cara klaim bpjs ketenagakerjaan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Termudah dan 5 Manfaatnya

Jaminan sosial bagi pekerja sangat penting demi menunjang kesejahteraan. Di Indonesia sendiri, hal ini diakomodir melalui BPJS Ketenagakerjaan. Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjamin perlindungan karyawan baik di segi sosial dan juga ekonomi. Bahkan, keanggotaan jaminan sosial tersebut tak hanya bermanfaat bagi karyawan itu sendiri, tapi juga keluarga dari setiap pekerja. Ada banyak program yang ditawarkan seperti JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Lalu bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasinya hanya di artikel berikut ini.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, ada banyak manfaat yang bisa karyawan dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut ulasannya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja memberi perlindungan kepada karyawan apabila mengalami musibah selama perjalanan menuju tempat kerja, saat berada di lingkungan kerja, dan juga saat melakukan perjalanan dinas.

BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan selama bertugas sampai benar-benar pulih total. Menariknya, karyawan juga akan menerima santunan upah selama absen dari perusahaan.

Jumlah jaminan yang akan diberikan ke pekerja mencapai 48 kali dari jumlah upah yang diterima. Bahkan, apabila karyawan sampai cacat total atau meninggal, pihak keluarga atau yang lebih tepatnya anak dari karyawan tersebut akan mendapatkan beasiswa. Pemberian beasiswa berlaku untuk dua anak dari setiap pekerja yang mengalami kecelakaan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris dari karyawan yang meninggal. Jumlah santunan yang diberikan senilai 12 juta dalam jangka waktu 24 bulan, biaya pemakaman 10 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak sebagai ahli waris. JKM hanya diberikan bagi karyawan yang meninggal karena faktor di luar kecelakaan.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Sesuai dengan namanya, manfaat Jaminan Hari Tua bisa dinikmati saat karyawan memasuki usia 56 tahun. Namun, JHT juga bisa diklaim saat karyawan meninggal atau mengalami cacat total permanen.

Kabar baiknya, sekarang karyawan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun dulu untuk bisa merasakan manfaat JHT. Pasalnya, pencairan JHT bisa dilakukan saat karyawan sudah keluar dari perusahaan mana pun. Namun, karyawan harus melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak kartu dinonaktifkan untuk bisa melakukan klaim JHT.

Manfaat JHT didapat dari iuran karyawan dan perusahaan sebesar 5,7% dengan rincian 2% dari pekerja dan 3,7% sisanya dibayar oleh perusahaan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Klaim Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja 15 tahun. Apabila karyawan yang bersangkutan meninggal atau mengalami cacat total fisik, maka istri, suami, atau anak yang bersangkutan menjadi pihak penerimanya.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP memberi perlindungan kepada karyawan yang terdampak PHK untuk tetap bisa hidup layak selama belum mendapatkan pekerjaan pengganti. Dengan demikian, karyawan akan mendapatkan rasa aman secara finansial selama belum kembali bekerja.

Baca juga: 4 Poin Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI untuk Karyawan

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

cara klaim bpjs ketenagakerjaan

Sumber: Freepik

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan kini sudah berbasis digital. Namun, sebelum itu, pastikan Anda telah memenuhi berbagai syarat yang diperlukan. Misalnya seperti habis kontrak, status sudah resign dari perusahaan, terdampak PHK, mencapai usia pensiun, terdaftar sebagai peserta selama 10 tahun, dan sebagainya. Selain itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut.

  1. Kartu peserta tenaga kerja asli beserta salinannya.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. KK asli dan fotokopi.
  4. Fotokopi surat paklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
  5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi.
  6. Buku tabungan atas nama karyawan atau peserta Jaminan Hari Tua.
  7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pahami Syarat dan Cara Input Data Karyawan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

cara klaim bpjs ketenagakerjaan

Sumber: Freepik

Setelah melengkapi berbagai syarat di atas, scan semua dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memudahkan Anda dalam mengunggah berkas-berkas untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang benar.

  1. Masuk ke alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengisi formulir pengajuan klaim JHT secara online. Umumnya, Anda akan diminta untuk melakukan input data seperti nomor E-KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor KPJ, nomor seluler yang aktif, alamat email, dan alasan mengajukan klaim.
  2. Input PIN atau kode verifikasi yang akan dikirim ke alamat email atau SMS pada nomor yang didaftarkan.
  3. Upload semua berkas persyaratan yang sebelumnya telah Anda scan.
  4. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persetujuan klaim.
  5. Apabila pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan disetujui, maka Anda akan mendapat notifikasi. Segera cetak pemberitahuan tersebut dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih.
  6. Sesampainya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung meminta petugas untuk menangani proses transfer atas klaim tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Menarik SIPP Ketenagakerjaan, Daftar BPJS TK Lebih Mudah!

cara klaim bpjs ketenagakerjaan

Departemen HR dapat memanfaatkan fitur Social Security Management dari BroadwaysHR untuk mengelola BPJS secara mudah. Manfaatkan fitur tersebut untuk pengelolaan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai asuransi lainnya.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah lewat dukungan dari aplikasi  BroadwaysHR. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan jangan lewatkan coba gratis aplikasinya dengan mendaftar sekarang juga!