Perhitungan Lembur untuk Karyawan yang Bekerja Ekstra, Simak Caranya!
Setiap karyawan yang diharuskan untuk bekerja di luar jam kerja normal, berhak menerima upah lembur dari tempat kerjanya. Jam kerja normal yang ditentukan undang-undang yaitu tidak lebih dari standar 40 jam kerja dalam seminggu. Dengan memahami perhitungan lembur, dapat membantu Anda mengukur kelayakan upah dan berapa banyak uang yang Anda harapkan setelah bekerja lembur. Pada artikel ini kita akan mengetahui pengertian upah lembur dan bagaimana cara melakukan perhitungan lembur berdasarkan aturan departemen ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Apa itu Upah Lembur?
Upah lembur merupakan sejumlah kompensasi yang diterima untuk bekerja di luar jam kerja normal. Misalnya, standar jam kerja normal dalam seminggu adalah 40 jam dan Anda diharuskan lembur selama 10 jam. Artinya, Anda berhak mendapat perhitungan lembur karena bekerja selama 40 jam. Kelayakan uang lembur akan bergantung pada penghasilan mingguan Anda dan berapa jam Anda bekerja.
Dasar Hukum Perhitungan Lembur Karyawan
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan yang bekerja overtime, maka perusahaan perlu memastikan untuk memenuhi upah lembur sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah melindungi pekerja dan pengusaha dengan aturan yang dibuat. Kebijakan tentang pemberian upah lembur yang berhak diterima karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang meliputi:- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Berdasarkan aturan di atas, pengertian uang lembur adalah kompensasi yang wajib diberikan pengusaha yang meminta para karyawan untuk bekerja lembur, di akhir pekan, atau hari libur nasional. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menaker RI Nomor 102/MEN/VI/2004, perhitungan lembur wajib dilakukan perusahaan bagi karyawan yang bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja. Jika berlaku 5 hari kerja, karyawan telah bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Atau karyawan yang bekerja di akhir pekan dan hari libur nasional.
Rumus Perhitungan Lembur
Pelaksanaan kerja sistem lembur harus secara detail, termasuk nama pekerja, waktu, tujuan, dan sebagaimana. Batas maksimal kerja lembur karyawan dalam sehari adalah 3 jam dan paling lama 14 jam seminggu. Hitungan ini tidak termasuk jam lembur pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Terdapat 2 metode perhitungan uang lembur:
- Lembur pada hari kerja: Tarifnya untuk jam pertama adalah 1,5x upah per jam dan untuk jam berikutnya adalah 2x upah per jam
- Lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. a) untuk 5 hari kerja, tarif lembur adalah 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x upah per jam untuk jam ke-9 & 4x upah per jam untuk jam ke-10 dan 11. b) untuk 6 hari kerja, tarif lembur adalah 2x upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x upah per jam untuk jam ke-8, dan selanjutnya 4x upah per jam untuk jam ke-9 dan 10
Bagaimana rumus perhitungan lembur? Kita akan menggunakan aturan dasar dalam Pasal 8 Ayat 2 Keputusan Menaker RI Nomor 102/MEN/VI/2004 dan UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perhitungan lembur per jam dihitung dengan rumus sebagai berikut. Di mana upah lembur satu jam adalah 1/173 kali dari upah bulanan.
Perhitungan Lembur | = (1/173) X Upah satu bulan |
Catatan: Gaji pokok + Tunjangan tetap |
Cara Menghitung Upah Lembur dan Contohnya
Kita akan melakukan perhitungan lembur yang dilakukan di hari kerja atau pada saat hari libur nasional:1. Lembur di Hari Kerja BIasa
Sonny bekerja di sebuah perusahaan dengan sistem kerja 7 jam setiap hari dan 40 jam kerja seminggu. Penghasilan yang diterima Sonny adalah Rp3.000.000 per bulan (sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap). Pada bulan Juli 2022, Sonny diminta bekerja lembur selama 2 hari berturut-turut dengan perkiraan jam dan upah lembur sebagai berikut:
Senin: 3 jam & Selasa: 2 jam
Hari | Jumlah jam kerja | Jam kerja biasa | Lembur | Uang Lembur | ||
jam ke-1 | jam ke-2 | jam ke-3 | ||||
Senin | 10 jam | 7 jam | 3 jam | 1,5x | 2x | 2x |
Selasa | 9 jam | 7 jam | 2 jam | 1,5x | 2x | – |
Total | 3x | 4x | 2x |
Perhitungan lembur di hari kerja normal adalah sebagai berikut:
Upah bulanan: Rp3.000.000
Uang lembur/jam: 1/73 x Rp3.000.000 = Rp17.341
Uang lembur/minggu: 9 x Rp17.341 = Rp156.879
2. Lembur Kerja di Hari Libur Nasional
Pak Rifan ditugaskan lembur pada hari Jumat yang bertepatan hari libur nasional. Penghasilan Pak Rifan saat ini adalah Rp2.500.000 per bulan. Pak Rifan harus bekerja selama 5 jam ditambah lembur 2 jam mulai pukul 7 malam. Maka perhitungan lembur Pak Rifan adalah sebagai berikut:
Uang lembur 5 jam pertama: | 5 jam x 2 x 1/173 x Rp2.500.000 | = Rp144.509 |
Jam ke-6: | 1 jam x 3 x 1/173 x Rp2.500.000 | = Rp43.353 |
Jam ke-7: | 1 jam x 4 x 1/173 x Rp2.500.000 | = Rp57.803 |
Jadi total upah lembur Pak Rifan saat libur nasional adalah : Rp144.509 + Rp43.353 + Rp57.803 = Rp245.665
Baca juga: Pentingnya Slip Gaji Karyawan sebagai Tanda Terima Upah, Ini Komponennya!
Perhitungan lembur karyawan dalam perusahaan mungkin tampak rumit. Untungnya, banyak cara mudah yang bisa digunakan untuk membantu sistem payroll menjadi lebih cepat dan tepat hitungan. BroadwaysHR adalah aplikasi HR yang menawarkan sistem payroll terintegrasi dalam penghitungan gaji dan uang lembur karyawan berdasarkan total jam kerja serta presensi karyawan. Dengan sistem payroll management yang praktis dan tepat, karyawan akan terjamin haknya dan produktivitas perusahaan semakin meningkat.