peraturan izin tidak masuk kerja

Peraturan Izin Tidak Masuk Kerja untuk Cegah Karyawan Bolos

Izin tidak masuk kerja karena beberapa alasan yang dibenarkan, salah satunya sakit, merupakan hak setiap karyawan. Seorang karyawan membutuhkan cuti atau izin tidak masuk kerja karena mengalami masalah kesehatan tertentu sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya. Setiap perusahaan dengan berlandaskan peraturan izin tidak masuk kerja yang resmi, diwajibkan memberikan izin kepada karyawan yang sakit dan tidak diperbolehkan memecat karyawan yang cuti karena sakit. Lalu bagi HR, bagaimana cara menyikapi karyawan yang sering izin sakit? Mari terlebih dahulu pahami peraturan izin tidak masuk kerja sesuai UU yang berlaku.

Peraturan Izin Tidak Masuk Kerja sesuai UU Ketenagakerjaan

Pengajuan cuti karena sakit atau alasan lainnya menjadi hak setiap karyawan untuk istirahat dari pekerjaannya. Peraturan izin tidak masuk kerja ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

Salah satu poin dalam aturan perundang-undangan tersebut, perusahaan diharuskan memberikan cuti sakit pada karyawan yang sedang sakit untuk mencegah penularan penyakit di kantor.

Pasal 95 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga mengatur ketentuan izin untuk tidak masuk kerja bagi karyawan yang sakit. Karyawan yang sakit diharuskan menyertakan surat keterangan dokter untuk mendapatkan izin dari perusahaan.

Jangan khawatir gaji akan dipotong karena cuti sakit. Dalam UU tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan gaji meskipun karyawan tidak masuk kerja karena sakit atau alasan lainnya. 

Berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang lamanya cuti berbayar, karyawan yang sakit di bawah 4 bulan, maka gajinya tetap dibayar 100%. Lalu bagaimana dengan karyawan yang sakit berkepanjangan? 

Pada prinsipnya, perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan sakit yang waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur hal berbeda. Batasan PHK dapat dilakukan perusahaan apabila karyawan telah melampaui 12 bulan cuti sakit terus menerus.

Baca juga: Ini 8 Alasan Keluar Kerja yang Tepat dan Pasti Disetujui HR

Tips HR Menghadapi Karyawan Sering Izin dan Bolos

Bukan hanya karena sakit, sebagian karyawan mengajukan izin tidak masuk kerja karena kepentingan pribadi, urusan keluarga, atau urusan lainnya di luar kantor. Namun dengan seringnya karyawan tidak masuk kerja, dapat memengaruhi tingkat produktivitas di kantor. Mulai dari pekerjaan tertunda sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan tugas. 

Dalam mengatasinya, perusahaan dalam hal ini departemen HR, perlu menerapkan kebijakan yang tegas untuk mengatur izin kerja karyawan. Selain mengelola masalah absensi karyawan dengan cermat, HR juga harus berhadapan dengan karyawan yang sering izin atau bolos. Berikut beberapa tips untuk menghadapi karyawan yang sering izin tanpa alasan jelas.

peraturan izin tidak masuk kerja

1. Teguran Langsung

Untuk mengetahui alasan sebenarnya karyawan tidak masuk kerja, panggil dan berikan teguran kepada karyawan bersangkutan. Semestinya karyawan menyadari kesalahannya dengan selalu beralasan agar tidak masuk kerja. Tentunya, pemanggilan dan peneguran langsung kepada karyawan yang sering bolos kerja dilakukan secara personal atau tidak di depan karyawan lain.  

HR bisa melakukan pembicaraan yang bersahabat namun tetap profesional dan tegas. Apabila masih memungkinkan, berikan kesempatan untuk karyawan bersangkutan dalam meningkatkan kedisiplinannya. Namun apabila sudah tidak terlihat itikad baik, buatlah kesepakatan lanjutan, misalnya dipersilakan resign dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Tidak Terburu-Buru Lakukan Pemecatan

HR dan pihak perusahaan yang berperan dalam menyusun kebijakan perusahaan juga sangat perlu memahami aturan UU Ketenagakerjaan. Ini wajib dilakukan untuk mewujudkan kebijakan dan aturan yang adil di perusahaan. Pastikan HR dan semua pihak memahami hukum ketenagakerjaan secara utuh, dalam hal ini terkait peraturan izin tidak masuk kerja. Termasuk dalam hal ini, apabila ada karyawan sering bolos dan izin, tidak langsung serta merta dipecat. 

Untuk menghadapi serta merubah kebiasaan karyawan yang tidak tertib, perusahaan dapat melakukan penilaian kinerja untuk beberapa pekan ke depan. Karyawan yang sering absen kerja, performa kerjanya otomatis juga menurun. Dengan melakukan penilaian kinerja lanjutan, nantinya perusahaan dapat meninjau kembali kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya sesuai UU yang berlaku. 

3. Memberikan Bonus dan Reward kepada Karyawan yang Jarang Absen

Cara menghadapi karyawan yang sering bolos tidak hanya diberi teguran bahkan hukuman. Adanya pemberian bonus dan reward kepada karyawan yang rajin bisa jadi cara efektif untuk mendorong motivasi dan kedisiplinan seluruh karyawan. Tambahan bonus kepada karyawan yang hadir 100% selama satu bulan juga bagus untuk meningkatkan loyalitas karyawan. 

Selain itu, bonus juga dapat diberikan kepada karyawan yang selalu datang tepat waktu. Dengan program seperti demikian, dapat mengurangi izin kerja yang tidak urgent. Para karyawan juga akan terpacu untuk semangat kerja dan datang tepat waktu.

reward kerja

4. Kelola Jam Kerja dengan Aplikasi Absensi Online Karyawan

Menggunakan software HRIS, data terkait kehadiran karyawan dapat dilacak. Sehingga secara otomatis HR dapat mengetahui karyawan yang sering bolos kerja dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam waktu tertentu. 

Penggunaan software atau aplikasi absensi online bisa mengetahui data kehadiran karyawan secara valid dan realtime. Mencakup waktu kehadiran, istirahat, waktu pulang, hingga lembur kerja serta cuti semua tercatat dalam satu sistem. Data ini dapat dijadikan evaluasi untuk menilai kinerja karyawan yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban. 

peraturan izin tidak masuk kerja

Kini Anda telah mengetahui peraturan izin tidak masuk kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Biasanya pengajuan cuti kerja karena sakit baru dapat dilakukan karyawan setelah mendapatkan surat keterangan dokter, karena di dalamnya tertera lamanya waktu istirahat yang dianjurkan oleh dokter.

Untuk mempermudah proses pengajuan cuti kerja, BroadwaysHR menawarkan solusi jitu pengaturan waktu kerja, kebijakan ganti libur, dan pengajuan cuti online dengan fitur Time Management. Seluruh data absensi karyawan yang tidak masuk kerja terkirim secara otomatis serta terintegrasi dengan perhitungan payroll karyawan.    

Segera kunjungi laman BroadwaysHR untuk dapatkan informasi selengkapnya dan Anda bisa langsung mencoba aplikasinya secara gratis di sini.