Gaji Karyawan Swasta, Ada 8 Metode Perhitungannya!
Sektor swasta memiliki lingkup pekerjaan yang lebih luas dan dengan mudah kita jumpai di lingkungan sekitar. Private employee atau karyawan swasta ini bekerja untuk lembaga non-pemerintah dan manfaatnya cenderung lebih besar dibanding pekerjaan di sektor publik. Dalam hal gaji, karyawan swasta tetap menerima gaji atau upah karena telah bekerja dan dihitung berdasarkan ketentuan Depnaker RI serta UMR di daerah setempat. Gaji karyawan swasta juga ditentukan berdasarkan pengajuan dan offering perusahaan. Simak ulasan berikut ini untuk memahami ketentuan menghitung gaji karyawan swasta menurut Depnaker.
Ketentuan Perhitungan Gaji Karyawan Swasta Menurut Depnaker
Gaji karyawan merupakan kewajiban pokok pemberi kerja atau perusahaan yang harus dibayarkan secara berkala, misalnya mingguan atau bulanan. Pada dasarnya, komponen gaji dan perhitungannya telah ditetapkan secara sah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikutnya aturan UU tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Apa isi dari ketentuan Depnaker terkait gaji yang wajib diberikan kepada karyawan? Dalam aturan tersebut, perhitungan gaji karyawan swasta sangat sederhana, yaitu dihitung atas dasar akumulasi nilai inflasi dan economic growth. Dalam aplikasinya, perhitungan gaji ini bisa cukup rumit karena terdapat beberapa komponen yang terlibat, misalnya potongan gaji untuk BPJS dan PPh. Yuk simak jenis dan perhitungan gaji yang berhak diterima karyawan swasta sesuai aturan Depnaker.
Jenis Gaji dalam Sistem Payroll untuk Karyawan Swasta
Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terdapat beberapa jenis gaji yang berhak diterima oleh karyawan swasta, antara lain:
- Upah minimum
- Uang lembur
- Besar upah absen kerja karena berhalangan, melakukan kegiatan lain, dan menjalankan hak waktu istirahat
- Denda dan potongan gaji
- Hal-hal tertentu yang dihitung dengan gaji
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- Uang pesangon
- Perhitungan pajak penghasilan
Mekanisme dan Rumus Hitung Gaji untuk Karyawan Swasta
Sesuai dengan sistem payroll untuk karyawan swasta, simak penjelasan mekanisme penghitungan gaji yang tepat.
1. Gaji untuk Pekerja yang Tidak Masuk Kerja/Absen
Tentu untuk mendapat gaji atau upah, setiap pekerja harus melaksanakan tugasnya. Namun saat mengalami kondisi tertentu yang membuat berhalangan atau tidak masuk kerja, pekerja masih memiliki hak atas gaji. Hal ini menurut Depnaker diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 24 tentang Perlindungan Upah. Isinya: “Karyawan yang absen kerja atau cuti karena alasan berhalangan, melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaan, atau mejalankan hak istirahat kerja, tetap berhak menerima gaji.”
Untuk karyawan yang sedang cuti tertentu dan telah disetujui perusahaan, maka gaji yang diatur menurut Depnaker adalah sebagai berikut:
- Empat bulan pertama gaji dibayar 100%
- Untuk 4 bulan kedua, gaji dibayar 75%
- Pembayaran gaji 50% untuk 4 bulan ketiga
- Empat bulan selanjutnya dibayar 25% dari gaji sebelum dilakukan PHK
2. Uang Lembur Kerja
Uang lembur diterima pekerja karena telah bekerja melebihi jam kerja harian dan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Perhitungan uang lembur dilakukan perusahaan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja. Jika 5 hari kerja, karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Atau karyawan yang bekerja lembur di akhir pekan dan hari libur nasional.
Perhitungan lembur per jam adalah 1/173 kali dari upah bulanan.
Perhitungan upah Lembur per jam | (1 / 173) x Upah satu bulan |
Catatan: Gaji pokok + Tunjangan tetap |
3. Perhitungan Gaji Nett
Payroll system untuk karyawan swasta yang banyak diterapkan yaitu perhitungan gaji nett, di mana pemotongan pajak dilakukan perusahaan atau perusahaan sebagai penanggung pajak karyawan. Manfaatnya, karyawan akan menerima gaji sesuai perjanjian awal dan memungkinkan menerima kenaikan gaji.
4. Perhitungan Gaji Gross
Sistem penggajian satu ini memungkinkan karyawan yang menanggung sendiri pajak penghasilannya. Artinya, saat Anda menerima gaji pokok bulanan, maka itu belum termasuk potongan seperti iuran BPJS, iuran pensiun, dan PPh 21.
5. Sistem Perhitungan Gaji Gross Up
Metode penggajian gross up adalah perusahaan memberikan tunjangan pajak yang mana jumlahnya sama besar dengan pajak penghasilan yang dipotong perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan menanggung 50% pajak penghasilan karyawan.
6. Gaji Prorata
Terkadang perusahaan memerlukan karyawan dalam waktu cepat saat kondisi urgent, maka solusinya adalah onboarding tengah bulan. Akibatnya, banyak karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan bulan. Bagaimana upahnya? Karyawan tetap berhak menerima gaji dengan perhitungan yang berbeda. Gaji prorata ini diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam jangka pendek atau paruh waktu.
Rumus Gaji Prorata = Upah per jam x jam kerja x total hari efektif kerja
7. Hitungan THR (Non-Upah)
Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non gaji yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya. THR berhak diterima oleh karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus. Jumlah THR yang diberikan adalah sebesar 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Untuk karyawan yang telah bekerja 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12, maka hitung THR adalah: (Masa kerja x 1 bulan upah) : 12.
8. Contoh Penghitungan Kenaikan Gaji Karyawan Berkala
Kenaikan gaji bagi para karyawan swasta ditetapkan karena beberapa pertimbangan umum. Mulai dari penyesuaian terhadap harga pokok kebutuhan hidup daerah setempat, meningkatnya produktivitas kerja, hingga kemampuan finansial perusahaan. Di samping itu, masing-masing perusahaan swasta memiliki ketentuan tersendiri dalam persentase kenaikan gaji untuk karyawannya, seperti contoh:
- Upah pokok naik 6% untuk semua posisi pekerjaan karena terjadi inflasi.
- Pegawai yang mencapai target 100% menerima bonus tahunan dan naik gaji 1%. Apabila target capaian melebihi 100% mendapat persentase naik gaji yang lebih besar.
Contoh Perhitungan:
Seorang staf divisi pemasaran pada tahun 2021 menerima gaji Rp13.000.000 dan capaian kinerja sebesar 100%. Cara menghitung kenaikan gaji adalah sebagai berikut:
Kenaikan Gaji
Upah Sebelumnya x (% kenaikan upah umum + % tambahan karena capaian kinerja)
Rp13.000.000 x (6% + 1%)
= Rp13.000.000 x 7%
= Rp780.000
Jumlah Gaji yang Diterima setelah Kenaikan
= Rp13.000.000 + Rp910.000
= Rp13.910.000
Baca juga: Cari Tahu Besar Tunjangan Jabatan dan 5 Manfaatnya Hanya di Sini!
Untuk menghindari kesalahan hitung, manfaatkan fitur payroll software system untuk menghitung gaji karyawan secara akurat. Gunakan aplikasi payroll terbaik BroadwaysHR untuk kelola sistem penggajian berkala di perusahaan Anda. Dengan sistem berbasis cloud terbaik, perhitungan dan pembayaran gaji dilakukan dengan lebih cepat, otomatis, praktis, dan terintegrasi.
Tertarik mencoba sistem Payroll Management serta Benefit & Compensation Management di BroadwaysHR? Hubungi kami segera dan Anda juga bisa coba gratis sistem HRIS kami.