Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak Karyawan? Cek di Sini!
PTKP adalah salah satu komponen yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan karyawan. Tiap-tiap individu mungkin memiliki nominal PTKP yang berbeda, tergantung dari status dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Lalu berapa penghasilan tidak kena pajak yang dimasukkan ke dalam perhitungan PPh tersebut? Informasinya dapat Anda simak dengan membaca artikel berikut ini.
Aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dalam menentukan berapa penghasilan tidak kena pajak karyawan, Dirjen Pajak menentukannya berlandaskan indeks biaya hidup, upah minimum, dan juga inflasi yang terjadi setiap tahunnya. Hal itulah yang membuat besaran PTKP tidak tetap.
Pemberlakuan PTKP pada perhitungan pajak karyawan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 7. Berikut rinciannya.
- PTKP untuk Wajib Pribadi orang pribadi yaitu sebesar Rp 54.000.000.
- PTKP untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp 4.500.000.
- PTKP tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung suami yaitu Rp 54.000.000
- PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp 4.500.000. Setiap wajib pajak dibatasi dalam jumlah tanggungan maksimal 3 orang.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan per Bulan
Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 dan UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, jumlah penghasilan tidak kena pajak pada setiap individu akan berbeda-beda satu sama lain.
Bagi karyawan atau Wajib Pajak yang belum menikah, PTKP yang dimilikinya berjumlah Rp 54.000.000. Nominal tersebut akan bertambah apabila Wajib Pajak menikah dan atau memiliki anak. Saat menikah, jumlah PTKP bertambah Rp 4.500.000. Begitu pula dengan tanggungan anak, yang akan menambah jumlah PTKP sebesar Rp 4.500.000.
Anggota keluarga yang merupakan tanggungan Wajib Pajak dibagi menjadi 2 yaitu sedarah lurus seperti ayah, ibu, dan anak kandung. Kedua yaitu semenda lurus seperti mertua dan anak tiri. Anak angkat juga bisa dimasukkan ke dalam tanggungan Wajib Pajak yang dibatasi maksimal 3 orang pada setiap keluarga.
Kode yang dipakai untuk menentukan status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak yaitu TK, K, dan K/I. TK artinya tidak kawin ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga, K/ adalah kawin dengan tambahan tanggungan anggota keluarga, K/I/ adalah kode kawin, dengan tambahan istri yang penghasilannya digabung dan ditambah tanggungan anggota keluarga.
Berikut ini adalah jumlah PTKP yang dihitung berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki dalam keluarga.
1. Status Laki-Laki/Perempuan Belum Kawin
Jumlah Tanggungan | Besaran PTKP |
---|---|
TK/0 | Rp 54.000.000 |
TK/1 | Rp 58.500.000 |
TK/2 | Rp 63.000.000 |
TK/3 | Rp 67.500.000 |
2. Laki-Laki Sudah Kawin dan Istri Tidak Bekerja/Usaha
Jumlah Tanggungan | Besaran PTKP |
---|---|
K/0 | Rp 58.500.000 |
K/1 | Rp 63.000.000 |
K/2 | Rp 67.500.000 |
K/3 | Rp 72.000.000 |
3. Kawin dengan Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Jumlah Tanggungan | Besaran PTKP |
---|---|
K/I/0 | Rp 112.500.000 |
K/I/1 | Rp 117.000.000 |
K/I/2 | Rp 121.500.000 |
K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Baca juga: Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh 22
Cara Menghitung PTKP
Cara menghitung PTKP cukup mudah dengan mengacu pada status kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan anggota keluarga yang dimiliki. Anda dapat melihat besaran PTKP pada tabel yang telah disajikan di atas. Bagi yang masih belum paham, maka dapat menyimak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Karyawan yang Belum Kawin
Cara mudah dalam menghitung PTKP dengan membuat perumpamaan seperti misalnya, Mahesha adalah karyawan perusahaan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berdasarkan keterangan tersebut, maka besaran PTKP-nya merujuk pada kode TK/0 yaitu Rp 54.000.000.
2. Karyawan yang Kawin dengan Istri Tidak Bekerja/Usaha
Nominal di atas akan berubah, saat Mahesha memutuskan untuk menikah. Saat statusnya sudah berubah menjadi kawin dan istri tidak bekerja/usaha, maka besaran PTKP yang dimiliki mengacu pada kode K/0, yaitu Rp 58.500.000. Angka tersebut diperoleh dari Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa, tambahan tanggungan dalam anggota keluarga akan dihitung Rp 4.500.000 per jiwa.
3. Kawin dengan Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Nominal PTKP pada pria yang kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung juga akan berbeda. Jadi, PTKP suami dan istri akan dikalkulasi dengan penambahan Rp 4.500.000 karena suami memiliki tanggungan istri.
Misalnya saja Mahesha menikah dan istrinya sama-sama bekerja sebagai karyawan swasta, serta belum memiliki anak. Jumlah PTKP yang dimiliki Mahesha mengacu pada kode K/I/0 yaitu Rp 112.500.000 dengan rincian Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 112.500.000.
Apabila nantinya Mahesha dikaruniai anak, maka besaran PTKP tinggal ditambahkan dengan nominal Rp 4.500.000 per anak dan hanya berlaku sampai maksimal 3 anak.
Baca juga: Bagaimana Cara Hitung Pajak THR di Suatu Perusahaan?
Laporan Pajak Beres dalam Sekejap dengan Aplikasi BroadwaysHR
Mengetahui berapa penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status dan tanggungan yang dimiliki akan memudahkan tim HR dalam menghitung pajak penghasilan karyawan.
Perhitungan pajak penghasilan kini semakin praktis dengan bantuan software HRIS seperti BroadwaysHR. Fitur Compensation and Benefit di dalamnya didukung dengan teknologi berbasis cloud yang akan menunjang proses perhitungan pajak secara otomatis.
Menariknya, selain bisa digunakan untuk menghitung PPh secara online, fitur yang satu ini juga bisa dipakai untuk menghitung gaji bersih yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, upah lembur, potongan karyawan, dan sebagainya. Bahkan, fitur tersebut juga terhubung dengan Payroll Management yang akan memudahkan perusahaan dalam membayar gaji karyawan.
Klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim BroadwaysHR dan nikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!