6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!
Perusahaan yang baik umumnya menyediakan jaminan sosial (jamsos) untuk kesejahteraan karyawannya. Di Indonesia sendiri, hal tersebut diberikan melalui Jamsostek atau yang sekarang sudah berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Jadi, setiap perusahaan sebaiknya mendaftarkan para pegawainya ke program jamsos sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja. Kira-kira perlindungan apa saja ya yang ditawarkan BPJSTK? Simak informasinya hanya di artikel berikut ini!
Pengertian Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta maupun keluarganya. Mekanisme jaminan sosial tersebut umumnya dilakukan lewat asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib. Di Indonesia sendiri jamsos yang ditawarkan terdiri dari program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Jamsos tenaga kerja diberikan dalam bentuk santunan uang tunai dengan cara mengganti pendapatan yang dikeluarkan untuk biaya perawatan rumah sakit, kecelakaan kerja, melahirkan, pensiun, hingga meninggal dunia. Pendaftaran pegawai ke program Jamsostek wajib dilakukan perusahaan, terutama yang jumlah karyawannya mencapai 10 atau lebih dengan take home pay minimal 1 juta tiap bulannya.
Dasar hukum yang mengatur tentang program jamsos tenaga kerja diantaranya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial yang kini direvisi menjadi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Reimbursement adalah Penggantian Dana Pribadi untuk Kepentingan Bisnis, Simak Ulasannya!
Jenis-Jenis Jaminan Sosial di Indonesia
Sebelumnya, program jaminan sosial di Indonesia berada di bawah PT Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Namun pada tahun 2011, Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pada Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang dimaksud dengan sistem jaminan sosial nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Jamsos yang ada di Indonesia tadinya terdiri dari lima jenis yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Namun, setelah diubah ke UU Cipta Kerja, ada satu lagi jenis jamsos yang berhak didapatkan oleh para pekerja yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ulasannya dapat Anda simak sebagai berikut.
1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Demi terciptanya pemeliharaan kesehatan, tiap-tiap karyawan berhak mendapatkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Hal ini diwujudkan dengan memberikan akses rawat jalan, rawat inap, kontrol kehamilan, pertolongan saat melahirkan, pelayanan khusus, dan kondisi gawat darurat.
Dengan kata lain, jaminan kesehatan ini mencakup berbagai pelayanan seperti promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, obat-obatan, dan bahan medis habis pakai. Program ini tak hanya bisa dinikmati oleh pekerja saja, tapi juga keluarga.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Sesuai dengan namanya, jaminan kecelakaan kerja diberikan sebagai upaya perlindungan terhadap karyawan jika suatu saat nanti mengalami kecelakaan kerja baik saat menuju lokasi kerja atau di tempat kerja yang mengakibatkan luka fisik maupun mental. Selain itu, jenis jaminan ini juga melindungi pekerja apabila terkena penyakit tertentu akibat bekerja. Melalui program ini, manfaat yang bisa didapat oleh pekerja antara lain:
- Uang transportasi baik darat, laut, dan udara;
- Biaya perawatan dan pengobatan;
- Santunan cacat atau kematian;
- Uang Rehabilitasi;
- Penyakit akibat kerja yang terdiri dari 31 jenis penyakit selama dalam masa kerja atau 3 tahun pasca kontrak kerja selesai.
3. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
Jenis jamsos ini diperoleh dari pungutan iuran sebesar 1% untuk pekerja dan 2% untuk perusahaan berdasarkan gaji pekerja yang dilaporkan. Manfaat yang akan diterima peserta dari program ini adalah manfaat pensiun hari tua, janda atau duda, cacat, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.
Baca juga: Lembur adalah Bekerja di Luar Jam Ketentuan, Pahami 7 Poin Perhitungannya Ini!
4. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua bermanfaat untuk menjamin setiap peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Santunan hari tua ini berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kematian
Manfaat Jaminan Kematian akan dinikmati oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan diberikan dalam bentuk uang tunai yang diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui oleh BPJSTK.
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Nah, satu lagi program jamsos dari pemerintah yang tak kalah penting yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaat yang akan didapat diantaranya adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: Serikat Pekerja: Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan
BroadwaysHR Bantu Proses Klaim Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah program kesejahteraan dari pemerintah yang sepatutnya diberikan perusahaan kepada seluruh karyawannya. Namun sayangnya, hal-hal terkait proses klaim dari berbagai program jaminan tersebut cukup kompleks dan menyita waktu.
Untuk pengelolaan yang lebih mudah, cepat, dan otomatis, perusahaan dapat memanfaatkan fitur Payroll Management dari BroadwaysHR. Selain perhitungan jaminan sosial, fitur ini juga bisa digunakan untuk menghitung gaji karyawan, tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, dan lain-lain.
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama BroadwaysHR atau coba gratis aplikasinya di sini.