jam istirahat kerja

Ini Aturan Jam Istirahat Kerja Pegawai sesuai Undang-Undang

Guna menjamin kesejahteraan karyawan perusahaan,  pemerintah telah mengatur aturan terkait jam kerja pegawai melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain jam kerja karyawan, pemerintah juga mengatur perihal jam istirahat kerja bagi karyawan. Meski demikian, terdapat beberapa sektor usaha yang menjadi pengecualian untuk tidak menerapkan jam kerja normal karena alasan tertentu. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak informasinya di dalam artikel berikut. 

Undang-Undang Terkait Aturan jam Kerja Karyawan

Aturan jam kerja karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan UU tersebut, aturan jam kerja karyawan terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

Selain UU Cipta Kerja, aturan terkait jam kerja juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 yang mencakup Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat beberapa sektor usaha tertentu yang menjadi pengecualian dan menerapkan jam kerja melebihi ketentuan normal. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23 ayat 3. 

Berbagai sektor usaha tersebut meliputi energi dan sumber daya mineral, pertambangan, hulu minyak dan gas bumi, agribisnis hortikultura, dan perikanan.

Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 juga menjelaskan terkait sektor usaha lain yang menerapkan aturan jam kerja melebihi ketentuan seharusnya. 

Beberapa sektor usaha tersebut di antaranya adalah layanan kesehatan, jasa transportasi, bidang pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, PAM, media massa, sektor keamanan, dan lain-lain.

Baca juga: Simak Aturan Jam Kerja Karyawan: Shift, Lembur, Hingga Cuti Tahunan

Kebijakan Terkait Jam Istirahat

jam istirahat kerja

Sumber: Freepik

Selain mengatur hal-hal terkait jam kerja karyawan, pemerintah dalam hal ini juga membuat ketentuan tentang jam istirahat kerja yang tertulis di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79. Undang-Undang tersebut juga telah diperbarui menjadi UU Cipta Kerja dan memuat kebijakan waktu istirahat karyawan sebagai berikut.

  • Karyawan berhak atas waktu istirahat minimal setengah jam apabila bekerja selama 4 jam berturut-turut dan tidak terhitung sebagai waktu jam kerja.
  • Karyawan berhak dan wajib mendapatkan libur selama 1 hari apabila bekerja selama 6 hari dalam seminggu dan 2 hari apabila bekerja selama 5 hari dalam seminggu.

Cara Mengatur Jam Kerja yang Efektif bagi HR

jam istirahat kerja

Sumber: Freepik

Agar jam kerja di dalam perusahaan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tim HR dapat mengaturnya dengan cara-cara berikut ini.

1. Menentukan Jam Inti Perusahaan

Setiap perusahaan punya kebijakan masing-masing dalam menentukan jam operasional perusahaan. Dalam hal ini, tim HR bisa mendiskusikannya dengan atasan atau pihak terkait agar efektivitas dan produktivitas kerja karyawan dapat dioptimalkan.

Terdapat perusahaan yang mengutamakan jam inti pada pagi hingga sore hari, pagi hingga malam hari, bahkan 24 jam. Pembagian dan aturan waktu shifting perlu menjadi perhatian penuh bagi perusahaan yang menjalankan jam operasional hingga malam atau 24 jam.

2. Memahami Karakteristik Setiap Individu

Tim HR juga perlu memahami karakteristik setiap SDM yang ada di perusahaan. Dengan cara ini, Anda dapat mengetahui kompetensi yang dimiliki setiap individu, sehingga kelebihannya tersebut akan mengoptimalkan kinerja hariannya di perusahaan.

3. Menjalin Komunikasi yang Baik ke Setiap Karyawan

Selain memahami karakteristik setiap pekerja, Anda juga perlu menjalin komunikasi dengan karyawan. Hal ini penting guna memastikan setiap karyawan sudah menyerap informasi terkait jadwal kerjanya dengan jelas. Selain itu, perusahaan juga menjadi lebih peduli terhadap kondisi kesehatan para pekerja.

4. Memastikan Aturan Jam Kerja Sudah Sesuai Undang-Undang

Tim HR dan perusahaan juga harus bisa memastikan bahwa setiap aturan dan kebijakan yang diterapkan dalam organisasi, termasuk di dalamnya aturan jam kerja/jam istirahat kerja, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jam Kerja Fleksibel di Kantor: Kelebihan dan Kekurangannya

Maksimalkan Jam Kerja Karyawan dengan BroadwaysHR

Aturan jam kerja karyawan mulai dari jam kedatangan hingga kepulangan merupakan elemen penting yang menjadi dasar perhitungan gaji karyawan. Untuk menegakkan kedisiplinan di dalam perusahaan terutama masalah waktu, Anda perlu dukungan software pencatatan presensi karyawan secara online seperti BroadwaysHR.

Di dalamnya terdapat fitur Time Management yang didesain untuk membantu perusahaan dalam mencatat waktu kerja secara fleksibel dan otomatis. Pencatatan waktu kerja ini meliputi jam kedatangan dan kepulangan, penggantian jadwal libur, kebijakan lembur, hingga overtime

Klik di sini untuk mengetahui informasi selengkapnya secara detail, dan jangan lewatkan untuk menikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!

jam istirahat kerja