
3 Komponen THP, Cara Hitung, dan Bedanya dengan Gaji Pokok
Di dalam pembayaran upah kerja, dikenal istilah take home pay atau yang disingkat THP. THP adalah jumlah total gaji yang diterima oleh karyawan di sebuah perusahaan. Namun, masih banyak orang yang masih bingung dalam mengartikan istilah take home pay tersebut. Bahkan ada juga yang menyamakan take home pay dengan gaji pokok. Padahal keduanya adalah dua hal yang berbeda. Yuk simak perbedaannya dan cara tepat dalam menghitung take home pay dalam artikel berikut ini.
THP adalah?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, THP adalah singkatan dari take home pay. Namun sebenarnya, apa pengertiannya? Take home pay merupakan istilah yang merujuk pada total atau keseluruhan gaji yang diterima pegawai dengan menambahkan penghasilan rutin dan pendapatan insidental, kemudian menguranginya dengan komponen pemotongan upah.
Istilah take home pay juga kerap disebut dengan pendapatan bersih karena telah dikurangi berbagai potongan seperti pajak, pinjaman karyawan, jaminan sosial, dan lain-lain. Jadi, sampai di sini sudah paham kan apa yang dimaksud dengan THP itu?
Jika masih bingung, Anda bisa mengecek slip gaji bulanan yang dimiliki dan lihat rincian upah yang Anda terima dari awal sampai akhir. Di sana, Anda akan mendapati adanya beberapa komponen yang menambah sekaligus mengurangi upah kerja, sampai tersaji nominal yang Anda terima sebagai gaji bulanan.
Baca juga: 8 Komponen Laporan Gaji Karyawan yang Wajib Tercantum, Apa Saja?
Komponen Perhitungan THP
Berbicara tentang komponen THP, dari pengertiannya juga telah disebutkan bahwa hal ini meliputi pendapatan rutin, pendapatan insidental, dan potongan upah kerja. Secara lebih jelasnya, berikut akan dijabarkan mengenai berbagai komponen THP yang sebaiknya Anda tahu.
1. Pendapatan Rutin
Komponen utama dalam THP adalah pendapatan rutin yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tidak tetap.
Gaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan secara rutin tiap bulannya dengan nominal yang ajeg. Setiap karyawan kemungkinan mendapatkan gaji pokok yang berbeda-beda tergantung dari posisi/jabatannya. Di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tertulis bahwa jumlah gaji pokok minimal 75% dari total keseluruhan gaji.
Tim HR umumnya akan memberitahu sedari awal tentang gaji pokok yang akan diterima kepada karyawan terpilih di proses rekrutmen pegawai baru. Selain itu, ketentuan mengenai gaji pokok tersebut biasanya juga sudah tertulis di surat kontrak kerja.
Selain gaji pokok, pendapatan rutin juga meliputi tunjangan tetap dan tidak tetap. Kedua tunjangan tersebut biasanya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah pegawai setiap bulannya.
2. Penghasilan Insidental
Pendapatan insidental adalah komponen take home pay berikutnya yang akan menambah nominal gaji pegawai. Lalu apa saja yang termasuk dalam penghasilan insidental tersebut? Beberapa diantaranya adalah bonus, THR, fee overtime, dan lain sebagainya.
3. Potongan Gaji
Dalam pembayaran gaji, terdapat beberapa potongan yang harus dibayarkan pegawai. Potongan tersebut bersifat wajib dan akan langsung dikurangi dari penghasilan rutin dan insidental. Komponen potongan gaji ini umumnya meliputi PPh 21, jaminan sosial, pinjaman karyawan bila ada, dan lain-lain.
Baca juga: Butuh Dana Cepat?Ajukan Kasbon Aja!Ini 7 Manfaat Lainnya
Beda THP dan Gaji Pokok
Banyak orang yang sampai saat ini salah paham dalam mengartikan gaji pokok dan take home pay. Padahal, keduanya adalah dua hal yang jelas berbeda. Gaji pokok sendiri adalah salah satu komponen yang ada di dalam THP.
Sesuai dengan pengertiannya, take home pay adalah gaji bersih yang diberikan perusahaan kepada setiap karyawan tiap bulan. THP meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang ditambah dengan bonus, insentif, upah lembur, dan lainnya.
Dari hasil penjumlahan tersebut kemudian dikurangi dengan berbagai potongan gaji sehingga menghasilkan total gaji bersih atau yang disebut dengan take home pay.
Di sisi lain, gaji pokok merupakan hak pekerja yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Ketentuan tentang gaji pokok juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
Pada tiap bulannya, jumlah gaji pokok yang diterima akan selalu sama sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja yang telah disepakati bersama oleh pemberi kerja dan karyawan.
Baca juga: Pentingnya Slip Gaji Karyawan sebagai Tanda Terima Upah, Ini Komponennya!
Begini Cara Hitung Take Home Pay

Sumber: Freepik
Hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan take home pay sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30). Secara umum, take home pay adalah jumlah penghasilan bersih yang diberikan berdasarkan kontrak kerja yang telah disetujui kedua belah pihak.
Berbicara tentang rumus perhitungan THP, hal tersebut sebenarnya sudah dapat disimpulkan hanya dengan memahami pengertiannya.
Seperti yang sudah dibahas pada paragraf-paragraf sebelumnya, jumlah THP diperoleh dengan menggabungkan pendapatan rutin dan penghasilan insidental dan dikurangi potongan gaji yang mungkin alokasi serta jumlahnya akan berbeda pada tiap-tiap pegawai. Berikut adalah rumus perhitungan THP yang akan lebih mudah Anda pahami.
|
Mengingat banyaknya komponen yang ada di dalam THP karyawan, dalam hal ini tim HR harus teliti dan hati-hati dalam menghitungnya. Apabila sampai salah hitung, tentu saja karyawan akan dirugikan karena jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Untuk menghindari hal tersebut, perusahaan sebaiknya memanfaatkan fitur Payroll Management dari aplikasi HRIS yang menggunakan teknologi berbasis cloud seperti BroadwaysHR.
Melalui fitur ini, perhitungan THP yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, insentif, upah lembur, BPJS, PPh 21, dan lain-lain akan tercatat secara otomatis dan terintegrasi secara langsung dengan sistem di perusahaan.
Ayo beralih menggunakan BroadwaysHR sekarang juga dan nikmati juga fitur-fitur menarik lainnya secara gratis selama 30 hari dengan klik di sini!!!