Berikut Cara Mendapatkan Surat Keterangan Non PKP
Surat keterangan (suket) Non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) dibutuhkan bagi seorang pengusaha atau badan yang masih belum dikukuhkan sebagai PKP. Non-PKP tidak mendapatkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun di dalam usahanya terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa. Lantas, apa itu suket Non-PKP? Dan, bagaimana cara mengajukan surat keterangan Non-PKP? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Surat Keterangan Non PKP?
Sumber: iStockPhoto
Pada transaksi dengan sesama PKP, pihak pembeli akan meminta faktur pajak pada penjual sebagai bukti pungutan dan pengkreditan pajak masukan. Namun, apabila pihak penjual tidak berstatus PKP/Non PKP, maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien. Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus seperti ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran.
Perlu diketahui, PKP adalah pengusaha, orang pribadi (orang), atau badan hukum (perusahaan) yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan, non PKP adalah kontraktor yang belum terverifikasi sebagai PKP. Oleh karena itu, non-PKP tidak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sekalipun melakukan penyerahan BKP dan JKP. Aturan pembayaran pajak berlaku baik untuk PKP maupun non-PKP dalam menjalankan usahanya.
Fungsi Surat Keterangan Non PKP
Non-PKP tidak perlu melaporkan SPT PPN biasa, maka biaya kepatuhan non-PKP lebih rendah. Melalui konsesi ini, pemerintah berharap perusahaan dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar atau non-PKP dapat tetap membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah dan tetap. Pajak Penghasilan final adalah sistem pembayaran pajak yang dibayarkan secara tunai pada saat penerimaan penghasilan.
Proses ini menyederhanakan mekanisme perpajakan, mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak, dan memudahkan beroperasinya usaha kecil yang belum memiliki sistem akuntansi yang baik. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tertanggal 1 Juni 2018, tarif PPh final adalah sebesar 0,5% dari peredaran suatu tahun pajak. Secara rinci, inilah syarat yang paling penting bagi seorang pengusaha untuk membuat surat pernyataan non-PKP:
- Usaha Mikro atau Rumah Tangga
- Net worth atau kekayaan bersihnya adalah Rp50 Juta
- Omset tahunan rata-rata kurang dari Rp300 Juta.
- Bisnis Kecil
- Net worth atau kekayaan bersihnya kurang lebih Rp50 Juta – Rp500 Juta
- Omset tahunan rata-rata sekitar Rp300 Juta – Rp2,5 Miliar
- Perusahaan Menengah
- Kekayaan bersihnya berkisar antara Rp 500 Juta – Rp10 Miliar
- Hasil penjualan per tahun sekitar Rp2,5 Miliar – Rp 50 Miliar.
Baca juga: PKP Adalah: Definisi, Syarat, hingga Haknya
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sumber: iStockPhoto
Untuk membuktikan secara sah seorang pengusaha bukanlah PKP, maka pengusaha tersebut harus membuat surat pernyataan Non-PKP secara formal dan legal. Surat tersebut harus diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan terkait. Lalu bagaimana membuat surat pernyataan tersebut?
Jawabnya, tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non-PKP. Namun secara garis besar, surat tersebut berisi keterangan sebagai berikut:
- Surat ditulis di atas KOP Surat perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
- Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan nama dan jabatan pihak yang mengajukan pernyataan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
- Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP, berikut alamat perusahaan.
- Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
- Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.
- Seorang penjual yang berstatus Non-PKP, maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non-PKP kepada klien mereka.
Surat pernyataan ini nantinya menjadi bukti bahwa perusahaannya yang bersangkutan berstatus Non-PKP dan tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak sehingga diganti dengan tanda bukti pembayaran. Pengusaha kategori Non-PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Apabila aturan dilanggar, dia bisa terancam pidana penjara atau dikenakan denda.
Bagaimana Non-PKP Membayar Pajak?
Pengusaha di luar pengusaha kena pajak yang ingin membuat surat pernyataan pajak, hanya menghitung penghasilan kotornya setiap bulan dan dikali dengan 0,5 persen dari pemotongan pajak. Perusahaan selain pengusaha kena pajak tidak perlu membuat faktur pajak, sehingga SPT PPN tidak harus dilaporkan setiap bulan. Artinya, pengusaha non-PKP cukup mendeklarasikan pajak penghasilan. Berikut informasi lebih lanjut mengenai pelaporan pajak penghasilan badan non PKP:
- Menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan
- Selain menggunakan formulir SPT PPh perusahaan, non-PKP harus menyertakan lembar ketiga asli Surat Setoran Pajak (SSP) jika ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan ke KPP
- Jika SPT Tahunan sudah online, dapat dilaporkan dengan pengajuan online melalui PJAP atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Pajakku.
Baca juga: Cara Menghitung PKP Karyawan, Kelola dengan Tepat!
Kelola Pajak Karyawan dengan BroadwaysHR
Demikian informasi mengenai surat keterangan Non-PKP. Perlu diketahui, non PKP adalah status bagi pengusaha/perusahaan yang tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak.
Meskipun perusahaan Anda adalah Non-PKP, tentunya perusahaan Anda tetap harus membayar pajak, seperti SPT Tahunan. BroadwaysHR dapat membantu Anda dalam memudahkan pekerjaan input data perpajakan karyawan. Dalam fitur Payroll Management, Anda dapat mengintegrasikan komponen payroll, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dll juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan yang ada dalam perusahaan. Segera registrasi perusahaan Anda di sini untuk mendapatkan uji coba aplikasi secara GRATIS selama 30 hari.