cara menghitung pajak penghasilan

Cara Hitung Pajak Penghasilan Lengkap dengan Simulasinya!

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Jenis pajak yang satu ini dikenakan kepada perseorangan yang telah memiliki pendapatan sesuai yang telah diatur pada Undang-Undang terkait pajak. Lalu jenis penghasilan apa saja yang akan dibebani pajak, dan bagaimana cara hitung pajak penghasilan itu?

Tidak hanya upah atau gaji saja, PPh juga menyasar jenis penghasilan lainya seperti tunjangan, honorarium, hingga pembayaran dalam bentuk lain yang masih berkaitan dengan jasa, kegiatan, dan jabatan. Oleh sebab itu, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan harus memahami bagaimana menghitung PPh tersebut.

Hal ini penting dan berguna pada saat proses pelaporan pajak setiap tahunnya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pendapatan seseorang menjadi komponen dasar dalam perhitungan pajak penghasilan. Artinya, semakin banyak uang yang diterima, maka semakin besar pula pajak yang wajib dibayarkan.

Agar lebih mudah dalam memahaminya, pelajari bagaimana cara menghitung PPh, lengkap dengan simulasinya dalam artikel berikut ini.

Pengertian PPh 21

Sebelum mempelajari cara menghitung pajak penghasilan, sebaiknya Anda memahami dulu pengertiannya. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.

Pungutan pajak penghasilan bersifat wajib bagi setiap karyawan yang menerima upah. Selain itu, PPh 21 merupakan pajak langsung yang menjadi tanggung jawab setiap WNI yang telah menjadi Wajib Pajak (WP).

Secara spesifik, pajak penghasilan dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan minimal Rp 4.500.000 setiap bulannya. Pemberlakuan pungutan pajak penghasilan tersebut berlaku untuk WNI yang bekerja di dalam dan luar negeri serta dibayarkan sekali dalam setahun.

Baca juga: 8 Langkah Membuat Bukti Potong Pajak Paling Mudah dan Cepat

Cara Hitung Pajak Penghasilan

cara menghitung pajak penghasilan 1.jpg

Sumber: Freepik

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, pungutan pajak berlaku untuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Oleh sebab itu, bagi Anda yang sudah memiliki penghasilan maka sebaiknya memahami bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang benar.

Pajak yang dibebankan pada setiap orang nominalnya akan berbeda-beda, tergantung dari penghasilan masing-masing orang. Semakin besar pendapatan seseorang, maka semakin tinggi nominal pajak yang harus dibayar.

Perhitungan PPh 21 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu menghitung jumlah gaji neto atau penghasilan bersih dalam setahun, mengetahui PTKP individu, menghitung Penghasilan Kena Pajak (PPh), baru kemudian melakukan perhitungan PPh-nya. Penjelasan lebih lengkapnya dapat Anda simak di bawah ini.

1. Menghitung Gaji Netto/Penghasilan Bersih selama Setahun

Perhitungan PPh karyawan dihitung berdasarkan gaji netto atau penghasilan bersih individu. Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juga dijelaskan bahwa cara menghitung PPh pribadi mengacu pada pendapatan selama satu tahun, termasuk tunjangan yang menghasilkan gaji bruto/penghasilan kotor.

Namun, perhitungan dilakukan berdasarkan penghasilan bersih yang didapat dari nominal gaji bruto dikurangi berbagai biaya wajib seperti uang pensiun, kredit, atau utang. Setelah diketahui jumlah penghasilan bersihnya, selanjutnya nominal gaji netto per bulan tinggal dikalikan 12 bulan.

2. Mengetahui Perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Setelah menghitung total gaji bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengetahui perhitungan PTKP untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Dasar tarif PTKP pada tiap individu akan berbeda-beda karena menyesuaikan dengan jumlah pendapatan yang dimiliki serta jumlah anggota keluarga yang ditanggung. Berikut adalah kisaran tingkat PTKP per tahun yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

  • Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp 54.000.000.
  • Tambahan Wajib Pajak yang telah menikah adalah  Rp 4.500.000.
  • Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp 4.500.000.

3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Cara menghitung penghasilan kena pajak sangat mudah, anda hanya perlu mengurangi jumlah gaji netto selama 1 tahun dengan besaran tarif PTKP yang telah ditetapkan. Kemudian, hasil pengurangan tersebut bisa digunakan untuk menghitung pajak penghasilan.

4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Sebelum menghitung pajak penghasilan final, Anda harus tahu jumlah persentase PPh sesuai ketentuan Dirjen Pajak. Berikut ulasannya.

  • Penghasilan Kena Pajak  di bawah Rp 50.000.000 dikenakan PPh sebesar 5%.
  • Penghasilan Kena Pajak antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan PPh sebesar 15%.
  • Penghasilan Kena Pajak antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 25%.
  • Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000 dikenakan PPh sebesar 30%.

Kesimpulannya, untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, Anda hanya perlu mengalikan gaji netto dengan persentase yang sesuai dengan PKP masing-masing. Contohnya adalah apabila gaji bersih yang dimiliki 45 juta, maka tarif PPh yang dibebankan adalah 15% dari total penghasilan. Namun, jika pendapatan netto selama setahun mencapai 150 juta, maka Anda akan dikenai PPh sebesar 15% dari total gaji.

Baca juga: Income Tax dan Payroll Tax, Ini 5 Perbedaannya!

Simulasi Perhitungan PPh 21

cara menghitung pajak penghasilan

Sumber: Freepik

Untuk lebih memudahkan Anda dalam memahami cara menghitung pajak penghasilan, berikut ini akan diberikan contoh simulasi perhitungan PPh yang benar untuk Anda.

 

Roy adalah seorang manajer perusahaan dengan estimasi penghasilan bersih sebesar Rp 80.000.000 per tahun. Saat ini status Roy lajang atau belum menikah, sehingga tidak memiliki tanggungan terhadap anggota keluarga sama sekali. Lalu, berapakah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Roy?

 

Dengan status Roy yang demikian, maka besaran PTKP yang dimilikinya adalah Rp 54.000.000. Kemudian Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh adalah sebagai berikut.

 

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP

= Rp 80.000.000 – Rp 54.000.000

= Rp 26.000.000

 

Untuk PKP kurang dari Rp 50.000.000 persentase PPh yang dikenakan adalah sebesar 5%, maka perhitungan pajak penghasilan Roy adalah sebagai berikut.

 

PPh = Penghasilan Kena Pajak x Persentase Tarif Pajak

= Rp 26.000.000 x 5%

= Rp 1.300.000

 

Berdasarkan perhitungan di atas, maka pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh Roy adalah Rp 1.300.000 selama setahun atau Rp 108.333 tiap bulannya.

Baca juga: Daftar NPWP Online Makin Mudah dengan 10 Langkah Ini

Cara menghitung pajak penghasilan

Sekarang, cara hitung pajak penghasilan semakin mudah dengan bantuan software HRIS seperti BroadwaysHR. Fitur Compensation and Benefit di dalamnya didukung dengan teknologi berbasis cloud yang akan menunjang proses perhitungan pajak secara otomatis.

Menariknya, selain bisa digunakan untuk menghitung PPh secara online, fitur yang satu ini juga bisa dipakai untuk menghitung gaji bersih yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, upah lembur, potongan karyawan, dan sebagainya. Bahkan, fitur tersebut juga terhubung dengan Payroll Management yang akan memudahkan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

Klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim BroadwaysHR dan nikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!