Hak Cuti Karyawan Kontrak vs Tetap: Apa Bedanya?
Setiap karyawan, memiliki hak atas cuti yang sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan baik kepada karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. Namun, banyak yang masih bingung mengenai perbedaan hak cuti antara karyawan kontrak dan karyawan tetap. Berdasarkan permasalahan tersebut maka perusahaan wajib memahami perbedaan ini agar tidak melanggar ketentuan hukum dan menjaga kesejahteraan karyawan. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas tentang perbedaan hak cuti karyawan kontrak dan tetap. Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Contoh Surat Pengajuan Cuti Lengkap!
Apa itu Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap?
Sebelum membahas hak cuti, penting untuk mengetahui definisi karyawan kontrak dan karyawan tetap:
- Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja dalam jangka waktu tertentu. Hubungan kerja ini dikenal dengan istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek atau pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus.
- Karyawan tetap adalah karyawan yang memiliki hubungan kerja dalam jangka waktu tidak terbatas. Umumnya dikenal dengan istilah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Status ini diberikan ketika karyawan bekerja secara terus menerus dan jangka panjang.

Sumber: freepik
Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia mengatur secara jelas hak cuti karyawan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020), semua pekerja berhak mendapatkan hak cuti, termasuk:
- Cuti Tahunan (Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan) minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut
- Cuti Melahirkan (Pasal 82 UU Ketenagakerjaan) bagi karyawan perempuan selama 3 bulan
- Cuti Haid (Pasal 81 UU Ketenagakerjaan) khusus untuk perempuan pada hari pertama dan kedua saat mengalami haid
- Cuti Sakit (Pasal 93 UU Ketenagakerjaan) sesuai dengan kondisi medis karyawan dan surat keterangan dokter
- Cuti Karena Alasan Penting (Pasal 93 ayat 2) misalnya menikah, keluarga meninggal, atau anak lahir
Baca juga: BroadwaysHR Bikin Cuti Jadi Semudah Pesen Kopi Online!
Perbedaan Hak Cuti Karyawan Kontrak vs Tetap
Meskipun secara umum hak cuti diatur oleh undang-undang, penerapan cuti untuk karyawan kontrak dan tetap memiliki perbedaan. Berikut rinciannya:
1. Cuti Tahunan
- Karyawan tetap: berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah bekerja minimal 1 tahun tanpa jeda
- Karyawan kontrak: hak cuti tahunan juga berlaku, tetapi tergantung pada isi kontrak kerja. Jika masa kontrak kurang dari 12 bulan, perusahaan tidak wajib memberikan cuti tahunan penuh. Namun, banyak perusahaan yang tetap memberikannya secara pro rata (proporsional).
2. Cuti Sakit
- Karyawan tetap dan kontrak sama-sama berhak atas cuti sakit dengan bukti surat dokter. Baca juga: Begini Aturan Cuti Sakit Karyawan di Perusahaan, Cek Selengkapnya!
3. Cuti Melahirkan dan Haid
- Berlaku sama untuk karyawan tetap maupun kontrak
- Berdasarkan ketentuan undang-undang, perusahaan wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Sedangkan cuti haid apabila pada hari pertama dan kedua membutuhkan juga diberikan cuti.
4. Cuti Alasan Penting
- Baik karyawan tetap maupun kontrak berhak mendapatkan cuti karena alasan penting seperti menikah, istri melahirkan, atau anggota keluarga meninggal
- Umumnya diatur dalam kebijakan internal perusahaan
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Mendapat Cuti Tahunan?
Banyak yang bertanya, “Apakah karyawan kontrak mendapat cuti tahunan?” Jawabannya tergantung durasi kontrak dan perjanjian yang disepakati. Jika masa kerja karyawan kontrak mencapai 12 bulan secara terus menerus, maka berhak atas cuti tahunan. Bila kurang dari 12 bulan, maka cuti tahunan bersifat proporsional, tergantung kesepakatan dalam kontrak kerja atau kebijakan perusahaan. Baca juga: 6 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Hak cuti merupakan hak dasar setiap karyawan, baik yang berstatus kontrak maupun tetap. Walaupun ada sedikit perbedaan, terutama pada cuti tahunan, undang-undang tetap memberikan perlindungan bagi semua pekerja. Perusahaan sebaiknya memastikan bahwa kontrak kerja yang dibuat memuat informasi lengkap mengenai hak cuti. Dengan pengelolaan cuti yang tepat, hubungan kerja akan lebih harmonis dan produktivitas kerja pun meningkat.

BroadwaysHR hadir untuk membantu dalam pengelolaan cuti karyawan dengan mudah. Coba klik disini dan dapatkan free trial 30 hari.