aturan cuti

3 Cara Menerapkan Aturan Cuti Lewat Sistem Manajemen yang Efektif!

Cuti merupakan hak setiap pekerja di dalam perusahaan. Namun, hak tersebut hanya bisa dinikmati oleh karyawan yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan. Hal ini sesuai dengan aturan cuti dari pemerintah yang tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal-hal lain terkait izin meninggalkan pekerjaan sementara waktu tersebut dapat Anda simak lewat artikel berikut ini.

Aturan Cuti dari Pemerintah

Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Selain itu, cuti juga diartikan sebagai libur atau vakansi.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia,aturan cuti atau  hak-hak cuti pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79. 

Berikut ini adalah isi dari Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang sebaiknya Anda tahu.

1. Ayat (1): Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

2. Ayat (2): Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

  • istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  • cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

3.Ayat (3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Contoh Absensi Karyawan Online dan Real Time, Administrasi Perusahaan Jadi Mudah!

Jenis-Jenis Cuti Karyawan dalam Perusahaan

aturan cuti

Sumber: Freepik

Izin meninggalkan kerja terdiri dari beberapa jenis yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti bersama, cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan, serta cuti alasan penting. Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Cuti Tahunan

Umumnya cuti tahunan dapat diambil setelah karyawan melewati masa kerja minimal 12 bulan di sebuah perusahaan. Namun pada kenyataannya, setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. 

Bahkan ada perusahaan yang memberikan hak cuti pada karyawan di bulan keempat setelah melalui masa probation/masa percobaan karyawan baru. Menariknya, karyawan tidak akan kehilangan haknya dalam mendapatkan upah saat sedang izin meninggalkan pekerjaan tersebut.

2. Cuti Sakit

Sesuai dengan namanya, izin meninggalkan pekerjaan ini disebabkan karena karyawan sedang mengalami sakit tertentu yang membuatnya tidak bisa melaksanakan kewajibannya di perusahaan.

Umumnya, setiap karyawan wajib melampirkan surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh dokter yang memeriksa. Surat dokter tersebut biasanya dibuat sejak hari pertama atau saat hari ketiga karyawan sakit. Dalam hal ini, tiap-tiap perusahaan umumnya punya regulasi yang berbeda. 

3. Cuti Besar

Cuti besar adalah hak meninggalkan pekerjaan yang hanya bisa dinikmati oleh pekerja dengan masa waktu kerja minimal 6 bulan. Berdasarkan Pasal 79 Ayat 2, karyawan yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 tahun, maka berhak mendapatkan masa istirahat selama 2 bulan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah izin kerja yang diberikan perusahaan saat perayaan hari raya keagamaan tiba. Untuk karyawan swasta, masa istirahat yang satu ini masuk ke dalam jatah cuti tahunan. Jadi, total cuti tahunan yang bisa dinikmati karyawan swasta umumnya akan dikurangi masa istirahat saat perayaan hari raya.

Hal tersebut juga sudah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 yang membahas tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

5. Cuti Hamil dan Melahirkan

Izin kerja yang disebabkan oleh kehamilan dan melahirkan telah diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hak karyawan perempuan yang satu ini bisa dinikmati baik bagi karyawan kontrak maupun tetap.

Lama hak istirahat pada saat hamil dan melahirkan berkisar antara 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan dan tidak boleh melebihi 3 bulan. Biasanya karyawan mengambil masa istirahat selama 3 bulan secara langsung sesaat sebelum melakukan persalinan.

6. Cuti Alasan Penting

Umumnya cuti ini diberikan saat karyawan menghadapi momen penting atau keadaan mendesak seperti ada anggota keluarga yang meninggal, menggelar pernikahan, khitanan, dan lain-lain.

Izin kerja karena alasan penting tersebut tertuang di dalam Pasal 93 Ayat 2 dan 4. Umumnya, lama masa istirahat yang bisa dinikmati berkisar antara 1 hingga 3 hari tergantung dari alasan yang melatar belakanginya. 

Baca juga: Penting! 10+ Komponen dan 5 Tahapan Manajemen Kinerja di Perusahaan

Cara Menerapkan Aturan Cuti dengan Sistem Manajemen Cuti

Agar bisa memberlakukan aturan cuti yang adil kepada setiap pegawainya, perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen cuti secara bijak. Hal ini guna menghindari masalah di perusahaan saat karyawan tersebut sedang mengambil masa istirahat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh  perusahaan dalam mengatur izin kerja karyawan adalah sebagai berikut.

1. Memberitahukan Kebijakan Izin Kerja Sejak Awal

Hal-hal terkait hak karyawan seperti nominal gaji pegawai dan aturan cuti kerja sebaiknya dijelaskan sejak awal karyawan tersebut diterima di perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman atau miss informasi perihal cuti karyawan di dalam perusahaan di waktu mendatang.

2. Membuat Batasan Waktu

Perusahaan melalui departemen HR yang bertugas dalam mengelola karyawan sebaiknya menetapkan batas waktu bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti. Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan pengajuan cuti dalam satu waktu tertentu. 

Departemen HR juga berhak menolak pengajuan cuti apabila perusahaan sedang membutuhkan karyawan tersebut terkait bisnis atau pekerjaan lain yang sifatnya urgent.

3. Mempelajari Pola Cuti Karyawan

Mempelajari pola cuti karyawan di dalam perusahaan juga menjadi hal penting yang sebaiknya dilakukan oleh tim HR. Melalui data riwayat pengajuan cuti tersebut, tim HR dapat membuat kebijakan baru terkait pengajuan cuti di waktu-waktu yang akan datang.

Baca juga: Tunjangan adalah Kompensasi Tambahan yang Berhak DIterima Karyawan, Simak 4 Jenisnya!

aturan cuti

Guna memudahkan tim HR dalam menerapkan aturan cuti karyawan, maka BroadwaysHR hadir sebagai solusinya. BroadwaysHR merupakan aplikasi HRIS berbasis cloud terbaik yang menawarkan berbagai fitur handal untuk pengelolaan organisasi dan manajemen SDM perusahaan. 

Dalam hal yang berkaitan dengan cuti kerja, BroadwaysHR memiliki fitur Employee Management yang bisa dimanfaatkan. Coba gratis aplikasinya di sini untuk tahu keunggulannya!