini. Anda akan merasakan kemudahan mengatur jadwal kerja karyawan di perusahaan.
Pilih menu Employee Working Schedule yang bisa dibuat mingguan, 2 mingguan, bulanan, 6 bulanan, bahkan satu tahun. Saat input di Master Holiday, warna merah muda pada kalender adalah libur nasional, sementara warna orange adalah libur hari minggu.
Langkah pertama, input jadwal kerja selama 7 hari pertama sebagai pattern hingga akhir periode. Lalu copy pattern maka jadwal akan otomatis ter-copy hingga akhir periode yang dipilih. Copy data untuk copy jadwal karyawan di baris-baris berikutnya.
Jika akan tukar jadwal atau ganti jadwal bisa dengan langsung mengganti di tanggal tersebut dengan klik insert. Jadwal yang digunakan adalah jadwal yang terbaru.
Tertarik berlangganan dan ingin mencoba free trial aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari? Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami di sini.