![biaya jabatan](https://broadwayshr.com/wp-content/uploads/2023/01/biaya-jabatan.jpg)
Biaya Jabatan untuk Karyawan Tetap, Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya!
Setiap perusahaan, melalui manajemen HR di bawahnya, harus memahami cara melakukan perhitungan kewajiban perpajakan, termasuk komponen biaya jabatan. Perhitungan terkait biaya atas jabatan yang dikenakan hanya pada karyawan tetap ini telah tertuang dalam peraturan pemerintah. Anda bisa menemukan perhitungan komponen ini pada slip gaji yang di dalamnya mencantumkan potongan 5% terhadap penghasilan bruto. Bagaimana perhitungan tersebut dapat dilakukan? Simak ulasan selengkapnya tentang ketentuan dan cara menghitung biaya jabatan.
Apa itu Biaya Jabatan?
Biaya jabatan merupakan salah satu komponen penting dalam Pajak Penghasilan (PPh 21) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan. Arti dari biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan, serta memelihara penghasilan. Biaya ini diperkenankan dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diterima karyawan, di luar iuran BPJS, iuran pensiun, dan tunjangan lainnya.
Intinya, biaya atas jabatan dikurangkan dari penghasilan bruto setiap pegawai tetap tanpa mempertimbangkan tingkat atau level dalam pekerjaannya. Penghasilan bruto merupakan semua jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dan diterima dalam satu periode.
Ketentuan Resmi Terkait Biaya Jabatan
![biaya jabatan](https://img.freepik.com/free-photo/young-businessman-working-from-his-office-counting-cash-money_181624-33459.jpg?w=740&t=st=1673318393~exp=1673318993~hmac=f549c30104b5fb5f4d1d5a097d937674423cf25875294221b7760c2b865b8323)
Sumber: Freepik
Ketentuan terkait biaya pengurangan penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) memiliki aturan resmi dari pemerintah. Biaya jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, besarannya adalah 5% dari penghasilan bruto yang diterima setiap pegawai dalam satu periode. Berikut beberapa poin penting yang ditentukan dalam PMK tersebut:
- Jika dari awal tahun telah berstatus pegawai/karyawan tetap, maka biaya jabatan yang ditanggung dihitung dari bulan Januari sampai akhir tahun ataupun sampai yang bersangkutan berhenti kerja dari perusahaan tersebut.
- Apabila seorang pegawai/karyawan diangkat statusnya menjadi tetap dalam tahun kalender, maka position allowance baru terhitung dari bulan pengangkatan hingga akhir tahun ataupun saat pegawai berhenti kerja.
- Jika seorang pegawai/karyawan berhenti kerja dalam tahun takwim/kalender, maka position allowance yang dihitung mulai dari bulan Januari sampai bulan di mana ia memutuskan berhenti kerja.
- Position allowance maksimal yang berlaku untuk karyawan tetap adalah setinggi-tingginya Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan.
Ketentuan terkait komponen pengurang dalam PPh 21 ini juga tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 3. Isinya adalah penghasilan pegawai/karyawan tetap maupun pensiunan yang dipotong pajak setiap bulannya merupakan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi position allowance dan biaya pensiun, di mana besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan iuran pensiun.
Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21
![biaya jabatan](https://img.freepik.com/free-photo/person-working-remotely-project_23-2149273689.jpg?w=740&t=st=1673318444~exp=1673319044~hmac=563adb2a50ff333430c1c47d14d4493db3a0180da8e0a902491b28dbb4b057b2)
Sumber: Freepik
Rumus sederhana dalam menghitung position allowance setiap karyawan tetap dalam perusahaan cukup mudah, yaitu:
Penghasilan bruto X 5% (besar position allowance sesuai ketentuan PMK)
Contoh Soal Perhitungan
Sisca merupakan karyawan tetap dengan menerima penghasilan pokok Rp7.000.000 per bulan (belum termasuk tunjangan). Ia mendapat tunjangan makan Rp500.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 800.000. Berapa jumlah position allowance yang dikenakan pada Sisca untuk setiap bulannya?
Penghasilan Bruto Sisca
Gaji pokok + tunjangan makan + tunjangan transportasi
= Rp7.000.000 + Rp500.000 + Rp800.000
= Rp8.300.000 per bulan
Position allowance yang dibebankan kepada Sisca setiap bulan
Rp8.300.000 X 5% = Rp415.000
Baca juga: 10+ Jenis Allowance untuk Karyawan yang Perlu Anda Pahami
Jika sebagai owner business Anda tidak mau repot dengan perhitungan pajak biaya jabatan untuk karyawan tetap Anda, aplikasi HRIS BrodwaysHR bisa jadi solusinya! Dengan sistem perhitungan payroll karyawan, mulai dari PPh 21, iuran BPJS, pensiun, dan lainnya, perhitungan gaji jadi lebih akurat. Manfaatkan layanan Payroll Management serta Compensation & Benefit Management yang bisa Anda nikmati untuk mengelola urusan penggajian karyawan. Hubungi kami di sini dan cobalah Uji Coba Gratisnya sekarang!