Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023
Setiap pemberi kerja berkewajiban untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terutama untuk perusahaan dengan minimal 10 pekerja atau yang mampu memberikan gaji sebesar 1 juta tiap bulannya. Dengan menjadi peserta BPJSTK, setiap bulannya pemberi kerja wajib membayar iuran yang berasal dari dana perusahaan dan memotong sekian persen dari gaji karyawan. Lalu bagaimana cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diperuntukan bagi setiap karyawan perusahaan dengan manfaat perlindungan bagi peserta itu sendiri dan juga ahli warisnya. Proteksi yang diberikan BPJSTK tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selengkapnya, Anda bisa membaca artikel di bawah ini!
Aturan Dasar Ketenagakerjaan
Program jaminan sosial dari BPJSTK merupakan rangkaian perlindungan kerja yang diberikan perusahaan ke setiap karyawan. Hal-hal terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga sudah diatur melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program perlindungan yang terdiri dari JKK, JK, JHT, dan JP. Keempat program tersebut memberikan manfaat asuransi sekaligus tabungan bagi karyawan. Berikut ulasannya.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program BPJSTK yang melindungi setiap pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, serta penyakit akibat lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian (JK) adalah program perlindungan dari pemerintah yang menjamin pekerja dari risiko kematian saat masih aktif bekerja/belum pensiun. Namun, penyebabnya bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan.
- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan hari tua yang bisa dimanfaatkan oleh peserta saat memasuki usia yang tidak produktif lagi. Program perlindungan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan hasil pengembangan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
- Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial bagi peserta yang telah sampai pada masa pensiun. JP diberikan setiap bulan dalam bentuk uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Apabila peserta wafat sebelum masa pensiun tiba, maka manfaat program jaminan pensiun akan dilimpahkan kepada ahli waris peserta.
Baca juga: 5 Fakta Menarik SIPP Ketenagakerjaan, Daftar BPJS TK Lebih Mudah!
Jenis Jaminan dan Cara Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Setiap jenis program atau jaminan dari BPJSTK memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Informasi tentang cara menghitung iuran dari JKK, JK, JHT, dan JP dapat Anda simak dengan membaca ulasan di bawah ini.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Musibah kecelakaan kerja di dunia kerja adalah hal yang tidak bisa dihindari. Untuk mengantisipasi hal ini, maka setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan perlindungan berupa JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja.
Setiap bidang pekerjaan atau profesi juga memiliki risiko kecelakaan yang berbeda mulai dari yang levelnya sangat rendah hingga sangat tinggi. Oleh sebab itu, perhitungan iuran pada setiap pekerjaan juga bervariasi, tergantung dari tingkat risikonya. Berikut ini adalah tingkatan dan kisaran persentase iuran JKK yang akan dibebankan oleh setiap pekerja.
- Sangat Rendah 0,24%
- Rendah 0,54%
- Sedang 0,89%
- Tinggi 1,27%
- Sangat Tinggi 1,74%
Kabar baiknya, pembayaran iuran JKK ditanggung 100% oleh perusahaan. Namun, perlu adanya evaluasi untuk tingkat risiko pada setiap pekerja minimal 2 tahun sekali untuk memastikan akurasi data dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Agar lebih mudah dalam memahaminya, berikut ini adalah contoh cara hitung iuran JKK pada pekerjaan/profesi tertentu.
Tony merupakan seorang karyawan yang memiliki risiko kecelakaan kerja sangat rendah. Setiap bulannya, Tony menerima gaji sebesar RP 7.000.000. Perhitungan iuran JKK dari BPJSTK yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
0,24% x Rp 7.000.000 = Rp 16.800
2. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian (JK) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJSTK yang meninggal dunia di luar sebab kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Besar uang tunai yang akan diberikan adalah sebagai berikut.
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang diberikan sekaligus senilai Rp 12.000.000
- Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000
- Bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun,
- Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174.000.000 untuk maksimal 2 orang anak. Manfaat ini dapat diklaim apabila peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Pembayaran beasiswa pendidikan tersebut dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga mereka sampai pada usia 23 tahun/menikah/bekerja.
Pembayaran iuran Jaminan Kematian (JK) juga ditanggung secara penuh oleh perusahaan dengan perhitungan 0,3% dari gaji bulanan karyawan. Sebagai contoh, Ari memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan, maka iuran jaminan kematian yang harus ditanggung perusahaan setiap bulannya adalah sebagai berikut.
0,3% x Rp 10.000.000= Rp 30.000
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Selain JKK dan JK, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua atau yang juga disingkat dengan JHT. JHT adalah program jaminan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang menginjak usia 56 tahun atau pensiun, peserta yang mengalami cacat total tetap, dan peserta yang meninggal. Bagi peserta yang meninggal dunia, jaminan uang tunai akan diberikan kepada ahli waris.
Berbeda dengan JKK dan JK yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, pembayaran iuran Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh pemberi kerja dan karyawan. Persentase iuran JHT sendiri adalah 5,7%. Jumlah tersebut dibagi dua dengan rincian 2% dibayar karyawan lewat potong gaji dan sisanya 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.
Jadi, misalkan Eko adalah pekerja dengan gaji Rp 8.000.000, maka iuran JHT yang harus disetorkan adalah sebagai berikut.
- Iuran JHT yang ditanggung oleh Eko adalah 2% x Rp 8.000.000 = Rp 160.000
- Iuran JHT yang ditanggung perusahaan adalah 3,7% x Rp 8.000.000 = Rp 296.000
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan sosial dari BPJSTK yang terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP). Jaminan Pensiun diberikan dalam bentuk uang tunai dan akan dibayarkan secara berkala tiap bulannya saat peserta memasuki masa pensiun.
Namun, jaminan yang satu ini hanya bisa dinikmati oleh peserta yang telah membayarkan iuran selama 180 bulan atau 15 tahun lamanya. Uang jaminan pensiun juga akan tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal, uang pensiun akan diberikan kepada ahli waris.
Jadi, jaminan pensiun berbeda dengan jaminan hari tua, karena syarat untuk mendapatkan JP adalah memenuhi masa bayar iuran selama 15 tahun kecuali jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Persentase iuran JP mencapai 3% yang dibayar oleh perusahaan dan peserta dengan pembagian 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan. Selain itu, dasar perhitungan jaminan pensiun hanya mencapai nominal Rp 8.754.600. Lebih dari jumlah tersebut, maka perhitungannya tetap menggunakan nominal Rp 8.754.600 dan kelebihannya tidak dimasukkan perhitungan.
Contohnya, Pak Edi setiap bulan menerima gaji Rp 10.000.000. Perhitungannya tidak menggunakan gaji tersebut, melainkan tetap memakai nominal Rp 8.754.600, berikut simulasinya.
- Iuran yang dibayar perusahaan = 2% x Rp 8.754.600 = Rp 175.092
- Iuran yang dibayar peserta/karyawan = 1% x Rp 8.754.600 = Rp 87.546
Baca juga: Mudah, Beginilah 3 Cara Menonaktifkan BPJS untuk Karyawan
Pakai BroadwaysHR untuk Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Di zaman yang serba online seperti sekarang, Anda bisa melakukan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dengan bantuan software HRIS seperti BroadwaysHR. Di dalam aplikasi ini terdapat fitur Social Security Management yang dibuat untuk memudahkan manajemen HRD dalam mengelola jaminan sosial karyawan seperti BPJSTK, BPJS Kesehatan, dan asuransi sejenis lainnya.
Dengan memanfaatkan aplikasi ini, pekerjaan tim HR akan menjadi semakin mudah dan bisa diselesaikan dengan lebih cepat. Selain meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja HRD, fitur ini juga menjamin perhitungan iuran BPJSTK menjadi lebih akurat karena menerapkan sistem otomatisasi.
Klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim kami dan nikmati penawaran coba gratis aplikasi BroadwaysHR dengan mendaftar sekarang ya!