8+ Jenis Tunjangan Karyawan di Kantor yang Harus Diketahui
Selain menerima gaji bulanan yang layak, karyawan juga berhak menerima tunjangan atau benefit guna menyejahterakan hidup mereka. Tunjangan adalah setiap manfaat yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan di luar gaji pokok setiap bulan. Apa saja jenis tunjangan karyawan yang umumnya oleh perusahaan? Meski setiap perusahaan berbeda-beda, paket tunjangan karyawan yang lengkap dari perusahaan dapat termasuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, makan, transportasi tunjangan pensiun, dan masih banyak lagi. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu per satu tentang berbagai jenis tunjangan karyawan serta regulasi terkait pemberiannya. Check this out!
Apa itu Tunjangan Karyawan?
Seperti yang telah disebutkan di atas, tunjangan adalah bentuk manfaat atau kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok setiap bulannya, sebagai imbalan atas jasa dan pekerjaan yang telah dilakukan. Selama masih sesuai aturan perundangan yang berlaku, perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam penentuan besaran tunjangan serta jenis tunjangan karyawan yang diberikan.
Jenis tunjangan karyawan seperti apa yang banyak diinginkan oleh pekerja? Jawaban sederhananya adalah, karyawan menghargai semua pemberian tunjangan dari perusahaan yang berguna untuk kesejahteraan hidupnya. Kembali lagi, tujuan dari pemberian tunjangan karyawan adalah sebagai pendukung untuk meningkatkan motivasi kerja, loyalitas, serta kesejahteraan hidup mereka menjadi lebih baik.
Jenis Tunjangan Karyawan di Perusahaan
Pada dasarnya, pemberian tunjangan atau benefit oleh perusahaan kepada karyawannya, menyesuaikan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, tunjangan kesehatan, jabatan, iuran pensiun, dan masih banyak lagi.
Berikut adalah beberapa contoh dan jenis-jenis tunjangan karyawan yang ditawarkan oleh perusahaan.
1. Tunjangan Kesehatan (Medical Coverage)
Dalam rangka melindungi kesehatan karyawan sebagai dasar penting produktivitas kerja, perusahaan memberikan tambahan berupa tunjangan atau asuransi kesehatan. Setiap perusahaan bisa saja memiliki penamaan program kesehatan yang berbeda. Asuransi kesehatan atau medis (medical coverage/insurance) ini dapat berasal dari pemerintah atau bekerja sama dengan pihak swasta.
Dengan benefit ini, diharapkan setiap karyawan selalu menjaga kesehatan dirinya. Biasanya, asuransi kesehatan untuk karyawan dapat meng-cover berbagai biaya terkait dengan janji dokter, pemeriksaan rutin, prosedur medis dasar, hingga berbagai jenis surgical procedures.
2. Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policies)
Beberapa perusahaan ada yang menawarkan program asuransi jiwa kolektif yang berjangka karena biayanya lebih terjangkau daripada polis asuransi individu. Perusahaan asuransi memberikan kontrak utama kepada perusahaan yang membuka life insurance coverage kepada karyawannya untuk jangka waktu tertentu, misalnya selama karyawan bekerja.
Memang tunjangan polis jiwa ini tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing, namun semua memiliki tujuan yang sama untuk menjamin perlindungan jiwa kepada seluruh karyawan.
3. Tunjangan Keluarga
Sama seperti dengan tunjangan untuk pegawai negeri sipil, karyawan swasta juga dapat menikmati tunjangan keluarga dari perusahaan. Jenis tunjangan ini merupakan tambahan penghasilan yang hanya diberikan kepada karyawan yang telah berkeluarga.
Dalam implementasinya, tunjangan istri hanya diberikan kepada istri dari karyawan yang tidak memiliki pekerjaan. Sementara untuk tunjangan anak, diberikan kepada anak dari karyawan yang usianya di bawah 21 tahun dan belum memiliki pekerjaan.
4. Insentif Jabatan
Tunjangan insentif jabatan adalah bentuk kompensasi kepada karyawan yang menduduki jabatan struktural tertentu di perusahaan. Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka kemungkinan semakin besar pula jumlah tunjangan yang diterima. Hal ini dikarenakan mereka memikul tanggung jawab yang lebih besar dibanding karyawan lainnya.
Benefit ini juga diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kinerja karyawan yang luar biasa. Dalam pemberiannya, insentif jabatan bersifat tetap yang diberikan sekaligus dengan gaji pokok karyawan setiap bulannya.
5. Biaya Makan
Jenis tunjangan karyawan yang paling sering diberikan perusahaan yang dihitung berdasarkan jumlah kehadiran karyawan. Jika karyawan tidak masuk kantor, maka tambahan penghasilan untuk makan ini tidak diberikan. Biaya makan untuk karyawan ini bisa dalam bentuk uang makan per harinya atau hidangan langsung yang disediakan oleh perusahaan.
6. Tunjangan untuk Transportasi
Sama halnya dengan biaya makan untuk karyawan, uang transportasi juga diberikan sebagai penghasilan tambahan berdasarkan kehadiran karyawan. Uang transportasi diperlukan karyawan untuk mempermudah mobilitas mereka menuju tempat kerja.
Tunjangan transportasi ini bisa dalam bentuk uang, tiket perjalanan, maupun layanan kendaraan antar jemput dari perusahaan.
7. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah salah satu jenis benefit yang paling dinanti-nantikan pekerja menjelang hari raya keagamaan setiap tahunnya. Tunjangan hari raya hanya berlaku di Indonesia serta telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian THR dimaksudkan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhannya saat hari raya. Besaran THR adalah 1 bulan gaji yang umumnya diberikan 2 minggu sebelum hari raya masing-masing karyawan tiba.
8. Rencana Pensiun
Program pensiun dapat didanai sepenuhnya oleh pemberi kerja yang nantinya akan diterima karyawan pada masa pensiunnya. Besaran manfaat pensiun atau tabungan masa tua ini diberikan untuk mewujudkan kesejahteraan karyawan saat telah masuk usia pensiun. Program pensiun ini biasanya baru diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama kurun waktu tertentu.
Regulasi yang Mengatur Pemberian Tunjangan Karyawan
Setelah memahami berbagai jenis tunjangan karyawan yang ada di perusahaan, saatnya Anda mengetahui regulasi hukum yang mengatur pemberian benefit tambahan ini. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 99, pemerintah telah mengatur tentang Jaminan Sosial kepada karyawan.
Peraturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh perusahaan juga telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN.1994. Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja minimal 3 bulan. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR biasanya diberikan secara prorata.
Baca juga: 3 Komponen THP, Cara Hitung, dan Bedanya dengan Gaji Pokok
Intinya, pemberian berbagai jenis tunjangan karyawan harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta mengedepankan kesejahteraan karyawan itu sendiri. Tunjangan menjadi salah satu keuntungan karyawan yang telah berkontribusi untuk memajukan perusahaan.
Mengelola tunjangan merupakan tugas dari departemen HR dengan cara yang efektif, hemat waktu, dan terhindar dari kesalahan hitung menggunakan sistem payroll. Aplikasi BroadwaysHR memiliki fitur payroll management untuk mengelola gaji, tunjangan, benefit, potongan gaji, iuran BPJS, dan lainnya. Semua proses penghitungan gaji untuk karyawan jadi lebih cepat dan akurat dengan aplikasi BroadwaysHR.
Segera hubungi kami di sini dan daftar sekarang untuk FREE TRIAL-nya selama 30 hari!