Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ada 5 Poin Penting!
Mungkin Anda ingin mengetahui lebih tentang alasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Secara filosofisnya, penggunaan tenaga kerja WNA di Indonesia ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor ke luar negeri, dan alih keahlian untuk tenaga kerja Indonesia (TKI), serta untuk perluasan kerja. Sejatinya, aturan tentang TKA telah tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan Pasal 45 Ayat 1. Kemudian terdapat aturan turunan baik itu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Untuk memahami aturan perundangan tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, mari kita pelajari bersama aturannya.
Apa itu Tenaga Kerja Asing di Indonesia?
Arti dari Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang memegang visa untuk bekerja di Indonesia. Dilansir dari laman Media Neliti, tujuan penggunaan TKA di Indonesia adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil serta profesional di bidang tertentu yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.
Manfaat penggunaan TKA juga untuk membantu mempercepat proses pembangunan nasional, yaitu dengan cara mempercepat alih IPTEK dan meningkatkan laju investasi asing untuk pembangunan. Selain membantu mendorong investasi asing, timbal baliknya, penggunaan TKA harus dilindungi dan diberikan jaminan hukum sehingga tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif.
Para pemberi kerja yang mempekerjakan TKA juga wajib memahami peraturan perundangan tentang penggunaan tenaga kerja asing. Mari simak uraian aturan mengenai penggunaan TKA yang dipekerjakan di Indonesia.
Aturan Pengupahan TKA di Indonesia dan Implementasinya
Aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia berasal dari aturan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021. Dalam hal penggunaan TKA ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021. Dalam PP ini mengatur 5 hal penting seputar penggunaan TKA, jangka waktu rencana penggunaan TKA (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, pendidikan dan pelatihan untuk pekerja lokal pendamping TKA, serta pembinaan dan pengawasan TKA.
Mari simak beberapa poin-poin peraturan perundang-undangan yang dirangkum dari laman Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum, Kemenkumham RI.
1. Apa Persyaratan TKA Dapat Bekerja di Indonesia?
Bagi TKA yang dipekerjakan di Indonesia, wajib memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari latar pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun sesuai dengan jabatan yang akan diisi, bersedia menulis pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja WNI. khususnya TKI, serta dapat berbahasa Indonesia.
Bagi perusahaan milik pemerintah/swasta hendaknya benar-benar mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri yang terampil untuk membantu proses pembangunan ekonomi dan teknologi berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, proses alih teknologi kepada TKI, baik melalui jalur manajerial maupun profesional, harus menerapkan pengawasan ketat dengan memberi sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.
Dari sudut pandang pemberi kerja TKA, maka sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 Bab 1 Pasal 1 ayat 2 mengatur pemberian upah kepada TKA. Pemberi kerja TKA merupakan badan hukum yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan mereka wajib membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain yang layak kepada TKA.
2. Bagaimana Jabatan/Kedudukan TKA saat Bekerja?
Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021 Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 2, berikut ketentuan tentang penempatan jabatan TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia:
- Setiap pemberi kerja TKA wajib untuk mengutamakan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengisi semua jenis jabatan yang tersedia.
- Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana pada ayat 1, jabatan yang belum dapat diisi oleh TKI, maka jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
- Penggunaan TKA untuk mengisi jabatan yang belum dapat diduduki TKI harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.
3. Apa Saja Jenis Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA?
PP 34/2021 Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 4: Pemberi kerja TKA hanya dapat mempekerjakan TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Hal ini mempertimbangkan kompetensi TKA yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki selama bekerja di Indonesia. Jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, ditetapkan oleh Menteri setelah menerima masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Seorang tenaga kerja asing dapat dipekerjakan lebih dari satu pemberi kerja. Ketentuan ini tertuang dalam PP 34/2021 Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 5. TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja pertama sekaligus pemberi kerja kedua dapat menempati jabatan sama. Sebagai direksi atau komisaris, sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor dengan kontrak kerja sama. Perlu digarisbawahi, seorang TKA tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam satu perusahaan dan tidak boleh bekerja dalam urusan personalia.
Jika seorang TKA bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, maka harus mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja pertama. TKA dipekerjakan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam Pengesahan RPTKA pemberi kerja pertama. Jabatan tertentu yang dirangkap oleh TKA (kecuali direksi atau komisaris) akan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
4. Apa Kewajiban Pemberi Kerja dalam Penggunaan TKA?
Kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja dalam penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam PP 34/2021 Bagian Kedua Pasal 6. Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Apabila TKA yang dipekerjakan oleh lebih dari satu pemberi kerja TKA, maka pemberi kerja wajib memiliki RPTKA yang telah disahkan. Jika kewajiban telah terpenuhi, maka pemberi kerja wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan yang termuat dalam pengesahan RPTKA.
5. Fasilitas TKA Selama Bekerja di Indonesia
PP 34/2021 Bagian Kedua Pasal 7: pemberi kerja wajib memberikan beberapa fasilitas dan penunjang kepada TKA selama bekerja di Indonesia:
- Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan keahlian dari TKA.
- Melaksanakan pendidikan dan training kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
- Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.
- Pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
- Untuk jabatan direksi dan komisaris, kepala kantor perwakilan, pembina, pengurus, pengawas yayasan, dan TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan sementara. Mereka tidak mendapat tenaga kerja pendamping, serta fasilitas pendidikan dan pelatihan kerja.
- TKA wajib didaftarkan pemberi kerja dalam program jaminan sosial nasional, yaitu untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan. Jika TKA bekerja kurang dari 6 bulan, maka didaftarkan pada program asuransi milik perusahaan asuransi.
Baca juga: 7 Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja & Contohnya
Proses rekrutmen untuk karyawan baru melalui pasar kerja menjadi lebih praktis dan mudah dengan dukungan aplikasi HRIS berbasis cloud seperti BroadwaysHR. Manfaatkan fitur Employee Management untuk mengelola data karyawan seperti data pribadi serta keluarga, BPJS, dan lain-lain serta telah terintegrasi dengan fitur Payroll Management.
Buktikan sendiri keunggulan aplikasi BroadwaysHR dan segera free trial pada tautan ini!