masa percobaan kerja

Serba-serbi Aturan Masa Percobaan Kerja untuk Karyawan Baru

Setelah dinyatakan lolos proses rekrutmen karyawan, kandidat yang terpilih harus melalui masa percobaan kerja atau work probation period yang ditetapkan perusahaan. Umumnya masa probation ini merupakan masa krusial bagi setiap karyawan baru karena akan dinilai kelayakannya atas kompetensi yang dimiliki untuk bekerja di perusahaan. Dari assessment ini pula, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menentukan karyawan yang dalam masa probation ini layak diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak. 

Apa itu Masa Percobaan Kerja atau Probation?

Arti masa percobaan kerja atau probation adalah suatu masa atau periode kerja pasca penerimaan karyawan baru yang ditentukan oleh karyawan. Fase percobaan kerja ini wajib diikuti karyawan yang baru saja masuk di suatu perusahaan. Tujuan dilaksanakannya masa probation kerja ini untuk mengukur dan menilai kemampuan karyawan apakah mereka dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan dapat beradaptasi dengan peran yang diberikannya. Berapa lama masa probation kerja ini? Biasanya, masa percobaan kerja dilaksanakan selama kurun waktu 3 bulan. Setelah itu, perusahaan segera memutuskan pengangkatan karyawan baru itu sebagai karyawan tetap.

Dasar Hukum Dilaksanakannya Masa Probation Kerja di Perusahaan

masa percobaan kerja

Sumber: Freepik

Landasan hukum yang menetapkan berlangsungnya masa probation kerja ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60. Isi dari peraturan perundang-undangan ini bahwasanya PKWTT dapat menetapkan persyaratan masa percobaan kerja maksimal selama 3 bulan. Namun perlu dipahami bahwa kurun waktu 3 bulan percobaan ini merupakan anjuran yang mana implementasinya akan kembali kepada kebijakan perusahaan.

Mengapa masa probation disyaratkan dalam PKWTT atau kontrak permanen? Salah satu alasannya karena perusahaan belum dapat menilai secara komprehensif seberapa unggulnya kualifikasi karyawan saat di lapangan. Perusahaan perlu menilai kinerja awal karyawan baru saat bergabung di perusahaannya. Dalam masa percobaan kerja ini, karyawan baru berhak menerima gaji di atas upah minimum daerah setempat. 

Berikutnya, dalam UU Cipta Kerja Pasal 58 juga dijelaskan bahwasanya karyawan dengan status PKWT atau karyawan kontrak, tidak dapat mengikuti probation. Apabila terdapat kasus perusahaan mensyaratkan masa probation, maka perjanjiannya dihukumi batal dan tetap dihitung sebagai masa kerja. 

Tata Cara Pelaksanaan Masa Percobaan Kerja

masa percobaan kerja

Sumber: Freepik

Dalam hal tata cara pelaksanaan work probation period, telah menjadi hak dan kewenangan perusahaan untuk melaksanakannya atau tidak dan bagaimana prosedurnya itu sendiri. Seperti telah disebutkan sebelumnya, waktu pelaksanaan probation berdasarkan UU Cipta Kerja adalah maksimal selama tiga bulan. Lalu setelah melewati masa percobaan kerja selama 3 bulan, perusahaan tidak diperkenankan untuk memperpanjang probation. Jika masa probation diperpanjang, maka hal ini tidak sah menurut peraturan undang-undang. Setelah masa probation berakhir, perusahaan harus memutuskan dan menginformasikan kepada karyawannya untuk mengangkatnya sebagai karyawan tetap atau tidak. 

Hak Karyawan dalam Masa Probation

masa percobaan kerja

Sumber: Freepik

Tentu telah menjadi sebuah kewajiban dalam diri karyawan baru untuk menunjukkan effort dengan performa kerja terbaik di masa awal mereka bekerja. Di samping itu, terdapat beberapa hak karyawan yang tetap harus dipenuhi perusahaan dalam masa probation ini.

Hak karyawan dalam masa probation yang dimaksud ini utamanya adalah penerimaan gaji dilarang di bawah upah minimum, yang sesuai dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan Ayat 2. Jadi, perusahaan wajib memberikan gaji penuh sesuai nominal UMR yang berlaku atau lebih sesuai dalam kontrak kerja.

Baca juga: Pentingnya Slip Gaji Karyawan sebagai Tanda Terima Upah, Ini Komponennya!

Setiap orang sukses dalam kariernya, memulai perjalanannya dari masa percobaan kerja di perusahaan. Proses ini wajib karyawan baru lalui dengan baik dan totalitas. Probation period untuk karyawan baru, dikelola oleh departemen HRD dengan sistem HRIS untuk menghitung gaji karyawan probation dan menghitung lamanya mereka dalam probation. 

masa percobaan kerja

Aplikasi BroadwaysHR akan membantu perusahaan dalam menilai kinerja karyawan baru dan karyawan lamanya melalui fitur Employee Management: absensi online, job holder, maupun target capaian yang telah dilakukan. Segala proses administrasi dilakukan secara mudah, praktis, dan akurat menggunakan sistem cloud terbaik BroadwaysHR.

Selesaikan segala permasalahan HR perusahaan Anda dengan menghubungi kami di sini dan nikmati coba gratis BroadwaysHR sekarang juga.