5 Hak Pegawai Harian Lepas dan Hal yang Perlu HR Perhatikan
Beberapa perusahaan tertentu tidak hanya memiliki karyawan tetap dan kontrak saja, tapi juga pegawai harian lepas atau yang juga sering disebut freelancer. Meski tidak terikat secara resmi dengan perusahaan, tapi keberadaannya sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan suatu bisnis. Bahkan, hak-hak freelancer juga terjamin karena terdapat Undang-Undang yang mengatur terkait hal ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menyimak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Pegawai Harian Lepas
Pegawai harian lepas adalah seseorang yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu atau untuk mengerjakan proyek tertentu. Umumnya, sistem kerja freelancer bersifat tidak tetap dan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja tertentu sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja harian lepas tersebut.
Meskipun sudah memiliki karyawan sendiri, tapi sering kali perusahaan masih kewalahan sehingga membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk mengerjakan suatu proyek atau mencapai tujuan tertentu.
Menariknya, minat masyarakat terhadap profesi yang satu ini cukup tinggi karena berbagai alasan. Menekuni dunia freelancer menawarkan fleksibilitas yang tinggi sehingga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, profesi ini juga bisa dijalankan oleh seseorang yang sudah memiliki pekerjaan tanpa mengganggu kewajiban utamanya.
Jadi, selain menawarkan waktu yang fleksibel, menjadi freelancer juga membuka peluang untuk bisa mendapatkan income lebih. Mengenai upahnya, freelancer biasanya dibayar berdasarkan jam kerja atau tugas yang diberikan. Dengan kata lain, mereka tidak mendapatkan gaji bulanan seperti karyawan pada umumnya, melainkan upah per proyek atau per hari.
Beberapa sektor industri yang kerap membutuhkan pekerja harian lepas di antaranya adalah sebagai berikut.
- Proyek dan Konstruksi: tukang, kuli, pekerja bangunan, dan pekerja untuk proyek konstruksi lainnya.
- Manufaktur: pekerja untuk bagian produksi atau operasional pabrik.
- Pelayanan Kesehatan: pekerja medis sementara di rumah sakit atau fasilitas kesehatan sejenis lainnya.
- Administratif: asisten olah data dan urusan administrasi lainnya.
- Event Organizer/Promotor: pekerja lepas untuk acara-acara seperti konser, pameran, promosi produk, dan sebagainya.
- Bisnis Kuliner: pekerja paruh waktu yang dipekerjakan sebagai waiter/waitress, juru masak, packing barang, layanan delivery, dan lain-lain.
- Sektor Pariwisata: pemandu wisata, customer service, dan lain-lain.
- Layanan Kebersihan: pekerja kebersihan harian atau tenaga infal/pengganti seperti saat momen mudik Lebaran.
Baca juga: Kerja Freelance: Ini Manfaat dan 5 Cara Merekrut Freelancer
Hak Terkait Pegawai Harian Lepas
Meski tidak memiliki hubungan permanen dengan perusahaan, tapi freelancer juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha atau pemberi kerja. Untuk melindungi hak-hak para freelancer, pemerintah telah mengaturnya di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Dengan kata lain, pegawai harian lepas masuk ke dalam kategori karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menaker tersebut, hak-hak pekerja harian lepas adalah sebagai berikut.
1. Upah yang Adil dan Layak
Meski hanya pekerja lepas, tapi perusahaan wajib membayarkan upah secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian upah juga harus memertimbangkan jam kerja dan beban kerja yang dipikul freelancer, sehingga dapat dipastikan bahwa pekerja harian lepas bisa mendapatkan upah yang layak.
2. Lingkungan Kerja yang Aman dan Kondusif
Perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap freelancer bekerja di lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan kata lain, pemberi kerja juga harus mempertimbangkan keselamatan kerja para freelancer dengan menyediakan alat pelindung diri, menerapkan standar keselamatan sesuai aturan, dan menyampaikan instruksi kerja secara jelas.
3. Perlindungan Hukum
Setiap pekerja harian lepas berhak untuk mendapatkan bantuan hukum apabila mendapati pelanggaran seperti upah di bawah standar atau tidak sesuai kesepakatan, lingkungan kerja yang tidak kondusif, hingga perlakuan yang tidak adil dari pemberi kerja.
4. Mendapat Perlakuan yang Adil
Perusahaan wajib memperlakukan para pekerjanya secara adil tanpa memandang gender, suku, ras, agama, dan faktor pembeda lainnya.
5. Jaminan Sosial
Pekerja harian lepas juga berhak atas jaminan sosial. Umumnya, para freelancer akan menerima jaminan sosial kategori BPJS BPU (Bukan Penerima Upah). Namun, pelaksanaannya juga tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?
Hal yang Harus Diperhatikan HR Terkait Pegawai Harian Lepas
Hal-hal yang berhubungan dengan pegawai harian lepas juga menjadi tanggung jawab departemen Human Resources Development (HRD). Oleh sebab itu, tim HR wajib memperhatikan berbagai hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban freelancer sebagai berikut.
1. Masa Kerja Freelancer
Ketentuan masa kerja bagi pegawai harian lepas adalah maksimal 21 hari dalam sebulan. Apabila seorang freelancer dipekerjakan selama 21 hari secara terus menerus selama 3 bulan lamanya, maka pekerja harian lepas tersebut sepatutnya diangkat menjadi pegawai tetap oleh perusahaan.
2. Sistem Pengupahan
Sistem pengupahan terhadap pekerja harian lepas umumnya mempertimbangkan waktu kerja atau output yang dihasilkan. Oleh sebab itu, baik pemberi kerja dan freelancer harus mencapai kesepakatan yang selanjutnya ditulis dalam perjanjian kerja untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Namun, sistem pembayaran bisa berbeda apabila didasarkan oleh jumlah serta kualitas hasil kerja pekerja harian lepas tersebut.
3. Perjanjian/Kesepakatan Kerja
Meski hanya bekerja di waktu-waktu tertentu, tapi tetap harus ada hitam di atas putih untuk melindungi hak-hak freelancer. Umumnya, hal ini terkait informasi tentang mekanisme kerja dan sistem pengupahan bagi para pekerja harian lepas. Pasalnya, perjanjian atau kesepakatan kerja tersebut cukup penting untuk mencegah miskomunikasi atau pelanggaran kerja di kemudian hari.
4. Pajak Penghasilan
Pekerja harian lepas juga tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Namun, hal ini hanya berlaku bagi freelancer yang menghasilkan uang senilai minimal 4,5 juta tiap bulan. Apabila, yang diterima kurang dari nominal tersebut, maka pekerja harian lepas akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh 21.
Baca juga: 4 Aspek Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tetap, Mari Pahami
Kelola Gaji Pekerja Harian Lepas dengan BroadwaysHR
Selain memperhatikan beberapa aspek di atas, tim HR juga harus memastikan bahwa pembayaran upah bagi para pegawai harian lepas terhitung secara adil dan akurat. Untuk menghindari kesalahan hitung dan human error lainnya, maka perusahaan dapat menggunakan fitur Payroll Management dari BroadwaysHR.
Sistem payroll dari BroadwaysHR menjamin semua data karyawan terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem. Bahkan tak hanya perhitungan gajinya saja, tapi juga pajak penghasilan atau potongan karyawan yang lain.
Ayo maksimalkan proses pengupahan secara akurat, praktis, dan otomatis hanya kepada BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan jangan lewatkan untuk menikmati free trial aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga.