Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Ini 3 Alasannya!
Semua perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WKLP) secara online. Setiap pelaku usaha oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) didorong untuk tepat melakukan WLKP. Kini segalanya menjadi lebih mudah karena urusan pelaporan dari perusahaan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kemnaker. Mari ulasan hal ini lebih lanjut.
Arti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan terkait informasi tenaga kerja sebuah perusahaan, yang terdapat pada laman kemnaker.go.id. Perusahaan memiliki kewajiban dalam hal melaporkan segala informasi ketenagakerjaan di lingkungannya secara tahunan. Pelaporannya dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLK, setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan pelaporan tertulis di saat mendirikan, menghentikan, mengoperasikan kembali, memindahkan lokasi atau bahkan membubarkan perusahaan. Laporan penting ini dikerjakan perusahaan setiap tahunnya.
Alasan Perusahaan Wajib untuk Laporan Ketenagakerjaan
- Sebagai indikator penilaian setiap perusahaan dalam melaksanakan program kesejahteraan untuk karyawan.
- Memenuhi kewajiban agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
- Merupakan persyaratan wajib yang dimiliki perusahaan apabila ingin menggunakan jasa tenaga kerja asing.
Panduan Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan
Untuk memudahkan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan, Kemnaker menyediakan layanan lapor online melalui laman resmi https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Dimulai dengan pendaftaran akun bagi setiap perusahaan jika belum memiliki. Setelah registrasi, aplikasi pelaporan online sudah dapat digunakan perusahaan. Kemudian mengisi sejumlah data penting seputar perusahaan pada form.
Apabila perusahaan melakukan pelanggaran dan tidak WLKP secara online, dapat dikenakan sanksi yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1981. Adapun sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda uang maksimal Rp1.000.000.
Data Apa Saja yang Diperlukan?
Bagi Anda yang belum mengetahui jenis data apa saja yang diperlukan saat mengisi formulir yang diberikan, berikut ulasannya.
- Profil Perusahaan
- Profil Pengguna (User Profile)
- Legalitas Perusahaan
- Status Perusahaan saat ini
- Tenaga Kerja (Workforce)
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS
- Lowongan Kerja dan Pelatihan
- Sistem Gaji yang DIgunakan
Baca juga: Analisis Jabatan Penting untuk Perusahaan, Ini 6 Cara Melakukannya!
Setelah memahami alasan perusahaan harus wajib lapor ketenagakerjaan, Anda memahami bahwa data sangat penting keberadaannya. Data akan lebih mudah diakses jika perusahaan menggunakan HR system yang mumpuni. Data yang disimpan dan terintegrasi, dapat sewaktu-waktu diakses dan menjadi dasar laporan tertulis kepada Kemnaker.
Sistem HRIS berbasis cloud BroadwaysHR adalah cara paling efisien untuk mengumpulkan data karyawan dan memperbarui datanya jika diperlukan. Menggunakan feature products Employee Management, mengelola data pekerja mulai dari data biodata, keluarga, BPJS, dan lainnya telah terintegrasi dengan proses payroll karyawan. Sistem berbasis cloud yang akurat, praktis, dan aman, serta mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Dapatkan informasi selengkapnya di sini dan manfaatkan Try Free Trial.