surat perjanjian kerja

Surat Perjanjian Kerja: 4 Jenis dan Hal-Hal yang Harus Tertulis

Perusahaan dan karyawan memulai hubungan kerja dengan membuat, menyepakati, dan menandatangani surat perjanjian kerja atau kontrak kerja. Dokumen surat perjanjian kerja sangat penting dan krusial bagi perusahaan dan karyawan. Hal ini karena kontrak kerja memuat persyaratan kerja, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, dan muatan hukumnya. Untuk itulah, surat perjanjian kerja harus disusun dengan cermat dan memuat hal-hal yang harus termuat di dalamnya. Yuk, simak ulasan tentang dokumen resmi yang mengikat perjanjian kerja di perusahaan. 

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja di Perusahaan

1. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020 sebagai pembaruan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004. PKWT adalah perjanjian yang terjalin antara pekerja dengan pengusaha, untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 

Status karyawan PKWT hanya diberikan untuk pekerjaan yang bersifat sementara karena dianggap sebagai pegawai kontrak. Selain mencantumkan waktu dan durasi kerja, kontrak kerja PKWT juga mencantumkan hak dan kewajiban pekerja. 

PKWT harus didaftarkan ke Kemenaker RI tepatnya tiga hari setelah Penandatanganan. Masa berlakunya PKWT maksimal 5 tahun dan tidak ada masa probation. Surat kontrak PKWT masih dapat diperpanjang setelah lewat masa tenggang 30 hari. 

surat perjanjian kerja

Sumber: Freepik

2. PKWTT (Permanen/Waktu Tetap)

Untuk jenis pekerjaan tetap dan tidak dibatasi waktu alias tetap, perlu untuk menandatangani kontrak sebelum memulai pekerja. Status pekerja yang tertulis dalam kontrak PKWTT dipertegas sebagai karyawan tetap di perusahaan. Detail jabatan, lingkup kerjanya, gaji, hingga hak karyawan seperti tunjangan juga harus ditulis dalam kontrak. 

Kontrak kerja waktu tetap harus memuat informasi yang jelas seperti hak dan kewajiban karyawan tetap, komponen gaji dan tunjangannya, beserta penalti apabila melakukan pelanggaran tertentu. 

3. Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part Time)

Part time (pekerja paruh waktu) memiliki waktu kerja serta perhitungan gaji yang tidak sama dengan pekerja tetap. Waktu kerja part timer lebih fleksibel dan sedikit. Pekerja penuh waktu biasanya bekerja 40 jam tiap minggunya. Sedangkan pekerja part time waktu kerjanya sekitar 3-5 jam per hari bergantung pada jenis pekerjaannya. Surat perjanjian kerja untuk part time juga perlu mencantumkan kebijakan jam kerja dan cara pembayaran gaji. 

4. Pekerja Lepas atau Freelancer

Kontrak untuk pekerja lepas atau freelance termasuk jenis kontrak sementara (PKWT). Freelance merupakan jenis pekerjaan yang tidak terikat kontrak eksklusif berjangka waktu panjang. Perhitungan upah untuk freelance atas dasar kehadiran atau beban pekerjaan yang dilaksanakan. 

Untuk mencegah permasalahan di waktu mendatang, dalam kontrak dan pelaksanaannya harus mencantumkan cara pembayaran upah kepada freelancer. Maka di dalam kontrak kerja juga perlu menyertakan kebijakan dan tanggung jawab terkait pembayaran gaji yang disepakati.

Masa kerja yang tertulis dalam surat perjanjian kerja freelance umumnya tidak lebih dari 21 hari tiap bulannya bulan, jika lebih otomatis berstatus PKWTT. Oleh karena itu, jangka waktu pengerjaan project serta tempo penyelesaian project agar ditulis dengan jelas dan dipahami pekerja. 

Hal-Hal yang Perlu Ada dalam Surat Perjanjian Kerja

surat perjanjian kerja

Sumber: Freepik

Surat yang berisi perjanjian kontrak kerja karyawan di Indonesia harus memuat beberapa komponen pokok di dalamnya:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Data karyawan: nama lengkap, jenis kelamin, umur, dan alamat tempat tinggal
  • Jabatan dan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan beserta deskripsinya
  • Masa kontrak dan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Besaran upah dan tunjangan serta cara pembayaran kepada karyawan
  • Syarat dan ketentuan yang berisi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sejak dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja
  • Tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian kerja 
  • Tanda tangan para pihak (pekerja dan pemberi kerja) yang terlibat dalam kontrak kerja

Terdapat beberapa syarat yang harus termasuk agar suatu surat perjanjian kontrak kerja dianggap sah. Hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1320, antara lain:

  • Kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam satu perjanjian.
  • Kemampuan untuk menciptakan suatu perikatan yang sah.
  • Adanya suatu pokok persoalan tertentu.
  • Terdapat suatu sebab yang legal dan tidak terlarang.

Contoh Template Dokumen Perjanjian Kerja

surat perjanjian kerja

Sumber: persuratan.com

Baca juga: Contoh Surat Teguran untuk Karyawan, Ini Aturan dan Formatnya!

Demikian ulasan mengenai surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di perusahaan. Sebelum kontrak kerja ditandatangani, pahami dengan menyeluruh isi kontraknya. Cermati poin per poin yang tertuang dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Mulai dari data diri karyawan, posisi pekerjaan, target dan capaian kerja, masa waktu bekerja, gaji dan kompensasi, hingga konsekuensi atau penalti apabila pihak yang terlibat melanggar. 

free trial broadwayshr

Pengelolaan perjanjian kontrak kerja karyawan akan lebih mudah dan aman menggunakan BroadwaysHR yang menyimpan semua data karyawan Anda. Manfaatkan fitur Employee Management untuk menyimpan dan mengelola data karyawan, kontrak kerja, job description, BPJS, dan perhitungan upah.

Tertarik mengelola administrasi perusahaan yang mudah, cepat, terintegrasi, dan fleksibel dengan kami? Segera hubungi kami atau bisa coba gratis aplikasi dengan klik di sini.