Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Manfaat Pensiunnya, Cek di Sini!
Kapan pekerja atau karyawan swasta memasuki usia pensiun? Tentunya tak lepas dari pertanyaan ini, setiap pekerja perlu memikirkan dengan matang rencana masa depan saat menginjak masa pensiun. Lalu berapa usia pensiun karyawan swasta? Untuk itulah simak aturan perundang-undangan yang menetapkan usia atau umur pensiun beserta penjelasan terkait manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Menurut BPJS?
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun pekerja ditetapkan 56 tahun untuk pertama kalinya. Kemudian per tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun dan berikutnya bertambah 1 tahun untuk 3 tahun sekali. Pada tahun 2022, umur pensiun bertambah menjadi 58 tahun Pertambahan 1 tahun usia pensiun karyawan setiap 3 tahunan ini berlanjut hingga mencapai usia batas pensiun 65 tahun.
Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia
Undang Undang Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja memuat peraturan mengenai usia pensiun bagi karyawan swasta atau pekerja pada umumnya. Saat mencapai pension age sesuai dengan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemutusan hubungan kerja bisa saja terjadi tanpa pemberitahuan.
Dapat disimpulkan bahwasanya batas umur pensiun untuk pekerja, secara definitif tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Melainkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 memuat aturan penyelenggaraan program jaminan pensiun. Di dalam aturan tersebut memuat batas usia pensiun karyawan swasta atau pekerja umumnya, seperti berikut ini:
- Umur pensiun pertama kalinya ditetapkan 56 tahun.
- Tertanggal 1 Januari 2019, batas pensiun jatuh pada usia 57 tahun.
- Selanjutnya, bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Selengkapnya, dalam Pasal 15 PP 45 Tahun 2015 ini juga mengatur penyelenggaraan program jaminan hari tua. Manfaat jaminan hari tua ini dibayarkan saat pekerja telah mencapai pension age. Dalam aturan pemerintah ini juga menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua akan dibayarkan saat pekerja mencapai umur 56 tahun.
Manfaat Pensiun yang Diterima Karyawan Swasta
Terdapat dua jenis jaminan sosial yang akan diterima pegawai atau karyawan swasta saat telah mencapai umur pensiun. Di antaranya adalah jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Pengertian JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus di saat peserta mencapai masa pensiun, mengalami cacat permanen atau meninggal dunia. Sementara itu, JP atau jaminan pensiun merupakan uang tunai yang disalurkan setiap bulannya saat pekerja telah menginjak masa pensiun, alami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
Besar iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji, ketentuannya: 2% ditanggung oleh karyawan dan 3,7%-nya ditanggung oleh perusahaan. Selain uang tunai, peserta JHT juga mendapatkan manfaat layanan tambahan lainnya, yaitu fasilitas pembiayaan perumahan dan lainnya. Adapun besar manfaat JP untuk pertama kali minimal Rp300.000 hingga Rp3.600.000 dan tiap tahun disesuaikan berdasarkan tingkatan inflasi pada tahun sebelumnya. Ketentuan pembayaran iuran JP adalah 3% dari gaji per bulan, 2% ditanggung oleh perusahaan dan peserta menanggung 1%. Kedua jenis manfaat pensiun yang diterima karyawan swasta ini harus didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 4 Manfaat Pinjaman Karyawan dan 5 Cara Pengajuannya yang Perlu Anda Tahu
Pengelolaan HR menjadi semakin mudah menggunakan aplikasi HRIS dari BroadwaysHR. Memiliki sistem berbasis cloud terbaik yang mengintegrasikan seluruh administrasi perusahaan. Fitur yang kami miliki seperti Employee Self-Service di mana karyawan dapat mengakses keperluan HR secara online, termasuk iuran BPJS, sehingga membantu HRD bekerja lebih cepat.
Melalui portal berbasis web yang bisa diakses melalui mobile/smartphone Karyawan bisa melihat data pribadi, dan transaksi lainnya. Dengan fitur Employee Self-Service ini, karyawan dapat secara mandiri melihat jadwal kerja dan payslip, serta mengajukan cuti dan lembur secara online. Klik hubungi kami di sini untuk mengetahui informasi selengkapnya atau Anda bisa coba gratis sekarang juga di sini.