pesangon resign

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ini Faktanya

Pembahasan mengenai pesangon resign untuk karyawan memang selalu menjadi topik hangat. Apalagi di kalangan karyawan yang ingin mengetahui hak yang bisa mereka dapatkan setelah mengajukan resign atau pengunduran diri. Hal tersebut seringkali menjadi pertimbangan yang cukup berat ketika seseorang akan mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya. Namun, apakah betul ada pesangon untuk karyawan resign? Simak faktanya di bawah ini.

Cara Mengajukan Resign

pesangon resign

Sumber: iStockPhoto

Ketentuan terkait mengundurkan diri telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut berisikan Pasal 36 huruf I yang berbunyi, pekerja atau buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri,
  2. Tidak terikat di dalam ikatan dinas,
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.

Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh karyawan yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya. pahami terlebih dahulu syarat yang sudah tercantum di peraturan sebelum karyawan mencari tahu mengenai pesangon resign.

Baca juga: Ikuti 4 Tips Hand Over Ini Biar Tak Overthinking Saat Resign

Hak Karyawan Resign

Aturan pesangon karyawan resign yang perlu diketahui adalah hak pegawai dan harus dipenuhi perusahaan sebelum resmi mengundurkan diri. Karyawan yang resign dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan, sehingga haknya pun berbeda dengan PHK. Adapun hak-hak yang bisa dipenuhi perusahaan bagi karyawan resign di antaranya:

  1. Uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4), yaitu terdiri dari uang untuk hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, atau reimbursement saat melakukan perjalanan dinas.
  2. Uang perpisahan atau uang penghargaan yang nominalnya telah disepakati dalam kontrak kerja sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran pesangon karyawan resign adalah Rp 0 atau nol rupiah. Meski demikian, karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.

Uang yang Didapatkan Karyawan Resign

pesangon resign

Sumber: iStockPhoto

Kewajiban perusahaan untuk karyawan mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diperoleh. Perhitungan pesangon karyawan resign atau uang penggantian hak tersebut diatur dalam Pasal 43 Ayat (4) yang berupa:

  1. Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku,
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat di mana karyawan diterima bekerja,
  3. Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selebihnya, pada Pasal 58 (1) aturan tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. Dijelaskan apabila iuran yang dibayar oleh perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kepada karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerjanya, serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang pisah, maka selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan. Pelaksanaan ketentuan tersebut biasanya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Merancang Exit Interview untuk Karyawan Resign

Perbedaan Pesangon Karyawan Resign dan PHK

Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) menyatakan bahwa apabila terjadi PHK, perusahaan harus memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak. Dana tersebut wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sebelum dinonaktifkan dari perusahaan.

Biasanya, perusahaan melakukan PHK untuk menghindari pailit atau kepentingan lainnya yang mengharuskan mereka membuat kebijakan efisiensi karyawan. Hal ini tentu berbeda dengan karyawan resign yang dianggap mengundurkan diri secara sukarela sehingga haknya pun berbeda dengan PHK.

Kelola Hak Karyawan dengan BroadwaysHR

Itu dia penjelasan seputar pesangon karyawan resign. Meskipun seorang yang mengajukan pengunduran diri tidak mendapatkan pesangon, namun mereka tetap memperoleh hak-hak lainnya. Seperti uang pengganti cuti, uang pisah, dan penghargaan kerja. Hak-hak tersebut akan diberikan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati pada kontrak kerja sebelumnya.

pesangon resign

Agar lebih mudah mengelola hak-hak karyawan seperti gaji, uang kompensasi, dan pesangon, Anda memerlukan aplikasi HRIS seperti BroadwaysHR. Pada fitur Compensation and Benefit, Anda dapat mengelola gaji, tunjangan, dan lainnya yang sudah terintegrasi dengan time management serta proses payroll. Segera daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan uji coba aplikasi secara GRATIS selama 30 hari di sini.