kontrak kerja karyawan

Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia melindungi hak kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Aturan hukum di dalamnya termasuk mengatur tentang kontrak kerja karyawan yang menjadi ikatan hukum antara pekerja dan pemberi kerja. Tentu bagi perusahaan wajib memahami kontrak kerja karyawan apa saja yang akan disepakati. Baik itu kontrak kerja sementara (PKWT) dan kontrak tetap (PKWTT). 

Sebelum diterbitkan Omnibus Law, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis Perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk jenis pekerjaan lepas atau freelance, dalam kontrak kerja karyawan dikategorikan sebagai PKWT namun statusnya dapat menjadi PKWTT atau pekerja tetap. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Selengkapnya simak artikel yang mengulas tentang perjanjian kerja untuk PKWT, PKWTT atau freelance. 

Komponen Utama dalam Kontrak Kerja Karyawan

kontrak kerja

Para karyawan dan kontrak kerja. [Freepik]

Sumber: Freepik

Menurut Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kontrak kerja karyawan di Indonesia sekurang-kurangnya harus memuat beberapa poin berikut:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/karyawan
  • Jabatan/jenis pekerjaan
  • Tempat kerja
  • Besaran upah dan cara pembayarannya
  • Syarat dan ketentuan yang berisi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sejak dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja (work agreement) dibuat
  • Tanda tangan para pihak terlibat dalam kontrak kerja

Ketentuan Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT

  • Ketentuan Kontrak Kerja PKWT

Perjanjian kerja untuk PKWT berdasar hukum Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan arti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha, untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Kontrak kerja PKWT ini harus didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dalam jangka waktu tiga hari setelah Penandatanganan.

Sesuai aturan tersebut, status PKWT hanya bisa diberikan untuk sedikit pekerjaan. Kontrak kerja PKWT digunakan untuk pekerjaan sementara karena dianggap sebagai pegawai kontrak. Masa berlakunya kontrak PKWT maksimal adalah 5 tahun dan tidak ada masa percobaan atau probation. Setelah kontrak kerja karyawan PKWT berakhir, masih dapat diperpanjang setelah melewati masa tenggang 30 hari. 

Pekerja WNI dengan PKWT berhak menerima kompensasi jika kontrak putus atau diperpanjang. Besarnya kompensasi yang diberikan adalah satu bulan gaji. Nah, jika masa kerja berlangsung kurang dari 12 bulan, maka kompensasi yang diberikan secara prorata (misalnya sebesar 50% selama 6 bulan). Sementara itu, pekerja WNA tidak berhak mendapatkan kompensasi.

  • Kontrak Kerja PKWTT atau Kontrak Permanen

Sementara kontrak kerja PKWTT dapat diberlakukan untuk jenis pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi waktu. Intinya, pegawai yang setuju dengan perjanjian kontrak PKWTT ditetapkan sebagai pegawai tetap di perusahaannya. 

Di dalam kontrak tetap ini dapat dicantumkan masa percobaan hingga 3 bulan. Setelah melewati masa percobaan itu, perusahaan harus menerbitkan surat kepada karyawan bahwa statusnya telah menjadi karyawan tetap.

Bagaimana dengan Kontrak Kerja Harian atau Freelance?

freelance

Kontrak kerja freelance. [Freepik]

Sumber: Freepik

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004, kontrak kerja lepas atau pekerjaan sehari-hari atau freelance, termasuk ke dalam kontrak kerja sementara (PKWT). Freelance adalah pekerjaan dengan waktu dan hari kerja yang tidak teratur, serta upahnya dihitung berdasarkan kehadiran harian atau beban pekerjaan. 

Freelance bekerja sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT) dan bersifat kontrak. Perbedaan utama perjanjian kerja freelance ini adalah masa kerja karyawan tidak lebih dari 21 hari per bulan. Departemen manajemen SDM perusahaan penting untuk melacak dan mencatat jumlah hari kerja freelancer. Jika hari kerja lebih dari 21 hari per bulan, maka secara otomatis berstatus karyawan tetap atau PKWTT. 

Penggunaan kontrak kerja freelance adalah untuk mempekerjakan staf sementara untuk tugas musiman dan sementara. Kontrak yang dibuat harus ditulis menggunakan bahasa Indonesia atau bisa bahasa Inggris. Kontrak versi bahasa Indonesia memiliki ikatan hukum yang pasti.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak Kerja

Kontrak ini tertanggal pada __ hari ____ tahun 20____, dibuat antara [nama perusahaan dan alamat] dan [nama karyawan] dari [alamat karyawan]. Dokumen ini merupakan perjanjian kerja antara kedua pihak ini dan diatur oleh hukum Republik Indonesia.

BAHWA perusahaan ingin mempertahankan kinerja dan pelayanan Karyawan, sementara karyawan akan memberikan layanan tersebut, syarat dan ketentuan ini ditetapkan.

MEMPERTIMBANGKAN kesepahaman bersama ini, para pihak menyetujui syarat dan ketentuan berikut:

1. Pekerjaan

Karyawan setuju bahwa akan setia dan dengan kemampuan terbaik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dikomunikasikan oleh perusahaan. Karyawan harus mematuhi semua kebijakan, aturan, dan prosedur perusahaan setiap saat.

2. Posisi/Jabatan

Sebagai [jabatan], adalah tugas Karyawan untuk melakukan semua fungsi dan tugas pekerjaan yang penting. Dari waktu ke waktu, perusahaan juga dapat menambahkan tugas lain dalam lingkup yang wajar dari pekerjaan Karyawan.

3. Kompensasi

Sebagai kompensasi atas layanan yang diberikan, Karyawan akan dibayar dengan upah Rp_______ [per jam/bulan/per tahun] dan akan tunduk pada evaluasi kinerja. Semua pembayaran akan dikenakan pengurangan Pajak Penghasilan, Jaminan Sosial, Asuransi Kesehatan.

4. Manfaat

Karyawan berhak untuk berpartisipasi dalam setiap program tunjangan yang ditawarkan oleh perusahaan. Perusahaan saat ini menawarkan [daftar manfaat, jika ada]. Akses ke manfaat ini hanya akan dimungkinkan setelah masa percobaan atau probation telah berlalu.

5. Masa Percobaan/Probation

Dipahami bahwa [minggu/bulan] pertama dari pekerjaan merupakan masa percobaan. Selama waktu ini, Karyawan tidak berhak atas cuti berbayar atau tunjangan lainnya. serta perusahaan juga menggunakan hak untuk memutuskan hubungan kerja kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.

6. Waktu Berbayar

Setelah masa percobaan, karyawan akan memenuhi syarat untuk cuti berbayar sebagai berikut dengan mencantumkan lamanya cuti, lamanya sakit, dan cuti berkabung dapat juga diberikan.

Perusahaan/pemberi kerja berhak untuk mengubah kebijakan waktu istirahat berbayar.

7. Penghentian

Hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak kapan saja dengan ketentuan [lamanya waktu] dan pemberitahuan tertulis disampaikan kepada pihak lainnya.

Karyawan setuju untuk mengembalikan fasilitas perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja.

8. Komitmen Kerja

Selama masa kerja, karyawan tidak boleh terlibat dalam pekerjaan apa pun untuk perusahaan lain yang terkait atau bersaing dengan Perusahaan. Anda akan sepenuhnya diizinkan untuk mencari pekerjaan lain asalkan :

(a.) hal itu tidak mengurangi kemampuan Anda untuk memenuhi tugas, dan

(b.) Anda tidak membantu organisasi lain dalam bersaing dengan Perusahaan.

Lebih lanjut diakui bahwa setelah pemutusan hubungan kerja, Anda tidak akan meminta bisnis dari klien Perusahaan untuk jangka waktu setidaknya […bulan/tahun].

Keseluruhan : Kontrak ini mewakili seluruh perjanjian antara kedua belah pihak dan menggantikan perjanjian tertulis atau lisan sebelumnya. Perjanjian ini dapat diubah setiap saat, asalkan ada persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Pekerja.

Sebagai kesaksian dan persetujuan, perusahaan telah menandatangani kontrak ini dengan proses yang wajar melalui otorisasi agen resmi perusahaan dan dengan persetujuan dari Karyawan, yang diberikan di sini secara tertulis.

Tanda tangan karyawan

Tanggal

Tanda Tangan Resmi Perusahaan

Tanggal

 

Baca juga: Reimbursement adalah Penggantian Dana Pribadi untuk Kepentingan Bisnis, Simak Ulasannya!

Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dalam rangka penghematan anggaran rekrutmen karyawan dalam skala besar. Namun, ada solusi jitu dan praktis untuk mengelola urusan HR perusahaan, seperti aplikasi BroadwaysHR.

kontrak kerja karyawan

BroadwaysHR memiliki sistem berbasi cloud yang akurat dan mudah beradaptasi untuk menangani urusan HR. Aplikasi HR kami telah didesain untuk perusahaan skala kecil hingga besar. Segala fitur mengelola perusahaan di BroadwaysHR sangat fleksibel dengan kebijakan perusahaan, dari yang sederhana hingga complex.

Tertarik menggunakannya? Segera hubungi kami atau bisa coba gratis aplikasi dengan klik di sini.