Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan: Regulasi, Komponen & Tarifnya
Sebagai HRD, Anda perlu mengetahui aturan dan besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Mengetahui cara menghitung iuran BPJS adalah hal yang wajib karena tarif BPJS berlaku sebagai potongan pada slip gaji.
Iuran BPJS Kesehatan ini termasuk dalam komponen pengurang gaji karyawan, sehingga HR perlu dibekali aturan terkait program BPJS Kesehatan beserta tarif pemotongannya.
Dasar Hukum atau Regulasi Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan (JKN). Tujuannya tentu untuk mendukung dan melindungi kesehatan fisik dan mental karyawan agar tetap produktif di tempat kerja.
Ketentuan mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan untuk pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib membayar 5% dari gaji karyawan sebagai iuran BPJS setiap bulannya, 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
Iuran BPJS Kesehatan perusahaan tahun 2023 mengacu dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa terdapat tiga kategori peserta BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI). peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Komponen yang Termasuk dalam Iuran BPJS
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah berencana untuk menghilangkan tingkatan kelas pada jaminan kesehatan milik BPJS Kesehatan. Jadi, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, dan 3 karena digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih diuji coba per Juli 2022.
Kelas Rawat Inap Standar belum ditentukan secara pasti tentang jadwal peresmiannya, namun dipastikan jumlah iuran tidak berubah dengan sebelumnya. Sudah disebutkan sebelumnya bahwa iuran BPJS Kesehatan termasuk komponen di dalam potongan karyawan dengan dasar perhitungan sebagai berikut.
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan dengan rincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.
- Komponen upah meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1)
- Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
- Iuran mencakup 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
- Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala
Besaran dan Tarif Iuran BPJS sesuai Kategori Peserta
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta yang masuk ke dalam kategori PBI JK tidak perlu membayar iuran jaminan sosial karena semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah adalah peserta BPJS yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil/PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non PNS.
Iuran BPJS Kesehatan yang disetorkan PPU sebesar 5%, rinciannya 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% sisanya dibayar oleh karyawan dengan memotong upah bulanan.
3. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Seperti halnya dengan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di lingkup BUMN, BUMD, hingga perusahaan juga wajib membayar iuran jaminan sosial sebesar 5%.
Rinciannya 4% dibayar perusahaan 1% sisanya ditanggung sendiri oleh karyawan dengan cara pemotongan gaji.
4. Keluarga Tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta PPU mencakup proteksi kesehatan untuk lima orang anggota keluarga, yang meliputi karyawan tersebut, suami/istri, serta maksimal tiga orang anak.
Apabila peserta ingin mendaftarkan anggota keluarga lagi, maka iuran jaminan sosial per orang dikenai tarif 1%.
5. Peserta PBPU dan Non Pekerja
Status Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU memiliki kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan berdasarkan kelas yang dipilih. Berikut rinciannya.
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah. Oleh sebab itu peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Bagi peserta yang merupakan veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, maupun anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS kesehatan per bulan ditanggung oleh pemerintah dengan kebijakan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Apa Manfaat & Hak Karyawan sebagai Peserta BPJS?
Program JKN BPJS Kesehatan merupakan tunjangan kesehatan dapat berupa tanggungan sebagian bahkan penuh oleh perusahaan atas fasilitas pengobatan untuk karyawannya.
Biasanya perusahaan swasta bermitra dengan dokter atau rumah sakit khusus dengan program medical check up rutin, pertolongan medis darurat, dan lainnya.
Ada juga health benefit dalam bentuk sistem reimbursement, artinya perusahaan akan mengganti biaya medis yang dikeluarkan sebelumnya oleh karyawan.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya
Setiap perusahaan atau pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS akan dikenai beberapa sanksi. Di antaranya sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian dalam pasal 55 juga dinyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 1 miliar.
Kelola Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dengan BroadwaysHR
Menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan harus dilakukan secara cermat dengan juga memperhitungkan UMR setiap tahunnya.
Untuk lebih mudah mengetahui perhitungan komponen gaji, termasuk iuran BPJS, Anda bisa menggunakan BroadwaysHR.
Aplikasi ini memiliki fitur bernama Social Security Management yang diperuntukkan untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jenis asuransi lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan..
Penghitungan gaji dan benefit karyawan dalam satu bulan dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan Time Management dan sistem payroll, sehingga lebih praktis, efisien dan memudahkan tugas administrasi perusahaan.
Bahkan, karyawan bisa sekaligus mengakses slip gaji mereka lewat ponsel masing-masing melalui fitur Employee Self Service di dalam aplikasi. Nah, kemampuan perusahaan dalam membangun sistem payroll yang canggih ini semakin meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata karyawannya.
Temukan banyak fitur menarik lainnya dan jangan lewatkan untuk menikmati layanan coba gratis aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari dengan klik di sini.