Ini 3 Kerugian Karyawan yang Resign Tanpa One Month Notice
Pengunduran diri karyawan secara tiba-tiba tentunya akan membuat perusahaan kelabakan. Kosongnya posisi yang kini tidak ditempati siapapun akan mengganggu kelancaran kegiatan operasional seperti biasanya. Oleh sebab itu, kini setiap karyawan diwajibkan untuk memberikan one month notice saat ingin mengundurkan diri. Pemerintah pun juga sudah mengatur regulasi terkait hal tersebut melalui UU Ketenagakerjaan. Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui artikel berikut ini.
Apa Itu One Month Notice
Jika diterjemahkan secara secara harfiah, arti one month notice adalah pemberitahuan satu bulan. Pemberitahuan tersebut umumnya wajib dilakukan oleh karyawan yang akan mengajukan resign.
Dengan kata lain, setiap karyawan yang akan mengundurkan diri harus memberitahu perusahaan 1 bulan sebelumnya. Tujuan penerapan regulasi tersebut supaya perusahaan dapat mencari karyawan baru yang akan menggantikan posisi pekerja sebelum benar-benar resign.
Selain itu, pemberitahuan sebulan sebelumnya juga menunjukkan sikap profesional kerja karyawan ke perusahaan. Kebijakan one month notice pada tiap perusahaan mungkin berbeda-beda. Oleh sebab itu pelajari surat kontrak secara seksama sebelum menandatanganinya saat diterima kerja.
Baca juga: Pahami Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance, Apa Bedanya?
Undang-Undang Terkait One Month Notice
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa aturan mengenai pemberitahuan sebulan sebelumnya tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU tersebut, ada dua hal yang perlu digaris bawahi yang tertuang pada Pasal 162 Ayat 3. Pertama, permohonan pengunduran diri karyawan selambat-lambatnya harus dilakukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri tiba secara tertulis.
Masih menurut Pasal 162 Ayat 2, juga menjelaskan bahwa karyawan yang akan meninggalkan perusahaan berstatus tidak dalam ikatan dinas dan berkewajiban untuk menyelesaikan semua tugas-tugasnya sebelum benar-benar keluar dari pekerjaan.
Selain itu, umumnya karyawan juga akan melakukan hand over atau serah terima pekerjaan dari karyawan lama ke karyawan pengganti yang baru. Proses serah terima pekerjaan ini sangat penting karena berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan.
Baca juga: Cara Membuat Surat Resign Kerja dengan 3 Langkah Ini, Ikuti dengan Benar
Apa yang Terjadi Jika One Month Notice Dilanggar?
Kabar baiknya, di dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada aturan spesifik terkait sanksi bagi karyawan yang tidak melakukan pemberitahuan H-30 sebelum resign. Namun, bukan berarti karyawan bisa keluar kerja kapan pun sesuai keinginan.
Pengunduran diri yang dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya, akan meninggalkan kesan yang positif ke perusahaan. Selain itu, perusahaan juga akan menghargai itikad baik karyawan tersebut karena tetap bersikap profesional dan bertanggung jawab pada kewajibannya sampai akhir.
Umumnya, aturan tentang one month notice justru tertulis dalam surat perjanjian kerja yang sebelum seseorang mulai kerja. Oleh sebab itu, mulailah Anda sebaiknya selalu teliti dalam membaca setiap surat kontrak sebelum menandatanganinya.
Meskipun perusahaan tidak menerapkan aturan pemberitahuan sebulan sebelumnya, tapi Anda sangat disarankan untuk tetap melakukannya. Hal ini akan menguntungkan Anda terutama jika nantinya membutuhkan surat paklaring/surat keterangan kerja untuk berbagai kepentingan pasca pengunduran diri.
Selain itu, ada beberapa hal negatif yang mungkin akan Anda alami jika nekat keluar kerja secara mendadak atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kira-kira apa saja ya? Jangan sampai terjadi pada Anda ya!
1. Uang Pesangon Tidak Diberikan
Beberapa perusahaan menerapkan aturan untuk tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang keluar kerja dengan cara yang tidak baik. Padahal, uang pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang diberhentikan secara hormat atau saat memasuki masa pensiun kerja.
Dalam hal ini, karyawan yang tidak melakukan one month notice dianggap menyalahi aturan kerja karena merugikan perusahaan. Selain itu, proses pengunduran diri yang terjadi dianggap tidak formal sehingga tidak berhak menerima uang pesangon.
2. Kesulitan Saat Mencari Pekerjaan Baru
Mayoritas perusahaan-perusahaan ternama akan meminta Anda untuk melampirkan surat pengalaman kerja bersamaan dengan berkas lamaran yang dikirim. Apabila tidak bisa memenuhinya, biasanya HRD akan menandai Anda sebagai pekerja yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini secara otomatis akan menurunkan kredibilitas calon karyawan karena pihak HRD meragukan daftar riwayat hidup Anda.
3. Mendapat Stigma Negatif
Resign secara tidak resmi sejatinya hanya akan menyulitkan diri sendiri kedepannya. Selain kedua hal di atas, Anda juga akan dicap sebagai karyawan yang tidak bertanggung jawab/profesional.
Mengetahui hal ini, pengunduran diri secara tidak formal juga juga akan membuat rekan kerja atau relasi lain untuk mengajak Anda kembali bergabung ke perusahaan lama atau bahkan di tempat yang baru.
Baca juga: Hak Karyawan Resign yang Wajib Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?
Proses pengunduran diri menjadi momok menyeramkan bagi pihak HRD. Pasalnya, ada banyak hal yang harus diurus sepeninggalnya karyawan yang mengundurkan diri. Namun jangan khawatir! Di era modern dan canggih seperti sekarang segalanya bisa ditangani dengan keajaiban aplikasi BroadwaysHR.
Gunakan fitur Time Management dari aplikasi BroadwaysHR yang efektif untuk pengelolaan turnover karyawan, absensi pekerja, waktu overtime, pencatatan waktu kerja, dan lain-lain. Yuk simak informasi menarik lainnya terkait BroadwaysHR dengan mengunjungi halaman resminya di sini.