hak cuti karyawan

6 Jenis Hak Cuti Karyawan dan Cara Mengajukannya

Selain menuntut kewajiban, perusahaan juga harus memenuhi hak para pekerjanya. Salah satu hak pekerja yang cukup utama selain gaji adalah mendapatkan cuti. Tahukah Anda bahwa hak cuti karyawan ternyata terbagi dalam beberapa jenis? Nah, sebagai karyawan perusahaan, Anda tentu wajib memahami berbagai jenisnya agar bisa memanfaatkan hak tersebut di kemudian hari. Yuk simak apa saja hak cuti pegawai di dalam perusahaan serta cara mengajukannya hanya di artikel berikut!

Pengertian Hak Cuti Karyawan

Hal-hal terkait hak cuti karyawan ternyata sudah diatur dalam sistem perundang-undangan lho! Lebih tepatnya, kebijakan cuti ada di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menjelaskan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Bahkan, perusahaan yang secara sengaja tidak memberikan cuti kepada karyawannya bisa mendapatkan sanksi yang bisa berupa denda atau kurungan penjara. Oleh sebab itu, setiap karyawan berhak melaporkan perusahaan kepada pihak/dinas terkait apabila terjadi pelanggaran. 

Kata cuti sendiri merupakan istilah yang merujuk pada pengertian hak setiap pekerja di dalam perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan dalam periode waktu tertentu. Pasalnya, hak cuti ada bermacam-macam dan tiap jenisnya memiliki masa waktu yang berbeda-beda.

Namun, jatah libur 12 hari dalam setahun ini hanya bisa dinikmati setelah karyawan menjalani masa kerja selama 12 bulan secara berturut-turut. Bahkan, jenis-jenis cuti tersebut juga masih dibedakan dalam 2 kategori yakni cuti berbayar dan tidak berbayar.

Baca juga: Surat Cuti Pasti Disetujui dengan 3 Tips Jitu Berikut Ini! 

Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa hak cuti karyawan terdiri dari beberapa jenis. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Menurut UU tersebut, cuti karyawan terdiri dari 6 jenis yaitu cuti tahunan, cuti besar, hak cuti bersama, cuti hamil/melahirkan, cuti sakit, dan hak cuti dengan alasan penting lainnya. Penjelasannya dapat Anda simak di bawah ini.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan masuk ke dalam kategori cuti berbayar. Jadi, Anda akan tetap mendapatkan upah meski meninggalkan kewajiban kerja di perusahaan. Selain itu, setiap pekerja boleh menikmati hak cuti tahunan ini untuk alasan apapun.

2. Cuti Besar

Kabar gembira bagi Anda yang sudah bekerja selama 6 tahun dalam perusahaan yang sama. Pasalnya, karyawan dengan masa kerja tersebut berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang selama 1 bulan lamanya lho!

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus karyawan patuhi saat ingin mengambil cuti besar. Karena masa istirahat yang cukup lama, pekerja wajib menyelesaikan semua tanggung jawab sebelum menikmati cuti. Selain itu, pengajuan cuti besar juga tidak boleh mendadak, sehingga Anda wajib membicarakannya jauh-jauh hari sebelumnya kepada tim HRD.

3. Cuti Bersama

Anda tentu sering mendengar istilah cuti bersama bukan? Ya, umumnya jenis cuti ini diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja di lembaga milik pemerintah, BUMN, dan sejenisnya. 

Namun, tak sedikit pula perusahaan swasta yang mengambil kebijakan terkait cuti bersama dan menerapkannya pada sistem organisasi.

4. Cuti Hamil/Melahirkan

Setiap pekerja perempuan memiliki hak istimewa saat sedang hamil atau akan melahirkan. Mengingat momen tersebut menjadi hal yang tak terelakkan bagi wanita yang sudah menikah, maka perusahaan wajib memberikan hak cuti hamil dan melahirkan kepada mereka.

Jika mengilhami kebijakan yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, jatah cuti hamil dan melahirkan yang bisa diambil pada masing-masing jenis cuti adalah 1,5 bulan. Namun, saat ini banyak perusahaan yang menggabungkan 2 hak cuti tersebut sekaligus, sehingga karyawan perempuan yang akan melahirkan berhak mengambil waktu istirahat selama 3 bulan.

5. Cuti Sakit

Di waktu-waktu tertentu, ada hal yang terjadi di luar kuasa seorang karyawan seperti misalnya jatuh sakit. Dalam hal ini, perusahaan secara bijak akan memberikan hak cuti sakit kepada karyawan tanpa memotong upah kerjanya. Peraturan tersebut juga selaras dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 2 huruf a.

6. Cuti dengan Alasan Penting Lainnya 

Jika UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2) huruf a membahas tentang kebijakan cuti sakit, maka Pasal 93 Ayat (2) dan (4) memuat tentang hak cuti karyawan dengan alasan penting lainnya. Beberapa alasan penting yang memungkinkan seorang karyawan untuk mengambil cuti adalah sebagai berikut.

  • Karyawan menikah (jatah cuti 3 hari)
  • Menikahkan anaknya (jatah cuti 2 hari)
  • Khitanan anak (jatah cuti 2 hari)
  • Membaptis anak (jatah cuti 2 hari)
  • Isteri melahirkan atau mengalami keguguran (jatah cuti 2 hari)
  • Suami/isteri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia (jatah cuti 2 hari)
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (jatah cuti 1 hari)

Baca juga: Simak Contoh Surat Cuti Menikah dan 3 Tips Pengajuannya Ini

Begini Cara Ajukan Hak Cuti!

hak cuti karyawan

Sumber: Freepik

Sebenarnya tidak ada aturan resmi yang berlaku saat karyawan ingin mengambil hak cutinya. Namun, karena alasan etika kerja dan sikap profesionalisme, maka setiap karyawan umumnya dihimbau untuk mengajukan cuti dari jauh-jauh hari sebelumnya.

Terutama untuk cuti yang sifatnya dapat dijadwalkan seperti misalnya cuti tahunan, cuti besar, cuti hamil dan melahirkan, serta cuti karena alasan penting lainnya. Pasalnya, karyawan tidak bisa mengambil jatah cuti seenaknya karena akan mengganggu sistem kerja yang sudah berjalan.

Sebelum absen dari kantor untuk mengambil waktu istirahat, setiap pekerja wajib menyelesaikan kewajiban/tanggung jawab/tugas-tugas sesuai dengan deadline yang sudah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, karyawan yang akan cuti juga harus berkomunikasi dengan partner kerja atau atasan terkait untuk membahas berbagai pekerjaan yang akan diambil alih oleh pegawai lainnya selama absen dari kantor.

Dengan menerapkan hal-hal tersebut, baik karyawan maupun perusahaan dapat mengantisipasi hal-hal yang nantinya bisa menjadi kendala saat ditinggal cuti.

Baca juga: 3 Cara Menerapkan Aturan Cuti Lewat Sistem Manajemen yang Efektif!

hak cuti karyawan

Dalam menyikapi hal terkait hak cuti karyawan tersebut, perusahaan dapat melakukan pencatatan dan penjadwalan jatah waktu istirahat dengan memanfaatkan fitur Time Management dari BroadwaysHR.

Selain berguna dalam mencatat dan mengatur schedule cuti pekerja, fitur ini juga bisa dipakai untuk penjadwalan waktu kerja, aturan lembur, kebijakan ganti libur, dan overtime. Menariknya, data absensi akan terkirim secara otomatis untuk kemudian digunakan dalam perhitungan payroll karyawan.

Hubungi kami di sini untuk informasi lebih detail dan jangan lewatkan kesempatan mendapatkan layanan coba gratis dari aplikasi BroadwaysHR selama 30 hari!