Pajak gaji karyawan

Dasar Hukum, Tarif & Mekanisme Potongan Pajak Gaji Karyawan

Pajak gaji karyawan merupakan salah satu komponen potongan upah yang umumnya tertera dalam slip gaji. Jenis pajak ini diartikan sebagai pajak atas pendapatan yang diterima oleh individu atau badan seperti misalnya gaji, keuntungan bisnis, hadiah, honorarium, dan lain-lainnya. Penghasilan yang dikenai pajak tidak hanya yang bersumber dari dalam negeri saja, tapi juga luar negeri dalam periode tahun pajak. Simak dasar hukum, tarif, dan mekanisme pemotongannya berikut ini!

Dasar Hukum Pajak Gaji Karyawan

Dasar hukum pajak gaji karyawan mengalami banyak perubahan sejak tahun 1983 hingga sekarang. Pada mulanya, ketentuan terkait pajak penghasilan karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Namun, dalam perkembangannya, UU tersebut telah mengalami 4 kali perubahan, yang dimulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan yang terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang semuanya tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan 

Informasi terbaru menyebutkan bahwa ketentuan terkait PPh kini telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: HR Harus Tahu! 6 Poin Penting dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Objek Pajak

PPh 21 pada dasarnya berhubungan dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian karyawan di suatu perusahaan. Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa PPh 21 ini bisa diterapkan dalam berbagai jenis penghasilan lainnya seperti berikut ini.

  1. Penghasilan untuk pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  2. Penghasilan bagi penerima pensiun secara teratur yang berupa uang pensiun atau penghasilan sejenis.
  3. Penghasilan bagi karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dalam hal ini berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lainnya
  4. Penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, seperti gaji satuan, gaji borongan upah harian, gajian mingguan, atau gaji bulanan
  5. Penghasilan bagi non-pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan jenis imbalan lainnya.
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan, seperti uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak Karyawan? Cek di Sini!

Tarif Progresif Perhitungan Pajak Gaji Karyawan

Pajak gaji karyawan

Sumber: Freepik

Pada tanggal 7 Oktober 2021, pemerintah melalui Sidang Paripurna DPR, telah melakukan perubahan atas kebijakan perpajakan yang tertuang pada RUU Harmonisasi Peraturan Pajak atau yang dikenal dengan RUU HPP.

Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan adalah terkait tarif pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan). Rincian perubahan tarif pajak perorangan berdasarkan kebijakan terbaru adalah sebagai berikut.

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 0 sampai Rp 60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%.

Perubahan tarif pajak penghasilan terlihat dari penambahan kategori wajib pajak, yang sebelumnya 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima ditetapkan bahwa pendapatan di atas 5 milyar dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Jika Anda cermati kembali, perubahan kebijakan tarif juga terlihat pada lapisan pertama. Penetapan tarif pajak sebesar 5% yang dulunya dibebankan pada penghasilan Rp 0 hingga Rp 50.000.000, kini diberlakukan untuk pendapat Rp 0 hingga Rp 60.000.000.

Baca juga: Pajak Penghasilan Karyawan dengan Metode Gross Up PPh 21

Mekanisme Pemotongan Pajak Gaji Karyawan

Pajak gaji karyawan

Sumber: Freepik

Jadi perlu Anda perhatikan bahwa, besaran tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan berbeda-beda tergantung dari jumlah yang diterima setiap tahunnya. Bagi karyawan yang berpenghasilan dari Rp 0 sampai dengan Rp 50.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditanggung adalah 5%. 

Apabila penghasilan karyawan di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditunaikan sebesar 15%. Kemudian, untuk pendapatan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000, maka tarif pajak yang perlu disetorkan ke pemerintah adalah sebesar 30%.

Sementara itu, khusus penghasilan di atas Rp 500.000.000, bersiap-siaplah untuk membayar potongan PPh pasal 21 sebesar 35%.

Baca juga: Rumus Menghitung Pajak Terbaru & Benefit Pakai Aplikasi HRIS

Proses Pajak Gaji Karyawan secara Otomatis dengan BroadwaysHR

Tenang, Anda tidak perlu pusing-pusing lagi untuk menghitung pajak gaji karyawan karena semuanya bisa dikalkulasi secara otomatis melalui fitur perhitungan pajak penghasilan dari aplikasi BroadwaysHR.

Kini, menghitung pajak penghasilan tidak perlu dilakukan secara manual lagi karena dalam satu klik saja, informasi terkait potongan pajak karyawan dapat tersaji secara online. Lewat dukungan fitur Compensation and Benefit di dalam aplikasi BroadwaysHR, manajemen HRD dapat memperhitungkan jumlah potongan pajak karyawan secara otomatis, cepat, dan akurat.

Tertarik untuk mencobanya? Klik di sini untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan nikmati layanan free trial aplikasinya selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga ya!

Pajak gaji karyawan