potongan gaji karyawan

9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Kantor dan Aturan Hukumnya

Aturan dan jenis potongan gaji karyawan wajib dipahami oleh HR untuk dapat disosialisasikan kepada karyawan. Tidak sedikit karyawan yang masih sering bertanya-tanya komponen apa saja yang membuat gaji mereka terpotong. Dalam penerapannya pun perusahaan tidak sembarangan memotong gaji karyawannya karena terdapat peraturan sah yang berlaku di Indonesia. 

Dalam artikel ini, mari ketahui lebih lanjut mengenai jenis potongan gaji karyawan, besaran, dan aturannya. Kami juga akan merekomendasikan aplikasi payroll yang akan membantu HR dalam mengelola gaji dan komponen pemotong gaji secara akurat, efisien, dan otomatis. Simak selengkapnya!

Aturan Pemotongan Gaji Karyawan

Pada dasarnya, pemotongan gaji karyawan adalah salah satu kebijakan pengupahan yang diakui dalam UU Ketenagakerjaan. Aturan tentang potongan gaji karyawan sudah diatur dalam PP Pengupahan. Intinya, pemotongan gaji tidak boleh asal dilakukan karena harus memenuhi kriteria. Apabila pemotongan gaji dilakukan sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, maka hal ini dianggap ilegal karena melanggar hukum.

Menurut PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021, besaran potong gaji karyawan yang diperbolehkan maksimal sebesar 50% dari gaji dengan memenuhi syarat. Kemudian dalam Pasal 63 PP Pengupahan menjelaskan bahwa pengusaha diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Pertama, gaji dipotong karena karyawan harus membayar denda dan ganti rugi ke perusahaan dengan jumlah tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak. Ini dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
  • Pemotongan karena perusahaan menyewakan barang kepada karyawan dan juga utang yang harus dibayar karyawan, semua dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian tertulis.
  • Apabila ada kelebihan pembayaran gaji di periode gajian sebelumnya, perusahaan dapat melakukan pemotongan tanpa persetujuan karyawan.

potongan gaji karyawan

Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan dan Besarannya

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

PPh Pasal 21 adalah kewajiban pajak yang pembayarannya dipotong dari gaji pegawai, baik itu negeri maupun swasta. PPh 21 dikenakan kepada perorangan maupun badan yang memiliki penghasilan kena pajak. 

Aturan pemotongan PPh 21 telah tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-32/PJ/2015. 

Tarif pajak final PPh 21 dihitung berdasarkan beberapa komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan sebagainya. 

2. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari penghasilan karyawan. Perusahaan dan juga karyawan wajib memahami aturan program BPJS Kesehatan serta dasar perhitungan iurannya. 

Lalu berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan dan karyawan? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya adalah sebagai berikut:

  • Iuran yang dibayar sebesar 5% dari gaji bulanan, meliputi 4% ditanggung perusahaan dan 1% sisanya dibayar dari pemotongan gaji karyawan.
  • Batas gaji tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran BPJS adalah Rp12.000.000. Adapun batas paling rendahnya adalah nominal UMK/UMP setempat.

3. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua

Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh semua pekerja, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua. Kebijakan iuran JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Iuran JHT menjadi salah satu jenis potongan gaji karyawan. Besar iuran JHT sebesar 5,7%, rinciannya 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan, kemudian 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja. 

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jenis potongan gaji berikutnya yang masih termasuk program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). Iuran Jaminan Pensiun setiap bulannya adalah sebesar 3% dari jumlah total gaji karyawan. Di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1%nya dipotong dari gaji karyawan.

5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Masih termasuk program BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk iuran program JKK dan JKM keduanya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Dibandingkan program BPJS lainnya, iuran JKK dan JKM termasuk kecil. Besaran iuran JKK dan JKM dihitung atas dasar tingkat risiko pekerjaan, mulai dari rentang 0,24% hingga 1,74% gaji karyawan.

Dari nomor 1 sampai dengan 5, itu adalah komponen potongan gaji karyawan yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Komponen pemotongan gaji tersebut harus dicantumkan dengan jelas pada slip gaji karyawan. 

potongan gaji karyawan

Pada bagian berikutnya adalah beberapa komponen potongan gaji lainnya yang hanya berlaku dalam situasi tertentu. antara lain:

6. Utang Karyawan kepada Perusahaan

Umumnya perusahaan menawarkan employee benefit berupa pinjaman ke karyawan yang memenuhi syarat, dengan skema potongan gaji untuk membayar cicilan utangnya setiap bulan. Cicilan utang ini menjadi dasar mengapa gaji karyawan dipotong setiap bulannya. Namun skema pembayaran cicilan tergantung pada regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

7. Kelebihan Bayar Gaji

Saat karyawan menerima gaji yang hitungannya lebih dari nominal seharusnya, maka perusahaan akan memotong gaji karyawan sesuai dengan jumlah lebih bayarnya.

Ketentuan ini termuat dalam Pasal 57 Ayat 6 PP 78/2015, yang mana perusahaan tidak perlu memberitahu karyawan saat memotong gaji karena kelebihan bayar pada periode gajian sebelumnya. 

8. Denda dari Perusahaan

Perusahaan boleh memotong gaji karyawan untuk membayar denda akibat pelanggaran atas aturan perusahaan. Misalnya, pengenaan denda tertentu karena karyawan bolos kerja secara berturut-turut. Pengenaan denda harus didasarkan pada aturan yang jelas dalam perjanjian kerja dan wajib diberitahukan kepada karyawan.

9. Potongan Gaji Karyawan Karena Unpaid Leave atau Cuti Tidak Berbayar

Dalam perusahaan ada istilah unpaid leave di mana karyawan memakai cuti di luar jatah cutinya sehingga gaji mereka dipotong. Hakikatnya, setiap karyawan mempunyai nominal gaji harian masing-masing yang perhitungannya adalah total gaji sebulan dibagi jumlah hari kerja dalam sebulan.

Jadinya, saat karyawan melakukan unpaid leave, perusahaan akan mengenakan potongan gaji sesuai jumlah hari ia cuti tidak masuk kerja. Perhitungan potongan gaji ini bisa dihitung menggunakan sistem absensi online yang sudah terintegrasi dengan payroll management.

Kelola dan Hitung Potongan Gaji Karyawan dengan Aplikasi Payroll BroadwaysHR 

Perhitungan gaji karyawan bukanlah hal yang sepele, apalagi jika melibatkan karyawan yang mencapai jumlah puluhan hingga ratusan orang. Proses penghitungan gaji secara manual tentunya memakan waktu lama, melibatkan banyak SDM, dan rentan human error

Payroll melibatkan komponen gaji seperti gaji pokok, tunjangan, insentif, upah lembur, PPh 21, hingga BPJS. Dengan menggunakan aplikasi payroll, semua prosesnya akan menjadi lebih efisien, rinci, dan hemat waktu karena dilakukan secara otomatis dengan sistem berbasis cloud

Sistem payroll juga sangat fleksibel dengan UU Ketenagakerjaan dan kebijakan payroll setiap perusahaan. Jadi, jangan ragu menggunakan aplikasi payroll terbaik BroadwaysHR berbasis sistem cloud yang juga dapat menerbitkan slip gaji secara online.

 

Baca juga: Jenis-Jenis Kompensasi dan Bentuknya, Kelola dengan BroadwaysHR

 

Dengan fitur Payroll Management, Anda bisa menghitung gaji karyawan, tunjangan, upah lembur, bonus, dan lainnya. Anda secara mudah dan akurat dapat menghitung semua jenis potongan gaji, seperti pinjaman karyawan, PPh 21, BPJS, denda, dan lainnya. Sehingga seluruh proses penggajian karyawan berbasis web ini jadi lebih efisien dan cepat.

Nikmati kemudahan dan fleksibilitas dalam perhitungan gaji karyawan beserta potongannya, dan proses pembuatan slip gaji otomatis dengan berlangganan aplikasi BroadwaysHR

Klik di sini untuk berlangganan dan dapatkan penawaran free trial aplikasi selama 30 hari dengan registrasi sekarang juga!

potongan gaji karyawan