PPh Pasal 4 ayat 2: Objek Pajak, Besar Tarif, & Cara Hitungnya
Ada banyak jenis pajak penghasilan yang dikenakan baik itu kepada wajib pajak badan (perusahaan) maupun wajib pajak orang pribadi (pegawai dan lainnya). Salah satu jenis pajak yang harus Anda ketahui adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau juga disebut dengan PPh Final adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dimiliki wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, di mana pemotongan pajaknya bersifat final.
Artikel kali ini akan mengulas apa itu objek, tarif, serta cara hitung PPh Pasal 4 ayat 2. Kaitannya dengan perhitungan pajak, perlu Anda pahami, aplikasi HR BroadwaysHR memiliki fitur Payroll Management yang akan membantu HR mengelola potongan pajak penghasilan yang dikenakan karyawan setiap bulannya. Lebih lengkapnya, baca terus artikel berikut ini.
Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final?
PPh Final merupakan pengenaan pajak atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang, Artinya, perhitungan PPh Final bersifat langsung atau seketika, di mana pemungutannya tidak dilakukan bersamaan dengan perhitungan penghasilan lain.
Meski demikian, pajak terutang harus dilunasi dan diselesaikan dalam masa pajak yang sama. Bukan tanpa alasan, pemotongan PPh Final yang hanya satu kali dalam satu masa pajak memiliki pertimbangan khusus. Di antaranya memberikan kemudahan pengenaan pajak penghasilan serta meringankan beban administrasi wajib pajak.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Objek Pajak Penghasilan Final dikenakan pada jenis penghasilan tertentu berupa:
- Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak.
- Penghasilan bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi dan obligasi negara, surat utang negara, dan bunga tabungan atau simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota atau orang pribadi. Pengecualian: bunga deposito dari dana pensiun dan bunga tabungan KPR.
- Penghasilan berupa hadiah seperti lotre atau undian, maka penyelenggara memungut PPh Final 25% dari jumlah bruto undian.
- Penghasilan transaksi saham, sekuritas atau surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham. Setelah menerima hasil penjualan saham, maka penyelenggara bursa efek memotong PPh Final sebesar 0,1% dari bruto penjualan.
- Penghasilan dari pengalihan harta atau aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Dikecualikan jika pengalihan hak tanah dilakukan dalam keluarga sedarah, maka tidak wajib bayar PPh Final.
- Penghasilan dari usaha konstruksi bangunan, usaha real estate.
- Penghasilan dari penyewaan atas tanah dan/atau bangunan; dan
- Pendapatan tertentu lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Pengadaan objek PPh 4 ayat 2 di atas didasarkan pada berbagai pertimbangan berikut ini:
- Dorongan kuat dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- Penyederhanaan dalam proses pungutan pajak sehingga beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin berkurang;
- Pemerataan dalam pemungutan pajak penghasilan final dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Panduan Tarif Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat 2
Sebelum laporan pajak dan SPT Pajak dipersiapkan, Anda perlu mengetahui bahwa tarif PPh Final berbeda menurut objeknya.
Tarif pajak yang diberlakukan didasarkan atas jenis pekerjaan, kualifikasi serta jenis usaha yang dilakukan. Ketentuan tarif PPh Final ini juga dikenakan pada bunga tabungan, yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut daftar tarif pengenaan pajak penghasilan yang harus Anda pahami
- Tarif Pajak 20%: Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro. Hal ini diatur dalam PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
- Tarif Pajak 10%: Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya, sesuai aturan dalam Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009.
- Tarif Pajak 0-20%: Bunga dari kewajiban, detailnya bisa ditemukan dalam PP No. 16 Tahun 2009.
- Tarif Pajak 10%: Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sesuai aturan Pasal 17 Ayat 2C.
- Tarif Pajak 25%: Hadiah atau undian sebagaimana telah diatur PP No. 132 Tahun 2000.
- Tarif Pajak 2,5%: Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa, berdasarkan PP No. 17 Tahun 2009.
- Transaksi penjualan saham pendiri (0,5%) dan saham bukan pendiri (non-founder) sebesar 0,1%. Sebagaimana dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunan Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997 (SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997).
- Tarif Pajak 2-6%: Pemilik jasa konstruksi, aturan lengkapnya dapat dibaca pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
- Tarif Pajak 10%: Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tercantum dalam PP No. 29 Tahun 1996 dan turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
- Tarif Pajak 5%: Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate, diatur dalam PP No. 71 Tahun 2008.
- Tarif Pajak 0,1%: Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha. Diatur dalam PP No. 4 Tahun 1995.
Bagaimana Cara Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2?
Berikut ini adalah contoh ilustrasi perhitungan dan pelaporan PPh Final untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi:
Inspektorat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan sebuah pembangunan Kantor Inspektorat Provinsi. Pemenang tender adalah PT Insan Abadi sebagai pelaksana konstruksi serta Tuan Peter sebagai pengusaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berperan sebagai construction planner.
PT Insan Abadi merupakan perusahaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kelas menengah. Di perusahaan ini, Tuan Peter adalah seorang civil consultant dengan sertifikasi dalam construction planning dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai dari proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp 7.000.000.000 (tidak termasuk PPN).
Pembayaran proyek dilakukan bertahap berdasarkan progres pembangunan yang sudah dilaporkan. Pada 2020, telah dilakukan pembayaran terhadap pelaksanaan konstruksi kepada PT Insan Abadi tertanggal 17 Juli 2020 dengan jumlah Rp2.500.000.000 atas tagihan tanggal 12 Juli 2020 dengan kode nomor Faktur Pajak 020.000-15.00000xxx.
Pembayaran untuk kontrak perencanaan konstruksi ke Tuan Peter dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2020 dengan jumlah Rp200.000.000, atas tagihan tanggal 7 Juli 2020 kode nomor seri Faktur Pajak 020.000-15.00000xxx.
Kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah:
Pemotongan/Pemungutan PPh Final
Bendahara Inspektorat Provinsi memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi PT Insan Abadi dan Tuan Peter, yaitu:
- Pelaksanaan Konstruksi PT Insan Abadi dibayar pada 17 Juli 2020: Rp2.500.000.000 x 3% = Rp75.000.000
- Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Peter yang dibayar pada 10 Juli 2020: Rp200.000.000 x 4% = Rp8.000.000
Baca juga: Daftar Kode Klasifikasi Lapangan Usaha untuk Pajak Badan
Dasar pengenaan pajak menjadi salah satu hal yang harus dikelola oleh perusahaan dan menjadi pekerjaan yang cukup kompleks. BroadwaysHR hadir untuk membantu Anda menyelesaikan kebutuhan tersebut dengan sistem terbaik.
Dalam urusan perpajakan, perusahaan punya kewajiban untuk hitung pajak penghasilan (PPh 21) setiap karyawan. Jangan khawatir salah hitung pajak, kini BroadwaysHR hadir dengan fitur Compensation and Benefit dari aplikasi BroadwyasHR yang menawarkan layanan pengelolaan gaji, tunjangan, benefit, hingga potongan karyawan seperti pajak yang sudah terintegrasi dengan Time Management serta proses payroll perusahaan.
Pengelolaan HR perusahaan Anda bikin pusing? Biar kami yang bereskan. COBA FREE TRIAL SEKARANG JUGA!