Perhitungan Pesangon PHK, Undang-Undang, dan Ketentuannya
Setiap karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, umumnya akan mendapatkan uang pesangon. Uang ini nantinya berguna untuk menyambung hidup karyawan sampai mendapatkan pekerjaan pengganti di tempat yang baru. Pemerintah sendiri sudah mengatur ketentuan terkait perhitungan pesangon PHK melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk mengetahui informasi selengkapnya tentang ketentuan pemberian pesangon PHK, Anda bisa menyimak informasinya di artikel berikut.
Aturan Resmi Pesangon
Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang kontrak kerjanya telah berakhir atau terkena PHK. Pemutusan Hubungan Kerja ada dua macam yaitu sukarela dan tidak sukarela.
PHK sukarela adalah akhir hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tanpa adanya paksaan, seperti resign atas inisiatif pribadi, tidak lolos masa probation, habis kontrak, memasuki usia pensiun, hingga karyawan meninggal dunia.
Sebaliknya, PHK secara tidak sukarela terjadi karena ada unsur paksaan dari pihak pemberi kerja. Contohnya adalah perusahaan mengalami masalah finansial, bangkrut, karyawan melanggar SOP organisasi, dan lain-lain.
Uang pesangon umumnya diberikan dalam tiga bentuk, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Dalam hal ini, perusahaan harus bisa bersikap adil dan mengacu pada UU Tenaga Kerja dalam perhitungan pesangon PHK.
Aturan pemerintah yang menjelaskan tentang uang pesangon karyawan, tercantum dalam Undang-Undang sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 150
Pasal ini menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan pesangon kepada buruh atau karyawan jika terjadi PHK. Pemberi kerja yang dimaksud, di antaranya adalah swasta atau milik negara, BUMN/BUMD, perseorangan atau badan, badan hukum, dan perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)
Di dalam UU ini dijelaskan bahwa karyawan hanya berhak menerima uang pesangon 1 kali dari peraturan perhitungan masa kerja. Bagi karyawan yang terkena PHK karena alasan perusahaan bangkrut atau melakukan efisiensi biaya, maka perhitungan uang pesangon sebanyak 0,5 kali lipat atau 50% dari perhitungan masa kerja.
Baca juga: 4 Urutan Mekanisme Uang Pesangon Dapat Diterima Karyawan PHK, Simak!
Perhitungan Pesangon PHK
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa uang pesangon terdiri dari 3 komponen, yaitu UP, UPMK, dan UPH. Hal ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1). Penjelasannya adalah sebagai berikut.
1. Uang Pesangon (UP)
Perhitungan pesangon ditinjau berdasarkan masa kerja karyawan. Komponen yang membentuk uang pesangon terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut perhitungan detailnya yang bisa Anda simak.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 x gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun = 2 x gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun = 3 x gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun = 4 x gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun = 5 x gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 6 x gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun = 7 x gaji
- Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun = 8 x gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 x gaji
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK merupakan uang penghargaan masa kerja yang juga diberikan kepada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Uang tersebut diberikan kepada karyawan yang telah mencapai masa kerja minimal 3 tahun. Setiap karyawan akan mendapatkan nominal yang berbeda pada tiap kelipatan 3 tahun masa kerja di perusahaan. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 2 x gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun = 3 x gaji
- Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun = 4 x gaji
- Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun = 5 x gaji
- Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun = 6 x gaji
- Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun = 7 x gaji
- Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari. 24 tahun = 8 x gaji
- Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 x gaji
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen pesangon yang terakhir adalah Uang Penggantian Hak atau UPH. Pemberian UPH merujuk pada UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 44, yang berbunyi sebagai berikut.
- Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi.
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur.
- Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung.
Baca juga: Ini Cara Buat Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan Contohnya!
Cara Menghitung Pesangon PHK
Rumus perhitungan pesangon PHK cukup mudah karena hanya menjumlahkan UP, UPMK, dan UPH. Contohnya dapat Anda simak di bawah ini.
Aira adalah karyawan di perusahaan XYZ yang terkena PHK setelah 3 tahun dan 6 bulan bekerja. Setiap bulannya, Aira menerima gaji sebesar Rp 7.500.000. Dari keterangan tersebut, maka perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut.
UP yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp 30.000.000,00
UPMK 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000,00
UPH misalnya Rp 1.000.000
Total keseluruhan = Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp1.000.000 = Rp46.000.000
Baca juga: HR Harus Tahu! 6 Poin Penting dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Agar perhitungan pesangon PHK bisa lebih akurat, perusahaan sebaiknya memanfaatkan aplikasi HR seperti BroadwaysHR. BroadwaysHR adalah aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang bisa digunakan untuk berbagai hal yang berhubungan dengan Human Resource Information System dan Human Capital Management.
Nikmati kemudahan dalam pengelolaan karyawan sekaligus perhitungan pesangon secara akurat, otomatis, dan terintegrasi melalui fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya sekarang juga!!!