Mudah! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan per Bulan
Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak ke negara. Nominal pajak yang harus disetorkan oleh tiap-tiap orang tentunya berbeda-beda. Semakin banyak penghasilan orang tersebut, maka semakin tinggi jumlah pajaknya. Di dalam perusahaan, urusan pajak umumnya ditangani oleh departemen HR bersamaan dengan perhitungan gaji karyawan setiap bulannya. Oleh sebab itu, setiap karyawan yang bekerja di dalam divisi HRD wajib memahami cara menghitung pajak penghasilan per bulan berikut ini.
Pengertian Pajak Penghasilan
Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan per bulan, Anda juga perlu memahami pengertiannya. Pajak penghasilan juga sering disebut dengan istilah PPh yang merupakan pungutan atas penghasilan orang pribadi atau badan dalam suatu tahunan pajak.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenai pajak di antaranya adalah gaji, honorarium, profit bisnis, hadiah, dan lain-lain. Jadi, bagi karyawan perusahaan, setoran pajak dihitung berdasarkan gaji yang diterima. Semakin tinggi gaji karyawan tersebut, maka semakin banyak total pajak yang harus dibayarkan.
Namun, karyawan yang diwajibkan membayar pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Jadi, karyawan yang menerima upah di bawah nominal tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Mengingat perhitungan pajak penghasilan sangat penting, maka pihak Human Resources Development harus memahami bagaimana perhitungannya. Namun, cara menghitung pajak penghasilan per bulan kini semakin mudah karena bisa diproses secara otomatis dengan menggunakan aplikasi penghitung pajak online.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan, Ada 3 Metode
Cara Menghitung Pajak Penghasilan per Bulan
Cara menghitung pajak penghasilan per bulan terdiri dari beberapa tahapan. Dimulai dengan menghitung gaji bersih karyawan selama setahun, dilanjutkan dengan menghitung PTKP serta PKP, baru kemudian dapat ditemukan jumlah PPh yang harus dibayar. Penjelasan lebih lengkapnya dapat Anda simak sebagai berikut.
1. Menghitung Gaji Bersih Selama Setahun
Gaji bersih karyawan merupakan jumlah gaji kotor yang dikurangi biaya-biaya wajib seperti kredit, utang, dana pensiun, dan lain-lain. Hasil dari pengurangan tersebut kemudian dikalikan 12 bulan untuk mendapatkan total gaji bersih selama setahun. Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 juga disebutkan bahwa PPh pribadi dihitung berdasarkan penghasilan dan tunjangan yang diperoleh selama 1 tahun.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mengetahui jumlah gaji bersih selama 1 tahun, Anda harus menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP pada setiap karyawan sebagai dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak/PKP.
Setiap karyawan bisa jadi memiliki dasar tarif PTKP yang berbeda-beda, tergantung dari gaji dan jumlah tanggungan yang dimiliki dalam satu keluarga. Dirjen Pajak sendiri sudah menetapkan tingkatan PTKP per tahun sebagai berikut.
- Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp 54.000.000.
- Tambahan Wajib Pajak yang telah menikah adalah Rp 4.500.000.
- Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp 4.500.000.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Proses kalkulasi kemudian dilanjutkan dengan menghitung Penghasilan Kena Pajak karyawan. Caranya pun cukup mudah, Anda hanya tinggal mengurangi gaji netto karyawan dengan besaran tarif PTKP sesuai penghasilannya. Selisih dari pengurangan tersebut kemudian menjadi acuan dalam menghitung pajak penghasilan.
4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk mengetahui jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar, Anda harus memahami persentase tarif PPh 21 pada setiap tingkatan jumlah PKP. Berikut rincian daftarnya.
- PKP < Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.
- PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
- PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
- PKP > Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%.
Baca juga: THR Dipotong Pajak? Ini Perhitungan PPh21 THR Terbaru
Kelola Pajak Penghasilan dengan Aplikasi BroadwaysHR
Cara menghitung pajak penghasilan per bulan kini semakin mudah dengan bantuan software HRIS seperti BroadwaysHR. Anda bisa menggunakan fitur Compensation and Benefit di dalamnya yang didukung dengan teknologi berbasis cloud sehingga menunjang proses perhitungan pajak secara otomatis.
Selain bisa digunakan untuk menghitung PPh secara online, fitur ini juga dirancang untuk menghitung gaji netto karyawan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, upah lembur, potongan karyawan, dan lain-lain. Bahkan, fitur tersebut juga terintegrasi dengan layanan Payroll Management yang akan memudahkan perusahaan dalam membayar upah pekerja.
Klik di sini untuk berkonsultasi dengan tim BroadwaysHR dan nikmati layanan coba gratis aplikasi selama 30 hari dengan mendaftar sekarang juga!