hak karyawan resign

Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Karyawan mengajukan resign bukanlah sesuatu hal yang asing di setiap perusahaan. Pindahnya karyawan ke perusahaan baru sudah menjadi hal yang umum bagi pekerja saat ini. Hak karyawan resign seharusnya juga sudah dipahami oleh perusahaan, karena sudah banyak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahkan sudah banyak perusahaan membuat perjanjian ketika melakukan rekrut karyawan baru terkait hak karyawan resign.

Tentunya akan berbeda hak karyawan resign dengan pesangon ketika karyawan di PHK atau layoff. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel ini sampai selesai, ya!

Perbedaan PHK dan Resign

Sebelum pembahasan hak karyawan resign, sebaiknya pahami dulu perbedaan resign dan PHK, karena masing-masing mempunyai aturan dan cara serta hak yang berbeda.

1. Pengertian PHK

hak karyawan resign

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah keputusan yang diambil oleh perusahaan kepada pegawainya berdasarkan kebijakan perusahaan yang tentunya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya, perusahaan juga tidak bisa melakukan PHK jika tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Perusahaan melakukan PHK diperbolehkan karena beberapa alasan, diantaranya:

  • Terjadinya pailit 
  • Perusahaan mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut
  • Perubahan posisi atau peleburan posisi yang membuat perusahaan memutuskan merampingkan tenaga kerja yang dibutuhkan.
  • Karyawan mangkir kerja 5 hari berturut-turut atau lebih dan sudah diberikan peringatan 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Karyawan terlibat dugaan tindakan pidana.
  • Dan beberapa hal perjanjian yang diatur sebelumnya ketika perusahaan merekrut pegawai.

Selain itu, karyawan juga bisa mengajukan agar di PHK oleh perusahaan, apabila pengusaha melakukan beberapa hal, seperti:

  • Menganiaya, menghina, mengancam, menyuruhnya melakukan perbuatan yang melawan undang-undang.
  • Tidak menjalankan kewajiban, memerintahkan pekerja untuk bekerja di luar yang diperjanjikan, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan dan kesusilaannya.
  • Tidak memberikan gajinya tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut.

2. Pengertian Resign atau Pengunduran Diri

hak karyawan resign

Resign adalah pengunduran diri karyawan secara sukarela berdasarkan pertimbangan pribadi karyawan tersebut. Karyawan bisa mengajukan resign tentunya dengan cara dan juga berdasarkan aturan yang berlaku.

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat 3,  dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A, karyawan yang ingin mengundurkan diri wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Lain halnya jika pegawai yang masih masa kontrak mengajukan resign mendadak, maka biasanya akan ada denda sesuai yang tertuang di Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan menetapkan denda, yaitu karyawan harus membayar ganti rugi. Misalnya karyawan yang mengundurkan diri 3 bulan sebelum masa kontrak berakhir, maka dia harus membayar ganti rugi sebesar 3 bulan gaji.

Tapi jangan khawatir, karyawan masih bisa melakukan resign mendadak dengan kondisi tertentu, seperti:

  • Mengalami pelecehan seksual baik dari atasan atau sesama karyawan.
  • Mengalami kekerasan dari pegawai lainnya.
  • Lingkungan kerja melakukan kegiatan yang ilegal.
  • Mengalami gangguan kesehatan mental akibat under pressure yang tinggi.
  • Gaji tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Masalah personal atau keluarga yang mendesak.

Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Ketika karyawan di PHK oleh perusahaan, maka secara otomatis akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, beda halnya ketika karyawan yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela atau resign.

Hak karyawan resign adalah mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah, tapi tidak mendapatkan pesangon maupun uang penghargaan masa kerja sepeti halnya karyawan yang di PHK.

Berdasarkan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. 

Apa saja hak karyawan resign? Berikut penjelasannya:

1. Uang Pisah

Salah satu hak karyawan resign adalah mendapatkan uang pisah. Biasanya ketika kontrak kerja atau melakukan perekrutan pegawai, perusahaan melakukan perjanjian kerja. Termasuk apa yang menjadi hak karyawan ketika resign atau mengundurkan diri. Permasalahan akan muncul jika perusahaan tidak menuliskan aturan terkait uang pisah di dalam perjanjian kerja.

Namun walaupun perusahaan tidak mencantumkan perjanjian uang pisah kepada karyawan saat resign, tetap tidak akan menghapus kewajiban perusahaan kepada karyawan berdasarkan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran uang pisah yang diterima sebagai hak karyawan resign dilihat dari seberapa lama masa kerjanya, sebagai berikut:

  • 3 sampai 6 tahun mendapatkan 2 bulan gaji.
  • 6 sampai 9 tahun mendapatkan 3 bulan gaji
  • 9 sampai 12 tahun mendapatkan 4 bulan gaji
  • 12 sampai 15 tahun mendapatkan 5 bulan gaji
  • 15 sampai 18 tahun mendapatkan 6 bulan gaji
  • 18 sampai 21 tahun mendapatkan 7 bulan gaji
  • 21 sampai 24 tahun mendapatkan 8 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun mendapatkan 10 bulan gaji

2. Uang Penggantian Hak

hak karyawan resign

Hak karyawan resign selanjutnya adalah mendapatkan uang penggantian hak. Uang penggantian hak merupakan uang yang dibayarkan perusahaan sebagai pengganti beberapa hal, diantaranya:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat dimana dia diterima kerja.
  • Hal-hal lain yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.

3. Surat Keterangan Kerja atau Paklaring

Selain dua hal diatas, karyawan juga berhak mendapatkan surat keterangan kerja atau paklaring. Seperti yang telah kita ketahui, paklaring atau verklaring (berasal dari bahasa Belanda) adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.

Paklaring biasanya dipergunakan oleh karyawan sebagai referensi dalam mencari pekerjaan. Selain itu, paklaring juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat mencairkan JHT (jaminan hari tua) dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Karyawan Resign

Berdasarkan PP nomor 35, tertulis bahwa, perusahaan akan mendapatkan sanksi jika tidak memenuhi hak karyawan resign, diantaranya:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Baca juga: Segera Atasi Underperforming Karyawan dengan 5 Cara Berikut!

Mengelola karyawan dengan SDM yang handal sehingga menghindari resign atau turnover yang tinggi tentu tidaklah mudah bagi seorang HR. Selain mengelola SDM, HR juga harus selalu memperbaharui data karyawan ketika ada yang resign

hak karyawan resign

Untuk mempermudah itu semua silahkan menggunakan aplikasi Aplikasi BroadwaysHR, Human Resource Integrated System (HRIS)-Software yang tepat dan terintegrasi dengan sistem payroll menjadi solusi permasalahan HR di perusahaan dengan didukung Tim Support profesional. Sistem berbasis cloud terbaik yang kami miliki akan membantu proses administrasi, Organization Development, dan Employee Management menjadi lebih efektif! 

Hubungi kami sekarang di sini dan nikmati FREE TRIAL.