cuti tidak dibayar

Dampak Cuti Tidak Dibayar Bagi Karyawan, HRD Harus Tahu

Istilah unpaid leave atau cuti tidak dibayar mungkin sudah sering Anda dengar selama bekerja. Meskipun sudah sering mendengarnya, apakah Anda juga sudah tahu cara penerapannya? Unpaid leave adalah cuti tidak dibayar, yaitu jenis cuti karyawan dalam waktu tertentu. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah ketika masa cuti berlangsung. Secara umum, jenis cuti ini menerapkan prinsip ‘no work, no pay‘ atau ‘tidak ada pekerjaan tidak ada gaji’. Ketika karyawan sedang di masa cuti unpaid leave, dia tidak menjalankan pekerjaan dan juga tidak menerima gaji. Lalu apa dampaknya dan bagaimana ketentuannya?

Apa Itu Cuti Tidak Dibayar?

Sumber: Freepik

Unpaid leave merupakan jenis cuti di luar tanggungan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Contoh keadaan dimana karyawan perlu mengajukan cuti tidak dibayar adalah:

  • Saat karyawan akan melanjutkan studi
  • Harus menjaga keluarga yang sedang sakit
  • Mengikuti pasangan yang bekerja di luar kota atau luar negeri
  • Karyawan pasca melahirkan dan butuh waktu lebih lama untuk merawat bayinya

Umumnya, ini adalah situasi ketika karyawan tersebut masih dibutuhkan perusahaan tapi juga tidak bisa meninggalkan kewajiban lain di luar sana. Karena tidak diatur oleh undang-undang, jenis cuti ini adalah opsional dan perusahaan tidak wajib memberikan. Tentu saja situasi ini bersifat mengikat dan tergantung kebijakan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Karyawan yang sudah mendapatkan cuti unpaid leave bisa kembali ke perusahaan dalam waktu yang telah disepakati.

Baca juga: 3 Cara Menerapkan Aturan Cuti Lewat Sistem Manajemen yang Efektif!

Aturan Cuti Tidak Dibayar

Sebagian besar peraturan tentang cuti karyawan telah diatur oleh pemerintah lewat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hanya saja, penjelasan terkait cuti yang terdapat dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut adalah cuti berbayar. Jadi aturan tentang cuti tidak dibayar atau unpaid leave ini artinya tidak diatur secara khusus di dalam Undang Undang ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, cuti ini bisa bersifat opsional dan tidak wajib diberikan atau diberlakukan oleh perusahaan.

Namun demikian terdapat pasal yang bisa menjelaskan dasar hukum bagi perusahaan yang bisa memberikan unpaid leave. Pasal tersebut adalah pasal 93 ayat (1) yang berbunyi ; “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia ini memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan prinsip no work no pay, atau tidak dibayar ketika tidak bekerja. Dari landasan hukum ini membuat seorang karyawan diperbolehkan mengajukan unpaid leave atas alasan pribadi meski tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan secara khusus.

Bagaimana Karyawan Mengajukan Unpaid Leave?

cuti tidak dibayar

Sumber: iStockPhoto

Meski tiap peraturan di perusahaan berbeda-beda, umumnya karyawan harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

1. Aturan yang Berlaku

Karyawan perlu mencari tahu lewat HR apakah boleh mengambil unpaid leave. Jika diizinkan, maka karyawan bisa langsung mengajukannya dengan berdiskusi dengan atasan.

2. Mengetahui Risiko Unpaid Leave

Perlu diketahui, ketika karyawan mengambil cuti tidak dibayar, maka akan ada potongan gaji yang berlaku. Selain itu, ia perlu menyiapkan pekerjaan yang akan diambil alih oleh rekan kerja yang masuk pada hari ia mengambil cuti.

3. Mencari Waktu yang Tepat

Cari waktu agar karyawan tidak mengambil cuti di waktu yang bersamaan dengan rekan kerja yang lain. Hal ini agar anggota satu tim bisa saling backup terkait pekerjaannya ketika mereka cuti.

4. Mengajukan ke Supervisor

Setelah semuanya jelas, karyawan bersangkutan bisa langsung mengajukan ke HR untuk kemudian disetujui oleh HR dan juga atasan.

Baca juga: Cari Tahu Perhitungan Cuti yang Diuangkan untuk Karyawan

Cara Menghitung Potongan Gaji Akibat Cuti Tidak Dibayar

Peraturan yang dibuat oleh perusahaan harus menjelaskan kepada karyawan aturan pengambilan cuti berbayar maupun tidak berbayar. Aturan tersebut harus memuat cara menghitung gaji atau upah yang diterima karyawan. Dalam hal tersebut, umumnya perusahaan akan menetapkan rumus sebagai berikut:

Hasil Gaji = gaji pokok – (jumlah gaji per hari x jumlah cuti di luar tanggungan)

Namun, pada dasarnya perhitungan cuti di luar tanggungan ditentukan masing-masing perusahaan. Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan akan menentukan aturan tersebut disetujui. Oleh sebab itu, pelaksanaan cuti dan perhitungannya akan bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan perusahaan.

Permudah Pengajuan Cuti dengan BroadwaysHR

cuti tidak dibayar

Itulah penjelasan mengenai cuti tidak berbayar. Untuk mempermudah administrasi terutama pengajuan cuti, Anda bisa mengandalkan BroadwaysHR. Aplikasi ini memiliki fitur Employee Self Service dimana melalui portal berbasis web yang bisa diakses melalui gawainya, karyawan bisa melihat data pribadi, dan transaksi lainnya. Segera registrasi di sini dan dapatkan GRATIS uji coba aplikasi selama 30 hari.