Berapa Lama Pencairan BPJS Setelah Karyawan Resign?
Bagi pekerja yang baru saja resign atau mengundurkan diri dari kantor lama, bisa mencairkan manfaat tunai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Saat mengundurkan diri, karyawan harus melaksanakan beberapa proses yang sudah ditentukan oleh HRD perusahaan. Setelah seluruh persyaratan resign rampung, biasanya HRD akan memberikan sejumlah dokumen seperti keterangan pengunduran diri dan kelengkapan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui proses klaim BPJS selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Berapa Lama Pencairan BPJS Setelah Resign?
Sumber: iStockPhoto
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. Karyawan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS. Namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Setelah menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan surat pengunduran diri, karyawan resign bisa langsung melakukan klaim secara daring atau datang langsung ke kantor cabang. Setelah melakukan klaim, karyawan resign akan langsung mendapatkan informasi proses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari petugas. Biasanya saldo akan masuk ke rekening dalam 3-5 hari kerja.
Syarat Pencairan BPJS
Setelah mengetahui berapa lama pencairan BPJS setelah resign, simak dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan BPJS.
1. Syarat Mencairkan Klaim JHT BPJS
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran Diri dari Pember Kerja
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
Baca juga: Informasi Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap!
2. Cara Mengajukan Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Karena Resign
- Buka situs resmi Lapak Asik
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran 6MB
- Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan klik “Simpan”
- Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui surel
- Selanjutnya peserta akan dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi data melalui video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan
Cara Lain Klaim Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: Blibli
Selain melalui LapakAsik, karyawan resign dapat mencairkan JHT melalui kantor cabang, bank, maupun melalui JMO. Bagaimana caranya?
1. Kantor Cabang
Karyawan resign bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
2. Bank
- Pastikan bahwa bank yang didatangi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Datang ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan.
- Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Baca juga: Ini Cara Menghitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
3. JMO/Jamsostek Mobile
- Unduh terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan surel dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Pengkinian Data”.
- Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
- Isi data berupa nomor handphone dan alamat email.
- Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank.
- Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
- Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
- Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
- Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
- Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
- Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
- Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
- Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.
Hitung BPJS secara Otomatis dengan BroadwaysHR
Demikianlah penjelasan mengenai berapa lama pencairan BPJS setelah resign. Karyawan dapat melakukan pengecekan status klaim di Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’. Untuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa memanfaatkan fitur Payroll Management di BroadwaysHR. Fitur ini sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Daftarkan perusahaan Anda di tautan ini untuk mendapatkan uji coba aplikasi secara GRATIS selama 30 hari.