Potongan bpjs kesehatan

Berapa Potongan BPJS Kesehatan untuk Karyawan? Cek di Sini

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perlu diketahui bahwa, potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan dan peserta mandiri memiliki nominal yang berbeda. Ketahui besaran dan cara menghitungnya dalam artikel berikut ini.

Rincian Potongan BPJS Kesehatan 

Sebelum membahas tentang cara menghitung potongan BPJS Kesehatan karyawan, Anda juga perlu tahu bahwa rincian iuran jaminan sosial kesehatan dibedakan dalam 6 kategori. Ulasannya dapat Anda simak sebagai berikut.

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta yang masuk ke dalam kategori PBI JK tidak perlu membayar iuran jaminan sosial karena semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja Penerima Upah/PPU merupakan peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil/PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non PNS.

Peserta PPU wajib menyetor iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% sisanya dibayar oleh karyawan dengan memotong upah bulanan.

3. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta

Sama halnya dengan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di lingkup BUMN, BUMD, hingga perusahaan juga wajib membayar iurang jaminan sosial sebesar 5%. Persentase tersebut dibagi dengan rincian 4% ditanggung perusahaan 1% sisanya dibayarkan oleh karyawan dengan cara potong gaji.

4. Keluarga Tambahan PPU

Perlu Anda pahami bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta PPU mencakup proteksi kesehatan untuk lima orang anggota keluarga, yang meliputi karyawan itu sendiri, suami/istri sah, serta maksimal tiga orang anak. Apabila peserta ingin mendaftarkan anggota keluarga lagi, maka iuran jaminan sosial per orang dikenai 1%.

5. Peserta PBPU dan Non Pekerja

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU, memiliki kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan berdasarkan kelas yang dipilih. Berikut rinciannya.

  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah. Oleh sebab itu peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

bagi  peserta yang merupakan veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, maupun anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah dengan kebijakan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial yang Ada di Indonesia, Anda Wajib Tahu!

Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Karyawan

Potongan bpjs kesehatan

Sumber: Freepik

Lalu bagaimana cara karyawan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan? Pendaftaran kepesertaan bagi golongan PPU dapat dilakukan secara online lewat aplikasi e-Dabu. Namun, hal ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS.

  1. Masuk ke halaman www.bpjs-kesehatan.go.id untuk mendaftarkan perusahaan.
  2. Pada halaman utama, klik “Pendaftaran Badan Usaha”, dan Anda akan diarahkan ke halaman syarat dan ketentuan registrasi badan usaha untuk disetujui terlebih dulu.
  3. Lengkapi formulir registrasi dengan mengisi semua kolom yang diminta, termasuk alamat email untuk proses aktivasi kepesertaan.
  4. Klik “Submit” apabila telah selesai melengkapi semua data pada formulir.
  5. Pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan tautan aktivasi pada email yang didaftarkan.
  6. Kemudian, Anda akan menerima lampiran cetak formulir registrasi, kode badan usaha, serta virtual account untuk melakukan pembayaran iuran JKN. selain itu, Anda juga akan menerima informasi terkait username dan password untuk login ke aplikasi e-Dabu.
  7. Lanjutkan dengan masuk ke halaman https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  8. Anda hanya perlu klik “Data Peserta”, kemudian pilih “Tambah Peserta”.
  9. Lengkapi semua data karyawan yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan.
  10. Pilih “Fasilitas Kesehatan” dan masukkan data kota/kabupaten, provinsi, dan nama klinik sesuai domisili karyawan.
  11. Setelah semua data berhasil diisi secara lengkap, akhiri dengan klik “Simpan” dan pilih “Approval Peserta Baru”.

Baca juga: 4 Poin Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI untuk Karyawan

Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan

Potongan bpjs kesehatan

Sumber: Freepik

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan/ Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5%. Tarif tersebut tidak seluruhnya ditanggung karyawan, melainkan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% sisanya dipotong dari upah pegawai.

Menariknya, tarif jaminan kesehatan 5% persen tersebut tidak hanya dinikmati oleh karyawan saja, tapi juga 4 orang anggota keluarga lainnya seperti istri/suami sah, serta 3 orang anak.

Perlu diperhatikan juga bahwa anak yang dapat menikmati perlindungan dari BPJS Kesehatan harus memenuhi ketentuan seperti belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, usia belum mencapai 21 tahun, atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Dengan kata lain iuran BPJS Kesehatan hanya bisa menanggung 5 anggota keluarga termasuk di dalamnya karyawan itu sendiri. Apabila karyawan ingin menambahkan anggota keluarga baru sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan dari BPJS, maka akan dibebankan iuran tambahan sebesar 1% per jiwa per bulan. Tambahan iuran tersebut nantinya dibayarkan oleh karyawan dengan cara potong gaji.

Selain kebijakan di atas, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, dijelaskan bahwa batas maksimal upah pegawai yang dikenai potongan BPJS Kesehatan adalah Rp 12.000.000 per bulan.

Dengan demikian, apabila terdapat karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 12.000.000, maka persentase potongan BPJS Kesehatan tiap bulannya tetap dikalikan Rp 12.000.000. Untuk lebih jelasnya, simak contoh perhitungannya berikut ini.

  • Gaji di Bawah Rp 12.000.000

Bagas menerima gaji sebesar Rp 7.000.000 setiap bulan dari perusahaan. Berapakah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar?

 

Iuran yang ditanggung perusahaan = 4% x Rp 7.000.000 = Rp 280.000

Iuran yang dibayar Bagas = 1% x Rp 7.000.000 = Rp 70.000

Total iuran BPJS Kesehatan Bagas = Rp 350.000

 

  • Gaji di Atas Rp 12.000.000

Dastan merupakan manajer sebuah perusahaan dengan gaji Rp 18.000.000 per bulannya. Berapakah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan? Berikut perhitungannya.

 

Iuran yang ditanggung perusahaan = 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000

Iuran yang dibayar Dastan = 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000

Total iuran BPJS Kesehatan Dastan = Rp 600.000

 

Meskipun gaji Dastan mencapai Rp 18.000.000 per bulan, tapi perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap dikalikan dengan nominal Rp 12.000.000. Berdasarkan perhitungan di atas, maka total iuran kesehatan yang ditanggung perusahaan dan Dastan adalah Rp 600.000.

Baca juga: 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Kantor dan Aturan Hukumnya

Untuk menghindari kesalahan dalam menghitung potongan BPJS Kesehatan pada gaji karyawan, maka perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi BroadwaysHR yang didukung dengan teknologi berbasis cloud.

Aplikasi ini memiliki sebuah fitur bernama Social Security Management yang diperuntukkan untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jenis asuransi lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Dengan memanfaatkan fitur tersebut, perhitungan dapat dilakukan secara cepat, tepat, serta akurat, sehingga mengurangi potensi kesalahan hitung. Selain itu proses perhitungannya sudah terotomatisasi dan juga terintegrasi dengan sistem payroll perusahaan.

Klik di sini untuk info berlangganan dan jangan lewatkan untuk menikmati layanan free trial aplikasi dari BroadwaysHR selama 30 hari dengan mendaftar sekarang!

Potongan bpjs kesehatan