Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Jawabannya
Banyak karyawan yang masih bingung apakah cuti bersama memotong cuti tahunan atau tidak. Hal ini disebabkan karena beberapa perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda tentang cuti tahunan. Untuk mengetahui lebih jelas perihal cuti bersama ini, ada baiknya Anda menyimak penjelasan di bawah ini.
Definisi Cuti Bersama
Sumber: iStockPhoto
Cuti bersama adalah hari libur yang diadakan di antara hari libur nasional atau hari libur keagamaan. Biasanya, cuti bersama diadakan pada tanggal merah, sesuai dengan situasi, kondisi, serta kebutuhan operasional masing-masing perusahaan. Awalnya, cuti bersama ditujukan kepada pegawai pemerintahan (ASN) dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan cuti bersama juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta dengan berbagai penyesuaian kebijakan. Aturan cuti bersama ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 2003 lalu. Peraturan mengenai cuti bersama ini ditetapkan melalui surat keputusan bersama tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Definisi Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah hak cuti atau waktu istirahat yang diberikan kepada para pekerja yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai keinginan dan kebutuhannya. Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Baca juga: 8 Macam-Macam Cuti yang Perlu HR Ketahui
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Setelah mengetahui definisi cuti bersama dan tahunan, Anda mungkin akan bertanya-tanya. Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?
Ketentuan cuti bersama sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenaker B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Perusahaan. Peraturan ini dikeluarkan pada 2018 dan masih berlaku sampai sekarang. Di dalam poin pertama dalam SE Menaker B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 disebutkan:
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan“. Lalu, dalam poin tiga disebutkan:
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan”. Dari kedua poin tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jatah cuti tahunan akan terpotong bila Anda mengambil hak cuti saat cuti bersama.
Hal ini pun ditegakkan dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 Poin Kelima yang menyebutkan bahwa cuti bersama dapat memotong hak cuti tahunan bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Artinya, aturan cuti bersama yang memotong cuti tahunan di perusahaan swasta ini harus sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bagi perusahaan masing-masing.
Bagaimana Bila Tetap Bekerja saat Cuti Bersama?
Bila Anda tetap bekerja dan tidak mengambil cuti, maka jatah cuti tahunan tidak akan terpotong dan Anda juga berhak mendapatkan upah. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam poin empat SE Menaker yang berbunyi: “Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”
Baca juga: Dampak Cuti Tidak Dibayar Bagi Karyawan, HRD Harus Tahu
Daftar Cuti Bersama 2024
Sumber: iStockPhoto
Berikut daftar cuti bersama tahun 2024
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin 8, Selasa 9, Jumat 12, Minggu 14 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember: Cuti Hari Raya Natal
Hak Cuti Karyawan
Karyawan berhak mendapatkan hari libur dan cuti dengan jumlah minimal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Cuti sendiri merupakan waktu istirahat yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Berikut jenis-jenis cuti yang berhak didapatkan oleh karyawan:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan berjumlah minimal 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Meski sedang cuti tahunan, karyawan berhak memperoleh gaji dari perusahaan. Penerapan aturan ini bisa beragam, tergantung peraturan perusahaan masing-masing.
2. Cuti Besar
Cuti besar atau istirahat panjang ini diberikan setelah karyawan bekerja selama 6 tahun terus menerus. Hak cuti ini bisa diberikan oleh perusahaan tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri.
3. Cuti Bersama
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama diatur lebih lanjut dalam perusahaan. Misalnya soal pelaksanaan cuti bersama yang memotong hak cuti tahunan karyawan atau tidak.
4. Cuti Haid
Cuti haid berlaku bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit selama masa haid. Pekerja perempuan dapat mengajukannya pada hari pertama dan kedua saat sedang menstruasi.
5. Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan berlaku selama 6 minggu sebelum melahirkan dan 6 minggu setelah melahirkan. Selain istri, suami juga berhak atas cuti ini untuk mendampingi istrinya pasca melahirkan.
6. Cuti Keguguran
Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran, perusahaan berhak memberikan cuti keguguran selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
7. Cuti Sakit
Cuti sakit bisa dimanfaatkan pekerja untuk memulihkan kondisi fisik. Dalam hal ini, perusahaan wajib membayar upah pekerja yang sedang sakit.
8. Cuti Alasan Penting
Cuti untuk alasan penting diantaranya adalah 3 hari untuk karyawan menikah, 2 hari untuk pernikahan anak, 2 hari untuk mengkhitankan anak, 2 hari untuk membaptis anak. Ada pula 2 hari cuti untuk menemani istri melahirkan atau keguguran, 2 hari untuk suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu meninggal dunia, dan 1 hari untuk keluarga serumah yang meninggal dunia.
Kelola Jatah Cuti Tahunan dengan BroadwaysHR
Demikianlah penjelasan mengenai apakah cuti bersama memotong cuti tahunan. Untuk kenyamanan pengajuan cuti, karyawan bisa memanfaatkan aplikasi HRIS seperti BroadwaysHR. Melalui fitur Employee Self Service, karyawan dapat mengakses portal web untuk melihat data pribadi dan kebutuhan lainnya. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari di BroadwaysHR.