Ini Informasi tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru!
Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui undang-undang No 13 Tahun 2003. Perlu diketahui bahwa saat ini Indonesia sudah memberlakukan kembali UU Cipta Kerja yang menggantikan Perpu Cipta Kerja. Namun demikian, UU No. 13 Tahun 2003 masih banyak menjadi referensi banyak perusahaan. Sebagai pemimpin perusahaan atau HR Manager, penting untuk Anda memahami ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan terbaru ini agar dapat mengaplikasikannya saat mengatur karyawan di perusahaan.
6 Perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru

Sumber: iStockPhoto
1. Perjanjian Kerja
Salah satu topik yang menjadi sorotan dalam undang-undang ketenagakerjaan terbaru adalah aturan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja di antara pekerja dalam hal ini karyawan kontrak dengan pemberi kerja (pengusaha) untuk membangun suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Karyawan kontrak dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dikenal dengan istilah perjanjian kerja waktu tentu (PKWT).
Para pekerja PKWT menandatangani kontrak dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu atau sifat pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Umumnya, PKWT berlaku bagi karyawan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 13/2003), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (Kepmen Tenaga Kerja 100/2004).
Dasar hukum PKWT adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004. Dalam peraturan ini disebutkan, PKWT hanya dapat dibuat untuk sebuah pekerjaan tertentu berdasarkan sifat dan jenis PKWT atau berdasarkan kegiatan pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu.
UU Cipta Kerja merevisi ketentuan PKWT di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui pengubahan, penghapusan, dan penambahan pasalnya. Meski demikian, aturan mengenai karyawan kontrak hanya dijelaskan secara garis besar di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Ketentuan secara rinci ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
2. Upah Minimum Karyawan
UU Cipta Kerja mengatur upah minimum (UM) di Indonesia, yang terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMP 2024 ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November 2023, sedangkan UMK ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November 2023. Kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024 lalu.Â
UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UM. Pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dapat dipenjara 4 tahun. Ketentuan UM dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Dalam usaha-usaha ini, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Baca juga: HR Harus Tahu! 6 Poin Penting dalam Omnibus Law Cipta Kerja
3. Pesangon Karyawan
UU Cipta Kerja memuat ketentuan tentang penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan. Mekanisme ini ditujukan agar pekerja dan perusahaan memiliki panduan terkait dengan proses pembayaran pesangon. Berikut formula perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja 2023:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Dan seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas
UU Cipta Kerja juga mengatur lebih rinci tentang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Besaran penghargaan masa kerja kini juga terkait dengan lama masa kerja, memberikan insentif lebih besar bagi karyawan yang setia bertahun-tahun dalam suatu perusahaan. Penggantian hak juga mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
4. Shift Kerja dan Istirahat
Ketentuan mengenai waktu kerja diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan di atas. Sektor usaha atau pekerjaan yang dimaksud antara lain sektor keamanan, kesehatan, hingga media berita.
Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja, yaitu minimal:
- Jam istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- Waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
- Waktu istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
5. Pemutusan Hubungan Kerja
Aturan soal PHK ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Khusus untuk hak buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Berikut daftar hak pekerja yang terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja:
1. Uang Pesangon
Pada pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon yang diterima buruh berbeda. Ini tergantung masa kerja pekerja di perusahaan tersebut.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Lalu, besaran uang penghargaan masa kerja diatur dalam pasal 156 ayat 3. Besarannya juga mengacu pada masa kerja buruh sebelum terkena PHK.
Baca juga: Aturan Jam Kerja yang Sesuai UU, Ini Tips Mengelolanya!
3. Uang Penggantian Hak pekerja
Ada juga uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja. Ini tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Selain hak-hak yang harus diberikan perusahaan, pasal 46 A ayat 1 UU Cipta Kerja menegaskan buruh yang terkena PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan ini diatur dalam peraturan pemerintah.
6. Jaminan Sosial dan Perlindungan Karyawan
Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) 2024 tidak menghapus jaminan sosial, melainkan mengklarifikasi bahwa jaminan sosial tetap ada. Pasal 89 UU CK 2024 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 menyebutkan jenis program jaminan sosial, yaitu:
- jaminan kesehatan,Â
- jaminan kecelakaan kerja,Â
- jaminan hari tua,Â
- jaminan pensiun,Â
- jaminan kematian,Â
- jaminan kehilangan pekerjaan
Apa Dampak undang-undang Ketenagakerjaan Terbaru?

Sumber: iStockPhoto
Berikut adalah dampak positif dan negatif undang-undang Ketenagakerjaan terbaru bagi karyawan:
Dampak Positif
1. Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
UU Ciptaker telah mempermudah proses perizinan usaha, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Investasi yang meningkat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.Â
2. Menciptakan Lapangan Kerja Baru
UU Ciptaker telah membuka peluang usaha baru, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru.Â
3. Memudahkan Izinan Usaha
UU Ciptaker telah memangkas birokrasi perizinan usaha, sehingga dapat memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha.Â
4. Merangsang Inovasi dan Kreativitas
UU Ciptaker telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan berkreasi.Â
Dampak Negatif
1. Mengurangi Perlindungan Pekerja
UU Ciptaker telah mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja.Â
2. Meningkatkan Ketimpangan Sosial
UU Ciptaker telah memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan outsourcing, sehingga dapat meningkatkan ketimpangan sosial.Â
3. Memperburuk Lingkungan Kerja
UU Ciptaker telah mempermudah izin lingkungan, sehingga dapat memperburuk lingkungan.Â
Optimalkan Pengelolaan Karyawan dengan BroadwaysHR
Itulah beberapa informasi terkait dengan undang-undang ketenagakerjaan terbaru. Secara keseluruhan, UU Ciptaker memiliki dampak yang kompleks, baik positif maupun negatif. Pemerintah perlu melakukan evaluasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa UU ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan karyawan, percayakan pada BroadwaysHR. Aplikasi HRIS ini dapat menangani urusan HR dengan sistem berbasis cloud yang akurat dan mudah beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Segera registrasi di sini untuk mendapatkan uji coba GRATIS selama 30 hari.
