Jenis dan Cara Hitung Kompensasi Karyawan yang Habis Kontrak
Dalam dunia bisnis, kita mengenal istilah kompensasi karyawan yang diberikan oleh perusahaan atas kinerja dan kontribusi karyawannya. Employee compensation & benefit juga menjadi komponen penting untuk dipertimbangkan bagi setiap calon karyawan yang akan melamar di sebuah perusahaan. Dengan paket kompensasi karyawan yang menarik, perusahaan memperoleh timbal balik berupa loyalitas dan motivasi kerja karyawannya yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Jika hal ini tercapai, maka karyawan akan lebih lama bertahan bekerja untuk perusahaan.
Karena sama-sama menguntungkannya untuk karyawan dan perusahaan itu sendiri, ada baiknya tim HR mengenali tujuan, jenis, dan bentuk kompensasi. Pada bagian akhir akan dijelaskan cara tepat menghitung kompensasi untuk karyawan yang habis kontrak. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Tujuan Diberikannya Kompensasi Karyawan?
Kita telah memahami bahwa kompensasi misalnya berupa kenaikan gaji dan bonus adalah salah satu bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan kerja keras karyawan. Bagi perusahaan, tujuan diberikannya berbagai kompensasi yang menarik dan kompetitif antara lain mempertahankan karyawan yang dimiliki, mendorong loyalitas, serta mengurangi turnover karyawan.
Pemberian kompensasi yang signifikan akan meningkatkan kepuasan kerja, mendorong kinerja karyawan yang lebih tinggi, dan membuat karyawan bertahan lebih lama di perusahaan. Jika karyawan selalu menerima apresiasi dan benefit yang layak berkat prestasi dan pencapaiannya, tentu mereka tidak mudah berpaling ke kompetitor. Karena mengutamakan kesejahteraan karyawan inilah, reputasi perusahaan pun turut meningkat sehingga menguntungkan bisnis.
Kompensasi Karyawan Berdasarkan Jenisnya
Ada tiga jenis kompensasi yang dimiliki perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya di tempat kerja. Berikut ini adalah jenis kompensasi yang dapat dipertimbangkan oleh perusahaan.
1. Kompensasi Langsung (Direct Compensation)
Kompensasi langsung berupa uang yang diterima pegawai atas pekerjaan mereka, baik dalam bentuk upah per jam atau gaji bulanan. Karyawan menerima uang kompensasi tidak tetap ini langsung pada saat jadwal penggajian, bisa mingguan, dua minggu sekali, atau satu bulan sekali. Contoh dari kompensasi langsung mulai dari insentif, bonus kinerja, pembagian stok saham, tunjangan, dan komisi.
2. Kompensasi Tidak Langsung
Jenis kompensasi ini dapat bernilai uang di luar gaji pokok. Pemberian kompensasi tidak langsung, tidak dibayarkan secara tunai. Melainkan dapat diwujudkan melalui pembayaran pajak yang ditanggung perusahaan dan berbagai program perlindungan karyawan, seperti premi asuransi, paid leave, dan sebagainya.
3. Kompensasi Non-Moneter atau Non-Finansial
Kompensasi non-moneter mengacu pada manfaat pekerja yang tidak memiliki nilai keuangan yang mudah diukur. Contoh dari non-monetary compensation di antaranya cuti berbayar, jadwal kerja yang fleksibel, tambahan cuti, kesempatan belajar dan pengembangan, proyek yang menarik, jenjang karier yang pasti, dan lainnya.
Bentuk-Bentuk Compensation
1. Insentif
Insentif merupakan uang tambahan di luar gaji pokok yang diberikan untuk meningkatkan semangat kerja. Umumnya, nominal insentif tergantung aturan perusahaan masing-masing. Pemberian insentif sesuai dengan produktivitas karyawan, hasil penjualan, memenuhi KPI, hingga profit bisnis yang dicapai.
2. Tunjangan
Ini adalah bentuk kompensasi yang paling banyak dicari tahu oleh karyawan. Tunjangan dari perusahaan bentuknya bermacam-macam, bisa berbentuk asuransi kesehatan dan jiwa, program jaminan ketenagakerjaan, program pensiun, tunjangan jabatan. Ada juga tunjangan kinerja, liburan yang ditanggung perusahaan, dan bentuk tunjangan kepegawaian lainnya.
3. Fasilitas
Berbagai bentuk fasilitas yang diberikan perusahaan untuk membantu dan mendukung karyawan dalam melakukan pekerjaannya. Fasilitas dari kantor bisa mencakup kendaraan perusahaan, gym membership, tempat parkir khusus, reimbursement, rumah dinas, peralatan kerja, dan lainnya.
Baca juga: Apa itu Tunjangan Karyawan? Pelajari Jenis dan Manfaatnya
Kriteria Karyawan yang Berhak atas Uang Kompensasi
Kompensasi karyawan adalah hak bagi setiap pekerja yang dipenuhi oleh perusahaan atas kinerjanya. Hal ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan maupun peraturan perusahaan yang memuat tentang kriteria karyawan yang berhak menerima kompensasi.
Tidak hanya karyawan berprestasi yang bisa mendapatkan kompensasi, tetapi pegawai yang habis kontraknya atau mengundurkan diri juga berhak menerima uang kompensasi, yang telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan imbalan yang layak di mana besarannya sesuai masa kerja karyawan di perusahaan tersebut (minimal 1 bulan masa kerja). Uang kompensasi wajib diberikan perusahaan kepada pegawai yang memiliki kontrak kerja PKWT. Namun, pemberian kompensasi ini tidak berlaku untuk tenaga kerja asing (TKA) yang status kontrak kerjanya PKWT.
Pemberian kompensasi kepada pekerja WNI ini dilakukan saat masa kontrak PKWT berakhir. Jika perusahaan memperpanjang kontrak kerja, maka kompensasi dapat diberikan setelah masa perpanjangan usai.
Aturan terkait kriteria karyawan kontrak atau berstatus PKWT yang menerima uang kompensasi ini juga berlaku sama dalam Perppu Cipta Kerja yang menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022.
Cara Menghitung Uang Kompensasi untuk Karyawan Habis Kontrak atau Resign
Rumus dan cara menghitung uang kompensasi untuk pekerja kontrak atau PKWT cukup sederhana:
Kompensasi PKWT (1-12 bulan dan lebih) = Masa kerja yang dijalani (bulan)/12 x 1 bulan gaji
Dari rumus tersebut diketahui bahwa cara menghitung uang kompensasi untuk karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka besaran kompensasi yang diterima adalah 1 kali upah sebulan.
Berikut adalah contoh perhitungannya:
Shinta adalah karyawan berstatus kontrak di PT Surya Sinergi selama 9 bulan dengan upah Rp8.000.000 sebulan. Hitung berapa besar uang kompensasi yang Shinta dapatkan setelah kontrak berakhir?
Uang kompensasi PKWT = 9/12 x Rp8.000.000 = Rp6.000.000
Kelola Kompensasi dan Benefit Karyawan dengan BroadwaysHR
Pastikan perhitungan dan pembayaran kompensasi karyawan bisa tertangani dengan tepat, akurat, dan transparan. Untuk menghindari kesalahan hitung, perusahaan bisa memanfaatkan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwaysHR.
Menariknya, pengelolaan gaji dan benefit pekerja lainnya akan terintegrasi dengan Time Management dan sistem payroll perusahaan sehingga lebih praktis dan meringankan tugas tim HRD dalam perusahaan.
Bahkan, para pekerja juga bisa sekaligus mengakses slip gaji mereka secara mandiri lewat ponsel masing-masing melalui fitur Employee Self Service di dalam aplikasi. Nah, kemampuan perusahaan dalam membangun sistem payroll yang canggih ini semakin meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata karyawannya.
Temukan banyak fitur menarik lainnya dan jangan lewatkan untuk menikmati layanan coba gratis aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari dengan klik di sini.